{"id":3,"date":"2018-10-10T16:12:57","date_gmt":"2018-10-10T16:12:57","guid":{"rendered":"http:\/\/hasanudin.staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/?p=3"},"modified":"2018-10-12T10:20:15","modified_gmt":"2018-10-12T10:20:15","slug":"paradigma-ekonomi-kelautan-dalam-perspektif-ekonomi-islam-reinterpretasi-ayat-ayat-kelautan-yang-berdimensi-ekonomi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/hasanudin\/2018\/10\/10\/paradigma-ekonomi-kelautan-dalam-perspektif-ekonomi-islam-reinterpretasi-ayat-ayat-kelautan-yang-berdimensi-ekonomi\/","title":{"rendered":"PARADIGMA EKONOMI KELAUTAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM ( Reinterpretasi Ayat-ayat Kelautan yang Berdimensi Ekonomi )"},"content":{"rendered":"<p><strong>Abstract<\/strong><\/p>\n<p>The development of Indonesian economic in the future should not merely oriented with land development and ignoring oceanic economic. The greater tendency on the role of oceanic economic in the national development supported to have a great agenda in order to create the policies of oceanic sectors to build the understanding toward Indonesian as a oceanic country. The potencies of Indonesian oceanic can create predominant economic power for this country to face global or international competition.<\/p>\n<p>The paradigm of oceanic economic on the Islamic Economic context can be done by discriptioning the reinterpretation of oceanic verses in the economic dimension which can\u2019t be seperated from the life of Indonesian country. In this context we found that Islam has possessed a character as the <em>Ilahiyah<\/em> system (or resourced with divine law from the God) and universal, (it\u2019s relevant to the whole of times, places, and all aspect of human life), integral, balance, equal, and permanent.<\/p>\n<p>Muslim as the majority of the Indonesian people should became the advanced country in the oceanic sector as they have learned it from Qur\u2019anic verses. Al-Qur\u2019an has emphasized Muslim to manage and serve ocean and its properties as the heavent sent (Bless of God). As a matter of fact, its refer to the support of God toward people that they have to take the greaters benefits and advantages, in order to strengthen their faith and to exploit the natural resources especially in the ocean for the welfare and prosperity of human being.<\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>Key Word : Al-Qur\u2019an, Oceanic Economic, Islamic Economic<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Abstrak <\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>Konsep pembangunan ekonomi Indonesia kedepan hendaknya tidak lagi berorientasi pada pembangunan daratan dan melupakan lautan, adanya kecenderungan semakin besarnya peran ekonomi kelautan (<em>Ocean economy<\/em>) dalam pembangunan nasional, maka diperlukan sebuah agenda besar kebijakan bidang kelautan untuk membangun pemahaman bahwa Indonesia adalah negara Maritim. Potensi laut Indonesia bisa menjadi kekuatan ekonomi andalan bagi Indonesia dalam persaingan global.<\/p>\n<p>Paradigma ekonomi kelautan dalam konteks ekonomi Islam dapat dilakukan dengan cara mendeskripsikan reinterpretasi ayat-ayat kelautan yang berdimensi ekonomi dalam al-Qur\u2019an menjadi salah satu konsep ekonomi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Dalam konteks itulah kita menemukan bahwa sejak awal, Islam dengan begitu memiliki karakter sebagai sistem yang <em>Ilahiyyah<\/em> (bersumber dari Tuhan) dan Universal (berlaku untuk semua waktu, tempat dan semua aspek kehidupan manusia), Integral, seimbang, dan permanen.<\/p>\n<p>Bangsa Indonesia yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, seharusnya bangsa ini menjadi bangsa yang maju dalam bidang kebaharian. Pasalnya, jauh-jauh hari umat Islam telah diajarkan melalui tuntunan Al-Qur\u2019an berkaitan dengan masalah kebaharian. Al-Qur\u2019an secara tegas mengharuskan umat Islam untuk mengelola dan memanfaatkan karunia Allah berupa laut dengan seluruh kekayaan yang terkandung didalamya. Fakta ini menunjukkan porsi yang begitu besar dorongan Allah agar manusia mengambil manfaat yang cukup besar, tentunya dalam konteks memperkuat iman dan menggali sumber daya yang ada di dilautan\u00a0 untuk kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia.<\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>Kata kunci : Al-Qur\u2019an, Ekonomi Kelautan, Ekonomi Islam<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PENDAHULUAN <\/strong><\/p>\n<p>Dalam rangka merumuskan kaidah-kaidah perilaku ekonomi Islam adalah menyusun sistem aksioma yang representatif serta mampu menangkap secara tepat Spirit-Etik-Islam, dan merumuskan dasar pertanyaan-pertanyaan ekonomi yang berarti. Dengan adanya landasan etika ekonomika islami dapat kita jadikan sebagai dasar-dasar asas yang akan membawa kepada kemaslahatan ummat. Dalam arti yang lebih bahwa agama Islam menjadi pionir dalam hal yang baik (<em>Uswatun Hasanah<\/em>) sehingga tercapai kemenangan (<em>Falah<\/em>) di dunia dan di akhirat. Landasan ajaran Islam bersandar atas kitab suci Al-Qur\u2019an dan Al-Hadits akan membawa kepada tujuan yang kita harapkan. Ajaran dasar moral dan religius Islam harus diambil sebagai perangkat aksioma. Dalam konteks masyarakat Islam ajaran etika dan sistem etika agama Islam layak diperhatikan karena pandangan ini mengandung kekuatan dari seperangkat kepercayaan yang universal. Strategi analisis menyoroti karakteristik normatif sentral dari ilmu ekonomi, dimana perilaku ekonomi tidak bisa terpisah dari norma-norma etika. Sebagai mana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad dalam dasar-dasar etik ketika berdagang, seperti sifat Sidiq, Amanah, Tabliq, Fathanah. Oleh sebab itu penekanan yang besar pada aspek transformasi sosial yang dimulai dari individu yang bermuara pada masyarakat akan membawa dampak signifikan pada dasar etik ekonomi islam. Dengan demikian, manusia dianjurkan untuk mencari rahmat Tuhan untuk membantunya menemukan jalan yang benar sehingga tercapai asa yang dicitakan.<\/p>\n<p>Dalam skema etika Islam, manusia adalah pusat ciptaan Allah. Manusia merupakan wakil Allah (<em>Khalifatullah<\/em>) di bumi. Oleh karena itu tujuan hidup manusia adalah untuk mewujudkan kebajikan kekhalifahannya sebagai pelaku, bebas memilih antara yang baik dan jahat, antara yang benar dan yang salah. Dengan kata lain manusia akan mempertanggung jawabkan pilihan-pilihan yang diambilnya dalam kapasitasnya sebagai individu. Manusia mampu mencapai cita-citanya kekhalifahannya dengan tunduk penuh pada kehendak Allah. Untuk mencapai keseimbangan (<em>Mizan<\/em>) dan kelurusan (<em>Qist<\/em>), jelas bahwa kebebasan ekonomi, sosial dan politik manusia tidak lain adalah perwujudan ajaran etika Islam tentang manusia dan masyarakat.<\/p>\n<p>Garis besar etika Islam adalah menentukan kebebasan manusia untuk bertindak dan bertanggung jawab karena kepercayaan terhadap kemaha kuasaan Allah. Dengan kata lain, manusia akan mempertanggung jawabkan pilihan-pilihan yang diambilnya dalam kapasitasnya sebagai individu. Mengenai hal ini Allah SWT mengingatkan dalam firman-Nya:<\/p>\n<p>Artinya:\u201dTiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. (Al-Muddassir: 38).<\/p>\n<p>Sumber utama etika Islam adalah kepercayaan penuh dan murni terhadap keEsaan Allah. Hubungan ini dipengaruhi oleh penyerahan tanpa syarat manusia dihadapan-Nya, dengan menjadikan keinginan, ambisi serta perbuatannya tunduk pada perintah-Nya. Dengan demikian, perhatian terus-menerus untuk memenuhi tuntutan etik, meningkatkan tingkat kesadaran individual, dalam jalur vertikal ke\u00a0 arah taraf kesadaran yang lebih tinggi, dengan menambahkan kekuatan-ketulusan pada insting manusia, Allah berfirman:<\/p>\n<p>\u201cArtinya:\u201dKatakanlah, Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.(Al-An\u2019am: 162)\u201d<\/p>\n<p>Dalam pandangan Islam manusia terlahir memiliki kehendak bebas artinya dengan potensi menentukan pilihan di antara pilihan-pilihan yang beragam. Maka manusia memiliki kebebasan untuk mengambil pilihan yang salah dan yang benar. Perlu dicatat bahwa pada tingkat filosofis, konsep Islam tentang kebebasan otonomi yang memungkinkannya untuk membuat ketentuan untuk dirinya sendiri. Pandangan Islam tentang kebebasan manusia secara langsung juga bertentangan dengan filsafat moral, suatu akibat sosial, meski tidak adil, secara umum harus diterima jika hal itu berasal dari pelaksanaan hak-hak individu yang sah, Berkaitan dengan kehendak bebas, Allah berfirman:<\/p>\n<p>\u201cArtinya:\u201dSesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.(Ar-Ra\u2019d:11)\u201d<\/p>\n<p>Konsepsi tanggung jawab dalam Islam secara komprehensif ditentukan. Ada dua\u00a0 aspek fundamental yang harus dicatat. <em>Pertama<\/em>, tanggung-jawab menyatu dengan status kekhalifahan manusia. <em>Kedua<\/em>, tanggung jawab dalam Islam pada dasarnya bersifat sukarela dan tidak harus dicampurkan dengan pemaksaan yang ditolak oleh Islam sepenuhnya. Manusia memiliki tanggung jawab terhadap Allah, dirinya sendiri, dan orang lain. <em>Ketiga<\/em>, bidang tanggung jawab ini menggaris bawahi prinsip etika sentral bahwa individu meski memiliki personalitas khas dirinya sendiri, peningkatan kualitas manusia dicapai dengan berbuat kebajikan kepada yang lemah. Bukankah suatu kebajikan manusia tindakan mengisolasi diri untuk mencapai \u201ckemewahan\u201d spiritual karena peningkatan\u00a0 Dengan demikian, manusia dapat melindungikualitas manusia dicapai dengan berbuat kebajikan kepada orang lain khususnya kepada yang lemah. kebebasannya sendiri khususnya dari ketamakan dan kerakusan yaitu dengan melaksanakan tanggung jawab terhadap orang miskin dalam masyarakat. Allah berfirman:<\/p>\n<p>\u201cArtinya:\u201dKamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. ( Ali \u2018Imran: 92).<\/p>\n<p>Harus diingat bahwa kemampuan menentukan pilihan yang menjadikan manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi, dan yang menentukan elemen pokok karakter dasar etika kebebasan manusia bersumber dari apa yang telah diperbuat.<\/p>\n<p>Jadi tanggung jawab benar-benar merupakan suatu prinsip yang dinamis. Namun perlu kita catat apa yang bukan tanggung jawab manusia. <em>Pertama<\/em>, manusia tidak bertanggung jawab atas perbuatan orang lain. <em>Kedua<\/em>, orang tidak bertanggung jawab atas perbuatan nenek moyangnya dimasa lalu. <em>Ketiga<\/em>, tanggung jawab manusia adalah seukuran dengan kemampuan fisik finansialnya untuk memikulnya. <em>Keempat<\/em>, tanggung jawab seorang berakhir manakala kebebasan seorang manusia lain bermula. Dengan demikian, dalam menunaikan tanggung jawabnya, orang harus hati-hati dalam melaksanakannya secara moderat dan dengan keputusan yang baik. Bukan individu yang memutuskan bagi dirinya sendiri apa yang terkait buat orang lain dan masyarakat. Dia harus mematuhhi norma-norma masyarakat tentang perilaku yang baik, dan harus menghormati hak-hak individu lain dalam melaksanakan tanggung jawab sosial sendiri.<\/p>\n<p>Bagaimanapun, harus dicatat dengan cermat bahwa konsep ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan manusia, tetapi hanya untuk menunjukkan jalan terbaik dalam menerapkan kebebasan tersebut. Dalam skema etika Islam, manusia adalah pusat ciptaan Allah. Manusia merupakan wakil Allah (<em>Khalifatullah<\/em>) di bumi. Oleh karena itu tujuan hidup manusia adalah untuk mewujudkan kebajikan kekhalifahannya sebagai pelaku, bebas memilih antara yang baik dan jahat, antara yang benar dan yang salah. Dengan kata lain manusia akan mempertanggung jawabkan pilihan-pilihan yang diambilnya dalam kapasitasnya sebagai individu. Manusia mampu mencapai cita-citanya kekhalifahannya dengan tunduk penuh pada kehendak Allah. Untuk mencapai keseimbangan (<em>Mizan<\/em>) dan kelurusan (<em>Qist<\/em>), jelas bahwa kebebasan ekonomi, sosial dan politik manusia tidak lain adalah perwujudan ajaran etika Islam tentang manusia dan masyarakat.<\/p>\n<p>Dengan skema etika Islam, seorang manusia menegakkan tiga hubungan secara simultan; dengan Allah, dirinya sendiri, dan masyarakat. Empat aksioma dasar yang dibahas dalam bab ini adalah dasar-dasar etika Islam, di sini kita memiliki rujukan etika Islam yang peka di mana manusia bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat yang kurang beruntung. Perspektif lain dalam memandang masalah ini adalah bahwa manusia harus menjaga kebebasannya sendiri dan kebebasan orang lain dalam masyarakat. Dengan demikian apa yang ada pada ajaran etika Islam adalah sumber inti dari pada moral seseorang dalam berlaku sosial maupun terhadap dirinya sendiri. Maka untuk memberikan hal baik kepada kontribusi ekonomi Islam kita sosialisasi dasar etik yang ada dalam dasar etika Islam.<\/p>\n<p>Paradigma mengenai ekonomi kelautan merupakan sebuah kajian yang sangat penting karena selain peran geopolitik, laut juga memiliki peran geoekonomi. Laut kita mengandung kekayaan alam yang sangat besar dan beraneka ragam. Dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025, arah, tahapan, dan prioritas pembangunan bangsa Indonesia kedepan adalah terwujudnya Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional.<\/p>\n<p>Dalam al-Qur\u2019an sendiri terdapat beberapa ayat yang membahas mengenai laut dan misteri kehidupan yang ada didalamnya berdimensi ekonomi. Dalam konteks itulah kita menemukan bahwa sejak awal, al-Qur\u2019an telah menyorot masalah-masalah ekonomi secara intens dalam deretan ayat-ayatnya. al-Qur\u2019an juga menjelaskan pola hubungan manusia dengan sekitarnya dalam suatu istilah yang oleh al-Qur\u2019an disebut hubungan pendayagunaan (<em>\u2018alaqat askhir<\/em>) semua tema itu secara keseluruhan membentuk paradigma Islam sebagai sistem kehidupan yang komprehensip, Islam dengan begitu memiliki karakter sebagai sistem yang <em>Ilahiyyah<\/em> (bersumber dari Tuhan) dan Universal (berlaku untuk semua waktu, tempat dan semua aspek kehidupan manusia), Integral, seimbang, dan permanen (Izzan dan Tanjung, 2006).<\/p>\n<p>Umat Islam sebagai umat yang selalu ditantang untuk mengeksplorasi alam ciptaan Allah, dan dilimpahi kasih sayang Allah berupa garansi akan keberuntungan, sudah seharusnya mengekplorasi karunia Allah dilautan sebagaimana difirmankan dalam QS Al-Nahl (16) : 14<\/p>\n<p><em>Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.<\/em><\/p>\n<p><em>\u00a0<\/em>Berbekal dan berpegang teguh pada al-Qur\u2019an, kita seharusnya membuka mata akan kenyataan yang sungguh menakjubkan tentang laut. Bahwa laut adalah tempat mengais rizki yang dianjurkan oleh Allah, laut adalah tempat yang penuh dengan sumber daya alam yang menjanjikan kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia (Djamil, 2004).<\/p>\n<p><strong>Metodologi Penelitian <\/strong><\/p>\n<p>Penelitian ini merupakan penelitian naskah yang datanya melalui sumber pustaka, yaitu kajian pustraka melalui penelitian kepustakaan. Menurut Sugiyono (2008) Studi kepustakaan <em>(library Research) <\/em>berkaitan dengan kajian teoritis dan referensi lain yang terkait dengan nilai, budaya, dan norma yang berkembang pada situasi sosial yang diteliti.<\/p>\n<p>Penelitian ini pada dasarnya juga disebut penelitian konsep atau bersifat pemikiran yang tidak lepas dari pendekaan\u00a0 filosofis yang terdiri dari analisis linguistik dan analisis konsep. Analisis linguistik digunakan untuk mengetahui makna yang sesungguhnya, sedangkan analisis konsep untuk menemukan kata kunci yang mewakili suatu gagasan (Muhamad, 2004).<\/p>\n<p>Penelitian ini juga menggunakan <em>deskriptif-analisis<\/em>, yang menjelaskan dan menggambarkan fokus kajian utama penelitian dari ayat-ayat yang berhubungan dengan kelautan yang berdimensi ekonomi dengan analisis pendapat para ulama (<em>mufasir<\/em>), cendekiawan dan para ahli yang berkopeten dalam kajian tersebut, sehingga paparan yang disajikan menjadi lebih mudah dibaca dan dipahami. Sementara untuk menyajikan kesimpulan dengan menggunakan <em>analisis deduktif, <\/em>dimana hal-hal yang bersifat umum disimpulkan menjadi kesimpulan khusus.<\/p>\n<p>Berdasarkan sifat, materi dan tujuan penelitian ini maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan interdisipliner yakni mengkaji satu persoalan dengan kaca mata dua atau lebih disiplin, kemudian hasilnya dirumuskan dalam satu konsep yang utuh menyeluruh (Muhajir, 2000). Aplikasinya, isu ekonomi kelautan yang diangkat dikaji dengan kaca mata ekonomi Islam.<\/p>\n<p>Adapun untuk pengembangan penelitian ini, juga menggunakan metode pengembangan <em>Reflektif-konseptual-tentatif-problematik<\/em>, metode ini merupakan paduan antara konsep idealisasi dan multidisifliner serta interdisipliner. Oleh karena itu, model ini dapat bergerak serentak dari konsep idealisasi teoritik, moralistik, sampai trasendental secara reflektif. Model ini menuntut peneliti untuk berangkat dari kontruksi teoritik-sistematik ilmu yang berkembang. Bagian-bagian dilematik, inkonklusif, dan kontroversial dikonseptualisasikan secara reflektif dan disajikan dalam berbagai alternatif atau disajikan sebagai masalah yang belum konklusif. Beragam keraguan tersebut dikonsultasikan dengan nash. Bangunan teoritik model penelitian ini yaitu tampilnya sosok kontruksi teoritik sebagai bangunan pokok (Muhamad, 2004).<\/p>\n<p><strong>Ekonomi Kelautan <\/strong><\/p>\n<p>Secara etimologi kata \u201claut\u201d yang mendapatkan imbuhan \u201cke\u201d dan \u201can\u201d menjadi kelautan. Istilah &#8220;kelautan&#8221; menurut Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia secara umum dipahami sebagai \u201chal-hal yang berhubungan dengan laut.\u201d Sedangkan \u201claut\u201d sendiri bermakna kumpulan air asin (dalam jumlah yang banyak dan luas) yang menggenangi dan membagi daratan atas benua. Atau dengan pernyataan lain laut adalah bagian dari bumi yang tertutup oleh air asin.Ekonomi kelautan merupakan satu bahasan yang relatif baru dalam ranah ekonomi, ini bisa dilihat dari terbatasnya definisi yang ada. Secara etimolologi pengertian dari ekonomi kelautan memiliki makna yang cukup luas sebagaimana diungkapkan oleh beberapa ahli diantaranya :<\/p>\n<p>Sulistyo (2004) mendefinisikan\u00a0 ekonomi kelautan adalah pemanfaatan suatu kawasan perairan yang ditetapkan sebagai kawasan pertumbuhan perekonomian berdasarkan karakter yang dimiliki setiap kelompok perairan tersebut. Adisasmita (2006) mengatakan bahwa ekonomi kelautan atau ekonomi archipelago mempelajari masalah keterkaitan dan ketergantungan ekonomi antar wilayah daratan dan antar wilayah perairan dalam suatu kawasan kepulauan. Dahuri (2008) berpendapat bahwa ekonomi kelautan menata dan mengembangkan perekonomian berbasis kelautan, yang merupakan dasar bagi pertumbuhan dan pengembangan sektor-sektor terkait kelautan (perikanan, pariwisata lingkungan, pertambangan\/minyak dan gas), seta industri transportasi, kontruksi dan jasa-jasa kelautan. Apridar (2010) menjelaskan bahwa ekonomi kelautan adalah ekonomi berbasis maritim yang memanfaatkan sumber daya (<em>resources<\/em>) yang ada dilaut baik hayati seperti ikan, rumput laut, dan biota lainya serta non-hayati seperti minyak, gas bumi dan bahan-bahan mineral maupun jasa (<em>services<\/em>).<\/p>\n<p><strong>Ekonomi Islam <\/strong><\/p>\n<p>Banyak para ahli yang mendefenisi Ekonomi Islam dari berbagai sudut pandang yang dipahami oleh para ahli tersebut, sehingga memberi corak tersendiri terhadap konsep-konsep ekonomi Islam. Secara umum definisi ekonomi Islam antara lain, pengetahuan dan penerapan hukum syari\u2019ah untuk mencegah terjadinya ketidakadilan atas pemanfaatan dan pembuangan sumber-sumber material dengan tujuan untuk memberikan kepuasan manusia dan melakukannya sebagai kewajiban kepada Allah dan masyarakat.<\/p>\n<p>Menurut An-Nabani (1996) Ekonomi Islam adalah sistem perekonomian yang menjadikan falsafah ekonominya berpijak pada upaya untuk menjalankan aktivitas perekonomian dengan berpegang kepada perintah dan larangan Allah.<\/p>\n<p>Secara lebih sederhana Qardhawi (1997) menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi nilai dan ahlak berdasarkan Qur\u2019an dan Sunnah. <strong>Manan (1997) berpendapat ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.<\/strong> Berbeda dengan Chapra (2001) ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang menguntungkan semua orang bukan hanya kaum muslimin yang menitik beratkan pada upaya untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan umum yang menjadi dambaan semua orang. Rumusan menurut Naqvi (2003), Ekonomi Islam merupakan representasi perilaku Muslim dalam suatu masyarakat Muslim tertentu. Sementara Muhamad (2004) mendefinisikan suatu pendekatan untuk menafsirkan dan memecahkan persoalan ekonomi manusia yang didasarkan pada nilai, norma, hukum dan kelembagaan yang ada dan dihasilkan dari sumber-sumber pengetahuan Islam. Adapun Al-maududi (2005) ekonomi Islam adalah wahana untuk menegakkan kembali keutamaan Islam dalam kehidupan kaum muslimin, juga sebagai wahan perubahan ekonomi yang mendasar dengan merujuk pada al-Qur\u2019an. Deskripsi paling sederhana dari ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam, dimana keseluruhan nilai tersebut sudah tentu al-Quran, Sunnah, ijma dan qiyas (Nasution dkk, 2006). Karim (2007), mendefinisikan ekonomi Islam sebagai teori-teori ekonomi yang menjadikan al-Qur\u2019an dan Hadits sebagai rujukan utamanya dalam menulis teori-teori ekonomi Islam tersebut. Adapun defenisi lain yang lebih lengkap bahwa Ekonomi Islam adalah ilmu, teori, model, kebijakan serta praktik ekonomi yang bersendi dan berlandaskan ajaran Islam, dengan al-Qur\u2019an dan Al Hadits sebagai rujukan utama serta ijtihad sebagai rujukan tambahan.<\/p>\n<p><strong>Interpretasi Ayat-Ayat Kelautan<\/strong><\/p>\n<p>Ada sekian kebenaran ilmiah yang dipaparkan oleh al-Qur\u2019an, tetapi tujuan pemaparan ayat-ayat tersebut adalah untuk menunjukan kebesaran Tuhan dan ke-Esa-an-Nya, serta mendorong manusia seluruhnya untuk mengadakan observasi dan penelitian demi menguatkan iman dan kepercayaan kepada-Nya (Shihab, 2009). Salah satu metode dalam memaparkan ayat-ayat tersebut melalui tafsir diantaranya :<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Tafsir analisis ( <em>al-Tafsir al-Manhaj al-Tahlily<\/em> )<\/strong><\/li>\n<\/ul>\n<p>Kata <em>tahlily<\/em> berakar dari kata <em>hala<\/em>, terdiri dari huruf <em>ha<\/em> dan <em>lam<\/em>, yang berarti membuka sesuatu. Sedangkan kata <em>tahlily<\/em> sendiri termasuk bentuk infinitif (<em>al-masdar<\/em>) dari kata <em>hallala<\/em>, yang secara semantik berarti mengurai, menganalisis, menjelaskan, menjelaskan bagian-bagian serta fungsinya masing-masing. Al-Farmawi mendefinisikan metode <em>tahlily<\/em> ini yaitu tafsir yang mengkaji ayat-ayat al-Qur\u2019an dari segi dan maknanya berdasarkan urutan ayat atau surat dalam mushaf sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufasir yang menafsirkan ayat-ayat tersebut dengan menjelaskan pengertian dan kandungan lafazh-lafazhnya, hubungan ayat-ayatnya, hubungan surat-suratnya, sebab nujulnya, hadis-hadis yang berhubungan dengannya, pendapat-pendapat para mufasir terdahulu yang diwarnai oleh latar belakang pendidikan dan keahliannya (Supiana dan Karman, 2002).<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Tafsir Ilmu Pengetahuan (<em>al-Tafsir al-\u2018ilmi<\/em>)<\/strong><\/li>\n<\/ul>\n<p>Menutut\u00a0 Fahd \u2018Abd-al-Rahman (1994), disebut tafsir \u2018<em>ilmi<\/em> karena tafsir ini merupakan sebuah ijtihad mufasirnya untuk menangkap hubungan ayat-ayat kauniyyah di dalam al-Qur\u2019an dengan penemuan-penemuan ilmiah yang bertujuan memperlihatkan kemukjizatan al-Qur\u2019an. Hal ini senada dengan apa yang disebutkan Rosadisastra (2007) bahwa secara etimologis tafsir \u2018<em>ilmi<\/em> ialah penjelasan atau perincian-perincian tentang ayat-ayat al-Qur\u2019an yang terkait dengan ilmu pengetahuan khususnya tentang ayat dan realitas sosial.<\/p>\n<p>Tafsir \u2018<em>ilmi<\/em> adalah menafsirkan ayat-ayat al-Qu\u2019an berdasarkan pendekatan ilmiah atau menggali kandungan al-Qur\u2019an berdasarkan teori-teori ilmu pengetahuan. Ayat-ayat al-Qur\u2019an yang ditafsirkan dalam corak tafsir ini adalah ayat-ayat <em>kauniyyah<\/em> (kealaman). Dalam penafsiran ayat-ayat tersebut mufasir melengkapinya dengan teori sains. Kesungguhan mufasir dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur\u2019an dengan teori-teori ilmiah itu didasarkan pada adanya perintah Allah untuk menggali pengetahuan berkenaan dengan tanda-tanda (kekuasaan-Nya) pada alam semesta yang banyak dijumpai dalam al-Qur\u2019an. Perkembangan ilmu pengetahuan di dunia Islam ikut mendorong para mufasir untuk mengaktualisasikan ide dan pemikiran mereka dalam bidang tafsir. Kendati pada mulanya mereka hanya mencoba mencari relevansi antara al-Qur\u2019an dan ilmu pengetahuan yang mereka temukan (Supiana dan Karman, 2002).<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Teori Diaklektika Ekologi Islam<\/strong><\/li>\n<\/ul>\n<p>Islam adalah agama ramah lingkungan karena mengajarkan kepada pemeluknya tentang kearifan lingkungan baik daratan maupun lautan. Berkaitan dengan perumusan konsep agama yang ramah lingkungan tersebut, tampaknya teori dialektika ekologi Islam dapat dijadikan sebagai pengurainya. Teori diakletika ekologi Islam dirumuskan melalui proses dialektis antara nilai-nilai spiritual religius Islam dengan nilai-nilai ekologis.<\/p>\n<p><strong>Hasil dan Pembahasan <\/strong><\/p>\n<p>Dalam al-Qur\u2019an jumlah ayat yang mengandung kata \u201claut\u201d sebanyak 33, sedangkan jumlah ayat yang mengandung kata \u201cdarat\u201d sebanyak 12, dimana jumlah keduanya adalah 45. Jumlah ayat yang membicarakan laut berarti sebanyak = 32\/45*100%=71,11% sedangkan ayat yang membicarakan darat sebanyak = 13\/45*100%=28,88%. Ini sesuai dengan ilmu pengetahuan sains kebumian dengan hasil pengukuran menggunakan satelit dengan akurat mencatat bahwa permukaan bumi sebanyak 71,11% tertutup oleh lautan dan sisanya sebanyak 28,88% berupa daratan (Djamil, 2005).<\/p>\n<p>Kajian tentang laut telah dilakukan oleh kalangan pakar kelautan. Secara umum kajian tersebut didasarkan pada pendekatan ilmu profan yang sekularistik, yang merupakan derivasi dari realitas rasional yang diabstraksikan ke dalam konsep kelautan. Namun kajian tersebut tidak terkait dengan nilai-nilai profetis Islam (<em>risalah Islamiyyah<\/em>). Implikasi pengembangan konsep kelautan sekuler di tengah masyarakat Islam dapat mengakibatkan timbulnya standar nilai ganda yang membingungkan. Di satu sisi, konsep kelautan sekuler tidak memberi tempat secara proporsional bagi nilai spiritual Islam, dan di sisi lain, masyarakat Islam mendambakan legitimasi spiritual Islam (Mujiono, 2001).<\/p>\n<p>Al-Quran menggunakan terma <em>al-bahr<\/em> dengan berbagai bentuk derivasinya (kata jadian), yang terulang sebanyak 41 kali (Al-baqi, t.th). Kata\u0628\u062d\u0631 \u00a0(<em>bahr<\/em>) yang dalam bahasa Indonesia berarti laut (Al-Munawwir,1984). Kata <em>bahr<\/em> ditinjau dari segi etimilogi berasal dari kata dasar <em>bahara<\/em> (<em>fi\u2019l tsulasi mujarrad<\/em> \/ verba lampau simpel aktif) berwazan <em>fa\u2019ala<\/em>, terdiri dari akar huruf-huruf\u00a0 <em>ba\u2019-ha\u2019-ra\u2019<\/em>. Kata <em>bahr<\/em> merupakan bentuk <em>masdar<\/em> (nomina) dari <em>bahara &#8211; yabharu &#8211; bahran<\/em>. Menurut Ibn Faris (1998), laut dinamakan dengan <em>\u201cbahr\u201d<\/em> oleh karena luas dan terhamparnya lautan tersebut.<\/p>\n<p>Dengan demikian kata <em>bahr<\/em> mempunyai makna etimologis \u0627\u0644\u0625\u0646\u0628\u0633\u0627\u0637 \u0648 \u0627\u0644\u0633\u0639\u0629\u00a0\u00a0 (terhampar dan keluasan). \u00a0Secara leksikal, Ibn Mansyu\u00adr ( t.th ) menyatakan bahwa kata <em>bahr<\/em> bermakna air yang banyak, baik asin maupun tawar sebagai lawan dari kata \u00a0<em>al-nahr<\/em> (sungai). \u00a0Laut dinamakan dengan istilah <em>bahr<\/em> karena kedalaman dan keluasannya, dan air laut didominasi oleh rasa asin sehingga sedikit kemungkinannya tawar. Dalam pada itu, bila seseorang menyatakan kalimat\u0645\u0627\u0621 \u0628\u062d\u0631 , maka kata \u0628\u062d\u0631 \u00a0di sini berarti \u201casin\u201d, karena ia berfungsi sebagai sifat dari kata \u0645\u0627\u0621 \u00a0yang terletak sebelumnya sekalipun kata \u0628\u062d\u0631 \u00a0pada hakikatnya merupakan <em>ism<\/em> (kata benda). Sehingga, kalimat tersebut bermakna \u201cair yang asin\u201d (Thobroni, 2008).<\/p>\n<p>Thobroni, (2008) selanjutnya menjelaskan Kata <em>bahr<\/em> di dalam Al-Quran mempunyai bentuk <em>isytiqaq<\/em>, (derivasi) yang beragam. <em>Pertama<\/em>, Bentuk \u0628\u062d\u0631 (bentuk <em>mufrad<\/em>\/ tunggal tanpa memperhatikan <em>i\u2019rab<\/em>\/kedudukannya dalam kalimat) Tidak terdapat perbedaan <em>tasrif<\/em> (bentuk kata) dalam pengungkapan kata \u0628\u062d\u0631 pada setiap ayat dan surat di atas. Perbedaan dapat ditemukan pada segi <em>i\u2019rab<\/em> (perubahan baris pada akhir kata \u0628\u062d\u0631) serta pada segi <em>ma\u2019rifah<\/em> dan <em>nakirah-nya<\/em>. Namun perbedaan ini tidak berimplikasi terhadap adanya perubahan makna konteks ayat. <em>Kedua<\/em>, Bentuk \u0628\u062d\u0631\u0627\u0646 \u00a0atau \u0628\u062d\u0631\u064a\u0646 \u00a0(bentuk <em>tasniyyah<\/em>\/dual). <em>Ketiga<\/em>, Bentuk \u0628\u062d\u0627\u0631 \u00a0atau \u0623\u0628\u062d\u0631 \u00a0(bentuk <em>jama\u2019<\/em>\/ plural).<\/p>\n<p>Badawi (1950), mengatakan kaidah tafsir menjelaskan bahwa penyebutan suatu kata tertentu dalam al-Quran secara berulang-ulang (banyak) berfungsi mengokohkan suatu permasalahan dalam hati masyarakat, serta menunjukkan pentingnya permasalahan yang tersembunyi di balik kata tersebut agar mendapatkan perhatian (<em>li al-tawkid wa al-tanbih<\/em>). Salah satu bukti bahwa laut perlu dikaji secara mendalam ditunjukkan oleh luasnya wilayah laut itu sendiri dibanding wilayah darat bila dilihat dari permukaan planet bumi. Pengkajian terhadap masalah laut menurut pandangan Al-Quran menjadi lebih penting.<\/p>\n<p>Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 164<\/p>\n<p>\u201cSesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan\u201d.<\/p>\n<p>Dalam ayat lain Allah berfirman QS. Ibrahim (14) : 32<\/p>\n<p>\u201cBumi dan menurunkan air hujan dari langit, Kemudian dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan dia Telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan dia Telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai\u201d.<\/p>\n<p>Shihab (2002), menafsirkan bahwa ayat ini mengundang manusia berfikir dan merenungkan tentang apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, baik yang cair maupun yang membeku. Yakni memperhatikan proses turunnya hujan dan siklus yang berulang-ulang, bermula dari air laut yang menguap dan berkumpul menjadi awan dan akhirnya turun menjadi hujan, serta memerhatikan pula angin dan fungsinya, yang kesemuanya merupakan kebutuhan bagi kelangsung dan kenyamanan hidup manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan. \u00a0Selanjutnya menjelaskan sebagian air segar dari hujan yang jatuh melarutkan zat-zat nutrisi dan mineral yang ada dalam tanah dan selanjutnya diserap oleh akar sebagai makanan untuk pertumbuhan. Sebagian lagi ditampung oleh manusia sebagai air minum dan sebagian lebih besar lainnya mengalir bebas ke sungai atau sisa air hujan tadi meresap masuk kedalam tanah hingga mencapai batuan landas (<em>bedrock<\/em>) yang mengalirkan ke tempat yang lebih dalam dan rendah. Semua air yang jatuh di sungai dipermukaan tanah diatas batu landas tadi akan mengalir kembali ke laut (Djamil, 2005).<\/p>\n<p>Kata <em>Sakhkhara<\/em> digunakan dalam arti menundukan sesuatau agar mudah digunakan oleh pihak lain. Sesuatu yang ditundukan Allah tidak lagi memiliki pilihan, dan dengan demikian manusia yang mempelajari dan mengetahui sifat-sifat sesuatu itu akan merasa tenang menghadapinya karena yang ditundukan tidak akan membangkan. Dari sini diperoleh kepastian hukum-hukum alam (Shihab, 2002). Penundukan bahtera adalah kemampuan manusia membuatnya sehingga dapat digunakan untuk berlayar dan mengangkut barang-barang menuju arah yang mereka kehendaki. Dan sebelum itu Allah menciptakan bahan-bahan mentah pembuatannya seperti kayu dan besi, sungai dan laut untuk dilayarinya serta angin yang mempengaruhi pelayarannya.<\/p>\n<p>Firman Allah dalam QS. Al-Maidah (5) ayat 96<\/p>\n<p><em>Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan<\/em>.<\/p>\n<p>Allah berfirman QS. An-Nahl (16) : 14<\/p>\n<p>Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.<\/p>\n<p>Dalam ayat lain QS. Fathir (35) : 12<\/p>\n<p>\u201cDan tiada sama (antara) dua laut; yang Ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu memakainya, dan pada masing-masingnya kamu lihat kapal-kapal berlayar membelah laut supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan supaya kamu bersyukur\u201d.<\/p>\n<p>Redaksi pada ayat sebelumnya berbicara tentang perburuan secara umum, tanpa menjelaskan apakah dia menyangkut binatang darat atau laut, maka melalui ayat ini dijelaskan bahwa : <em>Dihalalakan bagi kamu<\/em> berburu <em>binatang buruan laut<\/em> juga sungai dan danau atau tambak, <em>dan makanannya<\/em> yang berasal dari laut seperti ikan, udang, atau apapun yang hidup disana dan tidak dapat hidup didarat walau telah mati dan mengapung (Zuhaili, 1998). Adalah makanan lezat bagi kamu, baik bagi yang bertempat tinggal tetap disuatu tempat tertentu, dan juga bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Sementara ulama memahami kata-kata binatang buruang laut dalam arti apa yang diperoleh dengan upaya dan yang dimaksud dengan makanannya adalah apa yang mengapung atau terdampar tidak lagi diperoleh dengan memburunya. Ada juga yang memahami kata makanannya dalam arti yang diasinkan dan dikeringkan (Shihab, 2002).<\/p>\n<p>Selain kelompok hewan yang hidup di laut, terdapat pula kelompok tumbuhan yang disebut tumbuhan laut yang juga banyak memiliki nilai gizi dan ekonomi. Zuhaili (1998) Informasi mengenai tumbuhan laut tampaknya dapat pula dikaitkan dan digali dari kata \u0637\u064e\u0639\u064e\u0627\u0645\u064f\u0647\u064f dalam ayat diatas, Salah satu produk yang sudah lama diketahui manfaatnya adalah Makro-Algae Laut yang dikenal dalam dunia perdagangan dengan sebutan rumput laut atau Seaweed. Dari hasil analisis terhadap sembilan jenis rumput laut menunjukkan bahwa kandungannya meliputi karbohidrat berkisar antara 39% &#8211; 51%, protein antara 17,2% &#8211; 27,15%, lemak berkisar antara 0,08% &#8211; 1,9%, vitamin A, B1, B2, B6, B12, dan C, serta mineral kalium, kalsium, phospor, natrium, ferrum, dan iodium. Masyarakat wilayah pantai terutama di negara-negara Asia Pasifik telah terbiasa menjadikan rumput laut sebagai makanan (Thobroni, 2008).<\/p>\n<p>Allah berfirman dalam QS. An-Nahl (16) : 14<\/p>\n<p>\u201cDan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur\u201d.<\/p>\n<p>Kemudian Firman Allah dalam QS. Fathir (35) : 12<\/p>\n<p>Dan tiada sama (antara) dua laut; yang Ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu memakainya, dan pada masing-masingnya kamu lihat kapal-kapal berlayar membelah laut supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan supaya kamu bersyukur.<\/p>\n<p>Kata <em>tastakhrijun<\/em> terambil dari kata <em>akhraja<\/em> yang berarti mengeluarkan. Penambahan huruf <em>sin<\/em> dan <em>ta<\/em> pada kata itu mengisyaratkan upaya sungguh-sungguh. Ini berarti untuk memperoleh perhiasan itu dibutuhkan upaya melebihi upaya menangkap ikan, pendapat ini lebih baik dari pendapat Ibn Asyur yang memahami penambahan tersebut dalam arti banyak yakni memperoleh dari lautan, perhiasan yang banyak. Kata <em>hilyah<\/em>\/perhiasan yang dimaksud adalah yang dapat diperoleh dari laut dan sungai. Dahulu ulama-ulama membatasi pengertian kata <em>hilyah<\/em> pada mutiara dan marjan, lalu menyatakan bahwa kedua hiasan itu hanya ditemukan dilaut. (Shihab, 2002).<\/p>\n<p>Pendapat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan penemuan manusia. Dahulu ulama dan cendekiawan menduga bahwa mutiara hanya dapat diperoleh dilaut yang asin dan tidak di sungai yang tawar. Memang beberapa jenis tertentu dari mutiara, dihasilkan oleh lautan yang asin, tetapi jenis lainya juga ditemukan dalam kerang-kerang sungai yang tawar. Dari itu selain pencarian mutiara dilautan kita juga mendengar adanya pencarian mutiara air tawar di beberapa negara seperti Inggris, Skotlandia, Cekoslovakia, jepang dan lain-lain (Shihab, 2002).<\/p>\n<p>Disisi lain jika kita berbicara tentang perhiasan, maka dalam konteks ini kita bisa memasukan batu-batu mulia yang dihasilkan oleh air tawar seperti berlian yang terendap dalam lumpur sungai kering yang dikenal dengan lumut. Yakut, sejenis safir berwarna biru atau hijau, juga ditemukan di beberapa sungai Burma, Thailand dan Srilangka. Beberapa sungai di Brazil dan siberia (Rusia) juga mengandung plorosikat alumunium yang berwarna kuning atau coklat. Circom, batu mulia yang mirip berlian dengan berbagai jenisnya diperoleh dari sungai-sungai berair tawar. Diantara batu semu mulia yang ada di air tawar dan sering juga digunakan sebagai perhiasan adalah topaz. Demikian ayat diatas mengisyaratkan sekian banyak hiasan itu, sebagai anugerah nikmat Allah SWT (Shihab, 2002).<\/p>\n<p>Firman Allah dalam QS. Al-Hajj (22) : 65<\/p>\n<p>Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi dan bahtera yang berlayar di lautan dengan perintah-Nya. dan dia menahan (benda-benda) langit jatuh ke bumi, melainkan dengan izin-Nya? Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.<\/p>\n<p>Allah berfirman dalam QS. Al-Jatsiyah (45) : 12<\/p>\n<p>Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia -Nya dan Mudah-mudahan kamu bersyukur.<\/p>\n<p>Kata <em>sakhkhara<\/em> pada kedua ayat diatas digunakan dalam arti menundukan sesuatu agar dapat dimanfaatkan, padahal sesuatu itu menurut sifatnya atau keadaannya enggan tunduk, tanpa penudukan Allah. Penundukan itu antara lain melalui pengilhaman manusia tentang sifat, ciri dan bawaan sesutau, sehingga pada akhirnya ia dapat tunduk dan dimanfaatkan manusia seperti kuda, angin, laut dan lain-lain (Shihab, 2002).<\/p>\n<p>Ayat yang telah dikemukakan di atas menyatakan bahwa dengan ditundukkannya lautan oleh Allah swt, maka manusia dapat menggali potensi kelautan. Adapun potensi kelautan yang terkait di sini dapat berupa bahan tambang, minyak dan gas bumi, mineral serta harta karun yang belum ditemukan yang terpendam di dasar laut. Berkaitan dengan bahan tambang, <em>filum Coelenterata<\/em> (hewan karang) membentuk bangunan keras dari kapur di bawah laut yang ukurannya besar sekali, dan seringkali sebagian muncul di permukaan laut dan membentuk beting-beting karang dan bahkan pulau-pulau karang.<\/p>\n<p>Supriharyono (2000), menyatakan bangunan karang yang dinamakan<a name=\"_ednref52\"><\/a> terumbu karang ini dimanfaatkan secara tradisional untuk bahan bangunan, seperti bahan semen, ubin dan genting. Pasir yang diambil dari terumbu karang digunakan sebagai bahan bangunan dan campuran semen. Sebenarnya terumbu karang ini sama sekali bukan bahan tambang yang dapat diambil begitu saja. Tetapi sebagai salah satu jenis ekosistem laut yang melindungi banyak sekali jenis biota laut, sehingga keanekaragaman jenis ekosistem ini sangat tinggi, tertinggi di antara ekosistem-ekosistem yang terdapat di laut (Romimohtarto dan Juwana, 2001). Indonesia sebagai negara tropis, perairan pantainya dangkal. Oleh karena itu perairannya banyak dihuni oleh terumbu karang, yang merupakan rumah ikan dan biota laut lainnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya, di dasar laut juga menyimpan banyak kandungan minyak dan gas bumi serta mineral dalam jumlah besar. Informasi mengenai hal ini dapat digali dari beberapa ayat yang terdadap dalam QS. Al-Thu\u00adr (52): 6<\/p>\n<p><em>Dan laut yang di dalam tanahnya ada api<\/em><\/p>\n<p>Firman Allah QS. Al-Takwir (81) : 6 dan Al-Infitar (82) :<\/p>\n<p><em>Dan apabila lautan menjadikan meluap<\/em><\/p>\n<p>Kata \u0633\u062c\u0631 dan \u0641\u062c\u0631 yang digunakan dalam kedua ayat di atas menarik untuk diperhatikan. Dilihat dari bentukannya, kedua kata tersebut mempunyai persamaan <em>bina\u2019<\/em> (struktur pada <em>\u2018ain<\/em> dan <em>lam fi\u2019l <\/em>nya) \u201c \u062c\u0631 \u201c dan perbedaan huruf di awal kata. Meskipun para ulama tafsir menerjemahkan kedua kata tersebut dengan makna yang sama (meluap), tetapi keduanya mengungkapkan penekanan makna yang berbeda. Kata \u0633\u062c\u0631 bermakna dasar penuh, bercampur, dan menyala, sedangkan kata \u0641\u062c\u0631 bermakna dasar pecah (terbelah), dan memancar (Ibn Faris, 1998). Perbedaan makna dari kedua kata ini bila dihubungkan memberikan pemahaman bahwa eksplorasi dan eksploitasi terhadap lautan oleh manusia, akan menimbulkan pancangan-pancangan yang ditancapkan oleh anjungan pengeboran minyak di dasar lautan, dan akibatnya laut menjadi terbelah dan memancarkan isinya.<\/p>\n<p>Di samping itu, kata dasar \u0633\u062c\u0631 dalam kedua ayat yang disebutkan di atas dapat pula mengandung makna laut menyala. Yang pertama\u0633\u062c\u0631 menggambarkan proses yang terjadi secara berangsur-angsur, dan yang kedua \u0645\u0633\u062c\u0648\u0631 mengandung makna sifat. Dengan demikian, ayat tersebut mengisyaratkan proses eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak, gas bumi, dan mineral dari dasar laut secara kontinyu dan terus-menerus, setelah sekian lama laut akan menyala memancarkan kandungannya (\u0645\u0633\u062c\u0648\u0631) yang panas (Nawawi, 1994). Kedua ayat ini menunjukkan eksplorasi yang dilakukan di dasar lautan akan menyemburkan kandungan minyak dan gas bumi, di mana semua zat ini berguna bagi umat manusia sebagai bahan bakar untuk menunjang aktifitas kehidupannya.<\/p>\n<p>Firman Allah dalam QS. Al-Isra (17) : 66<\/p>\n<p>\u201cTuhan-mu adalah yang melayarkan kapal-kapal di lautan untukmu, agar kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya dia adalah Maha Penyayang terhadapmu\u201d.<\/p>\n<p>Ayat ini menunjukan bahwa Allah lah yang maha kuasa dengan mudah melayarkan kapal-kapal baik di sunggai-sungai maupun dilautan sehingga dengan karunia-Nya kita memperoleh kemudahan transportasi dalam setiap aktivitas khususnya perdaganngan.<\/p>\n<p>Selanjutnya Allah berfirman dalam QS. Al-Israa (17) : 70<\/p>\n<p>\u201cDan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan.\u201d<\/p>\n<p>Transportasi melalui lautan memanglah telah terbukti sebagai wahana bagi terciptanya transpormasi masyarakat. Perubahan suatu masyarakat yang <em>inward lookimg<\/em>, kedaerahan, menjadi masyarakat yang <em>outward looking<\/em>, mengglobal dan <em>cosnmopolitan<\/em>. Laut sebagai medium yang menyambungkan perekonomian dan peradaban dengan pelantaraan perahu-perahu dagang antar negeri telah pula memajukan masyarakat di kota-kota yang disinggahi perahu-perahu dagang tersebut (Djamil, 2005).<\/p>\n<p>Dalam ayat lain Allah berfirman dalam QS. Yunus (45) : 22<\/p>\n<p>Dialah Tuhan yang menjadikan kamu dapat berjalan di daratan, (berlayar) di lautan. sehingga apabila kamu berada di dalam bahtera, dan meluncurlah bahtera itu membawa orang-orang yang ada di dalamnya dengan tiupan angin yang baik, dan mereka bergembira karenanya, datanglah angin badai, dan (apabila) gelombang dari segenap penjuru menimpanya, dan mereka yakin bahwa mereka Telah terkepung (bahaya), Maka mereka berdoa kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya semata-mata. (mereka berkata): &#8220;Sesungguhnya jika Engkau menyelamatkan kami dari bahaya ini, Pastilah kami akan termasuk orang-orang yang bersyukur&#8221;.<\/p>\n<p>Di abad ke-21 meskipun transportasi darat dan udara telah demikian canggih dan cepat, transportasi laut masih memegang peranan yang sangat penting. Untuk menghubungkan antara manusia dibeberapa pulau atau benua yang terpisah, laut menyediakan cara yang lebih mudah. Keperluan bahan sandang-pangan dan papan\u00a0 bagi orang-orang yang tersebar diberbagai tempat lebih mudah dilayani dengan transportasi laut.<\/p>\n<p>Laut beserta pantai dan pesisirnya yang indah, senja jingga di ufuk langit yang bertaut dengan ufuk laut saat pergantian siang dan malam, perahu layar yang meluncur diatas air biru yang bening, aneka ikan berwarna warni yang berenang di sela-sela terumbu karang yang hidup dan juga berwarna-warni, pulau-pulau berpasir putih diteduhi deretan pohon nyiur yang selalu dihembus angin semilir, atau bahkan ombak laut yang mengulung-gulung tinggi, tidak lain mempunyai manfaat bagi manusia. Semua khazanah yanga ada diseputar laut merupakan sebagian tanda-tanda keesaan, kakuasaan dan kebesaran Allah bagi kaum yang sungguh-sungguh menerungkan dan memikirkan sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat dibawah ini :<\/p>\n<p>Firman Allah dalam QS. Al-An\u2019am (6) : 97<\/p>\n<p>Dan dialah yang menjadikan bintang-bintang bagimu, agar kamu menjadikannya petunjuk dalam kegelapan di darat dan di laut. Sesungguhnya kami Telah menjelaskan tanda-tanda kebesaran (kami) kepada orang-orang yang Mengetahui.<\/p>\n<p>Dalam ayat lain Allah berfirman dalam QS. Al-Naml (27) : 63<\/p>\n<p>Atau siapakah yang memimpin kamu dalam kegelapan di dataran dan lautan dan siapa (pula)kah yang mendatangkan angin sebagai kabar gembira sebelum (kedatangan) rahmat-Nya? apakah disamping Allah ada Tuhan (yang lain)? Maha Tinggi Allah terhadap apa yang mereka persekutukan (dengan-Nya).<\/p>\n<p>Kedua ayat ini berbicara mengenai bintang-bintang serta manfaatnya buat manusia, karena semenjak awal peradaban manusia sampai sekarang benda-benda langit merupakan petunjuk perjalanan manusia, baik di darat maupun di laut. Dengan meneropong matahari, bulan terutama bintang-bintang tak bergerak seseorang yang akan bepergian dapat menentukan arah yang hendak dituju. Allah telah menciptakan bintang dengan cahaya yang memancar ke muka bumi sehingga kita bisa menikmati kehindahan cahayanya dan menjadikannya sebagai petunjuk dalam kegelapan di lautan.<\/p>\n<p>Menatapi ufuk laut yang begitu membentang luas hingga menyentuh kaki langit, sambil berwisata dibibir pantainya atau sedang berayun-ayun diatas perahu layar yang melaju diatas buih ombak, meluncur diatas selancar atau menyelami dasar lautnya yang dalam semua adalah nikmat Allah, sebagaimana Firman Allah dalam QS. Luqman (31) : 31<\/p>\n<p>Tidakkah kamu memperhatikan bahwa Sesungguhnya kapal itu berlayar di laut dengan nikmat Allah, supaya diperlihatkan-Nya kepadamu sebahagian dari tanda-tanda (kekuasaan)-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi semua orang yang sangat sabar lagi banyak bersyukur.<\/p>\n<p>Sementara firman Allah dalam QS. Al-Syura (42) : 32<\/p>\n<p>Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah kapal-kapal di tengah (yang berlayar) di laut seperti gunung-gunung<em>.<\/em><\/p>\n<p>Kemudian Allah berfirman dalam QS.Al-Rahman (55) : 24<\/p>\n<p>Dan kepunyaanNya lah bahtera-bahtera yang Tinggi layarnya di lautan laksana gunung-gunung.<\/p>\n<p>Kata <em>al-jawari <\/em>pada kedua ayat diatas adalah bentuk jamak dari kata <em>jariyah <\/em>yang terambil dari kata <em>jara <\/em>yang berarti berjalan cepat yang bila dikaitkan dengan laut, maka ia berarti berlayar. Kata yang digunakan ayat ini adalah adjektive dari satu yang tidak disebut dan diisyaratkan oleh kata laut. Dari sisni kata tersebut diartikan kapal\/perahu yang berlayar dilaut (Shihab, 2002).<\/p>\n<p>Dari rentetan ayat-ayat diatas pariwisata bahari merupakan bagian dari karunia Allah yang dapat dipaki sebagai sarana bagi kita untuk menjadi orang yang bersyukur kepada-Nya. Semakin banyak orang yang menghargai tentang nilai pariwisata bahari ini, maka industri pariwisata akan ikut tumbuh menawarkan kesejahteraan bagi orang-orang yang memberikan jasa layanannya.<\/p>\n<p>Manusia di ingatkan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi adalah akibat perbuatan manusia. Allah berfirman QS. al-Rum (30) : 41<\/p>\n<p>Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan Karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).<\/p>\n<p>Menurut Iris Safwat (1994), ayat di atas mengandung makna bahwa kerusakan lingkungan ditimpakan kepada manusia di samping sebagai peringatan (<em>warning<\/em>) juga sebagai hukuman (<em>punishment<\/em>). Peringatan di sini dapat di maknai bahwa kerusakan\u00a0 lingkungan yang\u00a0 terjadi\u00a0 di\u00a0 bumi\u00a0 ini\u00a0 adalah\u00a0 akibat\u00a0 perbuatan manusia. Karena itu, manusia hendaknya berhati-hati dalam mengelola lingkungan. Sedangkan sebagai hukuman, berarti bahwa seluruh dampak dari kerusakan lingkungan itu sengaja di biarkan supaya manusia merasakannya, dengan\u00a0 harapan\u00a0 agar\u00a0 ia\u00a0 dapat\u00a0 menyadari\u00a0 kesalahannya\u00a0 dalam pengelolaan lingkungan, kemudian ia segera kembali ke jalan yang benar, yaitu dengan cara mengelola lingkungan\u00a0 sesuai\u00a0 dengan\u00a0 kehendak\u00a0 Tuhan.<\/p>\n<p>Menurut Thobroni (2008) secara umum pengelolaan potensi laut berpijak pada etika lingkungan, yaitu:<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Tidak Melanggar Norma-norma Agama <\/strong><\/li>\n<\/ul>\n<p>Yang di maksud dengan eksplorasi yang tidak melanggar norma-norma agama\u00a0 adalah\u00a0 eksplorasi\u00a0 yang\u00a0 dilakukan\u00a0 sejalan\u00a0 dengan\u00a0 perintah\u00a0 <em>ishlah<\/em> (melakukan\u00a0 perbaikan)\u00a0 dan\u00a0 larangan\u00a0 <em>ifsad<\/em> (melakukan kerusakan) terhadap lingkungan. Di sini berlaku pula terhadap lingkungan laut.<\/p>\n<p><em>Ishlah<\/em>\u00a0 dan\u00a0 <em>ifsad <\/em>\u00a0adalah\u00a0 dua\u00a0 kata\u00a0 yang\u00a0 berlawanan. Berkaitan\u00a0 dengan\u00a0 pengelolaan\u00a0 lingkungan,\u00a0 kedua\u00a0 kata\u00a0 ini\u00a0 menjadi\u00a0 sangat penting.\u00a0 Dari\u00a0 gambaran makna-makna\u00a0 di\u00a0 atas,\u00a0 <em>ishlah<\/em>\u00a0 dapat\u00a0 di\u00a0 artikan memperbaiki dan melestarikan lingkungan. Sedangkan <em>ifsad<\/em> dapat di artikan merusak dan mengganggu kelestarian lingkungan.<\/p>\n<p>Dengan\u00a0 demikian\u00a0 makna\u00a0 umum\u00a0 dari\u00a0 kedua\u00a0 kata\u00a0 ini\u00a0 meliputi\u00a0 upaya pengelolaan lingkungan, rehabilitasi sumber daya alam yang rusak, memelihara dan melestarikan lingkungan, serta meningkatkan nilai tambahnya melalui pembangunan dan industri, dengan cara yang <em>shalih<\/em> dan tidak boleh dengan cara yang <em>fasi<\/em><\/p>\n<ul>\n<li><strong>Tidak Melakukan Eksploitasi Secara Berlebihan<\/strong><\/li>\n<\/ul>\n<p>Firman Allah dalam QS. al-A\u2019raf (7) : 31<\/p>\n<p><em>Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.<\/em><\/p>\n<p>Dalam ayat yang lain Allah berfirman QS.Al-Baqarah (2) : 60<\/p>\n<p><em>Makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.<\/em><\/p>\n<p>Seringkali ketika mengeksplorasi sumber daya alam yang berada di dalam laut, kita bertindak eksploitatif (berlebih-lebihan) semata-mata hanya untuk meraih keuntungan berlipat\u00a0 ganda\u00a0 tanpa memperhatikan\u00a0 dampak\u00a0 negatif yang\u00a0 di timbulkan. Misalnya,\u00a0 penggunaan\u00a0 alat penangkap\u00a0 ikan\u00a0 pukat harimau\u00a0 secara terus-menerus dan tak terkontrol akan mengakibatkan <em>overfishing<\/em> (habisnya\u00a0 ikan tangkap)\u00a0 dalam\u00a0 kurun\u00a0 waktu\u00a0 tertentu.\u00a0 Keadaan ini\u00a0 tentu\u00a0 akan\u00a0 merugikan manusia sendiri.<\/p>\n<p>Efisiensi dalam konteks ini menjadi sangat penting, karena untuk sumber daya yang dapat diperbaharui, kenaikan intensitas eksploitasi\u00a0 mempertinggi\u00a0 risiko kerusakan\u00a0 sumber daya alam. Kerusakan tersebut dapat membuat sumber daya alam menjadi tak dapat diperbaharui, kecuali dengan biaya yang tinggi. Untuk sumber daya tak dapat diperbaharui, kenaikan intensitas eksploitasi\u00a0 akan mempercepat penyusutan sumber daya alam. Dengan kata lain, sumber daya itu akan makin cepat habis. Tingkat\u00a0 kerusakan\u00a0 habitat\u00a0 utama\u00a0 ekosistem\u00a0 laut\u00a0 di\u00a0 beberapa\u00a0 tempat menunjukkan\u00a0 kondisi\u00a0 yang\u00a0 membahayakan,\u00a0 karena\u00a0 sudah\u00a0 melewati\u00a0 daya dukung lingkungan. Sementara itu masyarakat nelayan yang tergolong miskin terpaksa\u00a0 mengeksploitasi\u00a0 sumber\u00a0 daya\u00a0 pesisir\u00a0 dan\u00a0 laut\u00a0 dengan\u00a0 cara\u00a0 yang kurang\u00a0 bijaksana,\u00a0 seperti\u00a0 menggunakan\u00a0 alat\u00a0 tangkap\u00a0 yang\u00a0 tidak\u00a0 selektif, dinamit, \u00a0dan\u00a0 racun (Dahuri, 2003).<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Mempertahankan Konservasi Lingkungan <\/strong><\/li>\n<\/ul>\n<p>Allah berfirman dalam QS. al-An\u2019am (6) : 54<\/p>\n<p>\u2018Apabila orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami itu datang kepadamu, maka katakanlah: &#8220;Salaamun-alaikum. Tuhanmu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang, (yaitu) bahwasanya barangsiapa yang berbuat kejahatan di antara kamu\u00a0 lantaran\u00a0 kejahilan,\u00a0 kemudian\u00a0 ia\u00a0 bertobat\u00a0 setelah\u00a0 mengerjakannya\u00a0 dan mengadakan perbaikan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.\u2019<\/p>\n<p>Penanganan lingkungan harus dilaksanakan dalam dua macam kehidupan; yakni kehidupan material\u00a0 yang\u00a0 berakibat\u00a0 pada\u00a0 pemenuhan\u00a0 hajat\u00a0 jasmaniah\u00a0 dan\u00a0 kehidupan spritual\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0 berakhir\u00a0\u00a0 kepada\u00a0\u00a0 pemenuhan\u00a0\u00a0 hajat\u00a0\u00a0 rohaniah. Untuk merealisasikan dua tuntutan ganda penanganan lingkungan tersebut, seorang Muslim seharusnya\u00a0 mempunyai\u00a0 sikap yang positif\u00a0 terhadap lingkungannya. Sikap positif itu berwujud dalam bentuk sikap apresiatif, sikap kreatif, sikap proaktif, dan sikap produktif. Selain itu, dasar etika Islam dalam menangani lingkungan adalah memperlakukan seluruh populasi dalam ekosistem dengan kebaikan, yang tujuannya hanyalah ibadah kepada Allah.<\/p>\n<p>Secara lebih khusus Mudhofir (2010) menawarkan tiga konsep pendekatan mengenai konservasi lingkungan, termasuk laut didalamnya yakni konsep ekoteologi, ekosofi tasawuf, dan eko \u2013Ushul Al-fiqh. Doktrin atau teori <em>al-maqasid al-syari\u2019yyah<\/em> adalah nilai-nilai kebaikan yang diringkas dalam lima prinsip diatas tersebut. <em>al-maqasid al-syar\u2019iyyah<\/em> dalah upaya untuk menegakan <em>maslahat<\/em> sebagai unsur pokok tujuan hukum. Qardhawi (2001), mengatakan bahwa menjaga lingkungan sama dengan menjaga agama, merusak lingkungan dan mengabaikan terhadap lingkungan sama dengan menodai kesucian agama serta meniadakan tujuan-tujuan syari\u2019ah.<\/p>\n<p>Menurut Karsidi (2002) Pemberdayaan masyarakat tidak lain adalah memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat agar mampu menggali potensi dirinya dan berani bertindak memperbaiki kualitas hidupnya, melalui cara antara lain dengan pendidikan untuk penyadaran dan pemampuan diri mereka. Pemberdayaan masyarakat mempunyai arti meningkatkan kemampuan atau meningkatkan kemandirian masyarakat. Pemberdayaan masyarakat bukan hanya meliputi penguatan individu tetapi juga pranata-pranata sosialnya.<\/p>\n<p>Dalam perspektif Islam, manusia beriman adalah manusia terbaik (<em>khairu ummah<\/em>) yang selalu meningkatkan kualitas hidup. Istiqamah (2008) menggambarkan Pemberdayaan masyarakat dalam konteks Islam mengacu kepada pemikiran sosiologi Ibnu Khaldun, <em>Pertama<\/em>, adalah pemberdayaan pada matra rohaniah (afektif) <em>Kedua,<\/em> Pemberdayaan pada matra intelektual, lebih menekankan pada aspek kognitif (pengetahuan) dan pembelajaran. <em>Ketiga<\/em>, Pemberdayaan ekonomi mengacu kepada pengembangan sumber daya manusia yang mandiri, sehingga pemberdayaan diarahkan kepada kecakapan hidup (<em>life skill<\/em>) dan ketrampilan berwirausaha, hal ini ditujukan untuk menghindarkan manusia dari kemiskinan.<\/p>\n<p>Ketiga konsep pemberdayaan tersebut kalau kita kaitkan dengan pemberdayaan nelayan, maka dalam konteks rohaniyah adanya dorongan spiritual untuk mempertebal keimanan nelayan bahwa apa yang dilakukan dengan bekerja dilaut merupakan pengamalan dari ajaran Islam karena begitu banyaknya ayat-ayat Al-Qur\u2019an yang berkenaan dengan karunia Allah di lautan. Konteks intelektual adanya peningkatan kemampuan khususnya dalam bidnag teknologi tepat guna untuk mengolah karunia Allah tersebut, sedangkan dalam kontek ekonomi hendaknya dalam melakukan kegiatan muamalahnya harus mengacu kepada sistem ekonomi berbasis Syari\u2019ah. Ini menjadi urgen karena pembangunan ekonomi dalam Islam ditegakan berdasarkan konsep moral dan ketuhanan. Ia bersandar pada ajaran tentang halal, baik, jujur, amanah, saling mencintai dan persaudarann sejati ( Muhammad, 2009).<\/p>\n<p>Secara teknis pada skala mikro, Djamil (2005) menegaskan perlu dirancang suatu pola perbankan sederhana yang dapat ditumbuhkan dilokasi-lokasi pusat industri dan finansial sekunder yang berbasis kelautan. Sistem ekonomi syari\u2019ah harus berani tampil untuk menjadi alternatif solusi financial yang memihak dan memberikan dukungan kepada wirausahawan pemilik keahlian, kepiawaian, dan keterampilam disektor kelautan. Lembaga semacam ini sangat menolong pedagang dan nelayan kecil karena dapat menggantikan peran tauke dan tengkulak ikan di perkampungan nelayan yang sering kali merupakan pemburu untung besar (rent seeker) atau riba yang haram karena menyengsarakan nelayan.<\/p>\n<p>Sudah saatnya hari ini kita implementasikan konsep ekonomi Islam dalam berbagai aspek kehidupan, bukan pada tataran konseptual tetapi pada tataran praktek langsung dilapangan. Sebagai kaum muslimin kita tidak hanya sekedar menyampaikan ajaran Islam secara verbal yang wujudnya hanya Tabligh saja akan tetapi lebih ditekankan pada aktualisasi nilai-nilai Islam secara universal sebagai wujud penerapan Islam sebagai rahmat bagi sekalian alam (<em>Rahmatan lil Alamiin<\/em>).<\/p>\n<p><strong>Kesimpulan <\/strong><\/p>\n<p>Dari deskripsi pembahasan mengenai paradigma ekonomi kelautan diatas dapat diambil beberapa kesimpulan, diantaranya.<\/p>\n<ol>\n<li>Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025, arah, tahapan, dan prioritas pembangunan bangsa Indonesia kedepan adalah terwujudnya Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional. karena itu pola pembangunan ekonomi Indonesia kedepan harus berani berorientasi pada kebijakan ekonomi kelautan, karena begitu banyaknya potensi kelautan yang bisa dimanfaatkan sebagai salah satu sektor penopang ekonomi.<\/li>\n<li>Dalam al-Qur\u2019an sendiri terdapat beberapa ayat yang membahas mengenai laut dan misteri kehidupan yang ada didalamnya berdimensi ekonomi. Ayat-ayat tersebut ketika dinterpretasikan dan dideskripsikan berkenaan dengan aneka pangan (baik sumber makanan hayati maupun nabati), aneka perhiasan, pertambangan, minyak dan gas serta aspek-aspek ekonomis lainnya baik pariwisata bahari maupun sebagai sara transportasi yang memudahkan bagi manusia. Itu semua merupakan karunia Allah yang ada dilautan dan sudah sepantasnyalah kita mensyukurinya. Dalam konteks itulah kita menemukan bahwa sejak awal, al-Qur\u2019an telah menyorot masalah-masalah ekonomi secara intens dalam deretan ayat-ayatnya.<\/li>\n<li>Bangsa Indonesia yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, seharusnya bangsa ini menjadi bangsa yang maju dalam bidang kebaharian. Pasalnya, jauh-jauh hari umat Islam telah diajarkan melalui tuntunan Al-Qur\u2019an berkaitan dengan masalah kebaharian.<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Daftar Pustaka <\/strong><\/p>\n<p>Abdillah, Mujiono, 2001. <em>Agama Ramah Lingkungan Perspektif Al-Qur\u2019an<\/em>, Jakarta, Paramadina.<\/p>\n<p>Abdullah, Mudhofir, 2010, <em>Al-Qur\u2019an &amp; Konservasi Lingkungan<\/em>, Jakarta, Dian Rakyat.<\/p>\n<p>Adisasmita, 2006. <em>Pembangunan Kelautan dan Kewilayahan<\/em>, Yogyakarta, Graha Ilmu.<\/p>\n<p>Ahmad, Yusuf, 2008. <em>Seri Kemukjizatan Al-Qur\u2019an dan Sunnah<\/em>, Yogyakarta, Sajadah_Press<\/p>\n<p>A.Karim, 2007. <em>Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer<\/em>, Jakarta, Gema Insani.<\/p>\n<p>Al-Baqi\u2019, Muhammad Fuad, t.th. <em>Al-Mu\u2019jam Al-Mufaharas li Ayat Al-Qur\u2019an Al-Karim<\/em>. Beirut. Dar al-Fikr.<\/p>\n<p>Ali, Aziz, dkk, 2009. <em>Dakwah Pemberdayaan Masyarakat Paradigma Aksi Metodologi<\/em>, Yogyakarta, LKIS.<\/p>\n<p>Al-Thabari, Muhamad, 1992, <em>Muhtar Jami\u2019 Al-Bayan \u2018An Ta\u2019wil Ayyat al-Qur\u2019an,<\/em> Beirut, Dar al-Fikr.<\/p>\n<p>Al-Maududi, Abul A\u2019la, 2005. <em>Asas Ekonomi Islam<\/em>, Surabaya, Bina Ilmu.<\/p>\n<p>An-Nabani, Taquddin, 1996. <em>Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam<\/em>, Surabaya, Risalah Gusti.<\/p>\n<p>Apridar, 2010. <em>Ekonomi Kelautan<\/em>, Yogyakarta, Graha Ilmu.<\/p>\n<p>Atiah, Muhyiddin, 1991. <em>Al-kashshaaf al-Iqtisadii li ayat al-Qur\u2019an al-Kariim<\/em>, U.S.A, International Graphics Printing Service.<\/p>\n<p>Aziz, Abdul, 2008. <em>Ekonomi Islam Analisis Mikro &amp; Makro<\/em>, Yogyakarta, Graha Ilmu.<\/p>\n<p>Azizy, Qadri, 2004. <em>Membangun Fondasi Ekonomi Umat : Meneropong Prospek Berkembannya Ekonomi Islam,<\/em> Yogyakarta, Pustaka Pelajar.<\/p>\n<p>Badawi, Ahmad, t.th. <em>Min Balaghat al-Qur\u2019an<\/em>, Kairo, Dar Nahwah.<\/p>\n<p>Chapra, Umer, 2001. <em>The Future Of Economics An Islamic Perspective<\/em>, Jakarta Grafika.<\/p>\n<p>Choudry, 1983. <em>Principles of Islamic Ecomic<\/em>, http:www.jstor.org.\/stable\/4282924. (Diakses tanggal 26 Januari, 2010).<\/p>\n<p>Dahuri, Rokhmin, dkk, 2008. <em>Pengelolaan Sumber Daya Wilyah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu<\/em>, Jakarta, Pradnya Paramita.<\/p>\n<p>Djamil, Agus S, 2004. <em>Al-Qur\u2019an dan Lautan<\/em>, Bandung, Mizan Pustaka.<\/p>\n<p>Edwin, Nasution, 2007. <em>Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam,<\/em> Jakarta, Kencana.<\/p>\n<p>Fauroni, Lukman, 2006. <em>Arah dan Strategi Ekonomi Islam<\/em>, Yogyakarta, Magistra Press.<\/p>\n<p>Fauzi, Ahmad, 2005. <em>Kebijakan Perikanan dan Kelautan (Isu, Sintesis, dan Gagasan)<\/em>, Jakarta, Gramedia.<\/p>\n<p>Hakim, Lukman, 2009. <em>Visi Perekonomian Indonesia 2030<\/em>, Solo, BPEP.<\/p>\n<p>Istiqamah, Supriyati, 2008. <em>Pemberdayaan dalam Konteks Pengembangan Masyarakat Islam<\/em>, Jurnal Komunitas. Vol.4.No.1. bulan Januari, 2008.<\/p>\n<p>Izzan, Ahmad, 2006. <em>Referensi Ekonomi Syariah : Ayat-Ayat al-Qur\u2019an Berdimensi Ekonomi<\/em>, Bandung, Rosda Karya.<\/p>\n<p>Ibn Faris, Ahmad Al-Husen, 1998. <em>Al-mu\u2019zam Maqayis Al-Lughah<\/em>, Mesir, Mustafa al-Baby al-Halab Wa as-Syurakauh.<\/p>\n<p>Jauhari,Thanthowi, 1935. <em>Al-Jawahir Fi Tafsir Al-Qur\u2019an Al-Karim<\/em>, Beirut, Dar al-Fikr.<\/p>\n<p>Kusnadi, 2008. <em>Akar Kemiskinan Nelayan<\/em>, Yogyakarta, LKIS.<\/p>\n<p>Mannan, Abdul, 1997. <em>Teori dan Praktek Ekonomi Islam<\/em>, Yogyakarta, Dhana Bhakti.<\/p>\n<p>Marthon, Said, 2007. <em>Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global<\/em>, Jakarta, Zikrul.<\/p>\n<p>Masyuri, 2005. <em>Teori Ekonomi dalam Islam,<\/em> Yogyakarta, Kreasi Wacana.<\/p>\n<p>Muhajir, Noeng, 2000. <em>Metode Penelitian Kualitatif<\/em>, Yogyakarta, Rake Sarakin.<\/p>\n<p>Muhamad, 2004. <em>Metode Penelitian Pemikiran Ekonomi Islam<\/em>, Yogyakarta, Ekonisia.<\/p>\n<p>________, 2008. <em>Paradigma, Metodologi &amp; Aplikasi Ekonomi Syari\u2019ah<\/em>, Yogyakarta, Graha Ilmu.<\/p>\n<p>Mulyadi. S, 2007. <em>Ekonomi Kelautan<\/em>, Jakarta, Rajagrafindo Persada.<\/p>\n<p>Naqvi, Haidar, 2003. <em>Menggagas Ilmu Ekonomi Islam<\/em>, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.<\/p>\n<p>Nasution. S, 2008. <em>Metode Researh (Penelitian Ilmiah)<\/em>, Jakarta, Bumi Aksara.<\/p>\n<p>Nasutin, Arif, dkk, 2005. <em>Isu-isu Kelautan dari Kemiskinan Hingga Bajak Laut,<\/em> Yogyakarta, Pustaka Pelajar.<\/p>\n<p>Nawawi, Muhamad, 1994. <em>Marahlabib<\/em>, Beirut, Dar al-Fikr.<\/p>\n<p>Purwanto, Heri, 2007. <em>Strategi Hidup Masyarakat Nelayan<\/em>, Yogyakarta, LKIS.<\/p>\n<p>Qardhawi, Yusuf, 1997. <em>Peran dan Moral dalam Perrkonomian Islam,<\/em> Jakarta, Robbani<\/p>\n<p>Rais, Jacub, dkk, 2004. <em>Menata Ruang laut Terpadu<\/em>, Jakarta, Pradnya Paramita.<\/p>\n<p>Rosadisastra, Andi, 2007. <em>Metode Tafsir Ayat-ayat Sains dan Sosial<\/em>, Jakarta, Amzah.<\/p>\n<p>Safwat, Ifris, 1994. <em>Islam and Environmental Protection<\/em>, Islam Today. Jurnal ISESCO, No.11.Tahun 1994.<\/p>\n<p>Satori dan Komariah, 2009. <em>Metodologi Penelitian Kualitatif<\/em>, Bandung Alfabeta.<\/p>\n<p>Satria, Arief, 2009. <em>Ekologi Politik Nelayan<\/em>, Yogyakarta, LKIS.<\/p>\n<p>Syarif, Efrizal, 2001. <em>Pembangunan Kelautan dalam Konteks Pemberdayaan Masyarakat Pesisir<\/em>. Majalah PP, Edisi 25 Tahun 2001<\/p>\n<p>Siswanto, Budi, 2008. <em>Kemiskinan dan Perlawanan Nelayan<\/em>. Malang, Mediana.<\/p>\n<p>Sugiono, 2008. <em>Memahami Penelitian Kualitaif<\/em>, Bandung, Alfabeta.<\/p>\n<p>Shihab, Quraish, 2002. <em>Tafsir Al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Qur\u2019an<\/em>, Jakarta, Lentera Hati.<\/p>\n<p>______________<em>, <\/em>2009. <em>Membumikan Al-Qur\u2019an<\/em>, Jakarta, Mizan.<\/p>\n<p>Supiana dan Karman, 2002. <em>Ulumul Qur\u2019an<\/em>, Bandung, Pustaka Islami.<\/p>\n<p>Sudarsono, Heri, 2007. <em>Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar<\/em>, Yogyakarta, Ekonisia.<\/p>\n<p>Soeratno dan Lincolin, 2008. <em>Metodologi Penelitian untuk Ekonomi dan Bisnis<\/em>, Yogyakarta, UPP YKPN.<\/p>\n<p>Tim Penulis MSI UII, 2008. <em>Menjawab Keraguan Berekonomi Syariah<\/em>, Yogyakarta, Safiria Insani.<\/p>\n<p>Thobroni, Yusam, 2008. <em>Etika Pengelolaan Laut dalam Perspektif Al-Qur\u2019an<\/em>, Jurnal Ilmiah Keislaman. Vol.7.N0.2. Juli-Desember, 2008.<\/p>\n<p>Teguh, Muhammad, 2005. <em>Metodologi Penelitian Ekonomi Teori dan Aplikasi<\/em>, Jakarta, Rajagrafindo Persada.<\/p>\n<p>UU RI No.17 Tahun 2005, 2007. <em>Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025<\/em>, Jakarta, Sinar Grafika.<\/p>\n<p>Warson, Ahmad, 1984. <em>Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia,<\/em> Yogyakarta, UPBIK.<\/p>\n<p>Zaki, Abdullah, 2002. <em>Ekonomi Dalam Perspektif Islam<\/em>, Bandung, Pustaka Setia.<\/p>\n<p>Zuhaili, Wahbah, 1998. <em>Tafsir Al-Munir Wa Al-Aqidah Wa As-Syari\u2019ah<\/em>, Beirut, Dar al-Fikr.<\/p>\n<p>File Pdf :\u00a0https:\/\/drive.google.com\/open?id=1j52lk42Wai2mRGVUsCXPelgpqayff1JR<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Abstract The development of Indonesian economic in the future should not merely oriented with land development and ignoring oceanic economic. The greater tendency on the role of oceanic economic in the national development supported to have a great agenda in order to create the policies of oceanic sectors to build the understanding toward Indonesian as [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":14,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-3","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/paLL7F-3","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/hasanudin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/hasanudin\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/hasanudin\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/hasanudin\/wp-json\/wp\/v2\/users\/14"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/hasanudin\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/hasanudin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/hasanudin\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/hasanudin\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/hasanudin\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}