{"id":7,"date":"2015-06-09T12:17:40","date_gmt":"2015-06-09T12:17:40","guid":{"rendered":"http:\/\/syaikabdillah.staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/?p=7"},"modified":"2015-07-02T12:34:49","modified_gmt":"2015-07-02T12:34:49","slug":"multikulturalisme-perspektif-islam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/syaikabdillah\/2015\/06\/09\/multikulturalisme-perspektif-islam\/","title":{"rendered":"MULTIKULTURALISME PERSPEKTIF ISLAM"},"content":{"rendered":"<p>Pendahuluan<\/p>\n<p>Multikulturalisme merupakan cara pandang baru tentang kemajemukan, yang secara politis menjadi kebijakan di beberapa negara Barat, seperti Inggris, Kanada, Amerika Serikat, dan sebagainya, sebagai jawaban atas mengalirnya para imigran ke negara-negara Barat setelah perang Dunia II. Hal ini memuncak pada tahun 1960-an, yang berakibat pada perubahan komposisi demografis baik secara etnik, sosial maupun budaya. Dalam pandangan Amin Nurdin, persoalan ini pada gilirannya memunculkan sejumlah problem migrants tentang adanya perbedaan budaya mereka dengan prinsip nilai-nilai budaya demokrasi liberal.<a href=\"#_ftn1\" name=\"_ftnref1\">[1]<\/a> Lebih lanjut ia mengemukakan bahwa hal ini memerlukan pengambilan kebijakan yang tepat oleh negara-negara Barat untuk menjaga integrasi sosial para imigrant agar dapat menyesuaikan diri dengan budaya dominan dan pandangan hidup di tempat tinggal mereka yang baru. Masalah baru yang kemudian timbul adalah bagaimana mereka memelihara warisan kultural dan identitas kelompok yang telah dibawa kaum migran dari tempat asalnya masing-masing (<em>cultural baggage<\/em>).<a href=\"#_ftn2\" name=\"_ftnref2\">[2]<\/a><\/p>\n<p>Permasalahan tersebut, menurutnya, sebenarnya muncul berdasarkan keraguan Barat kepada kelompok Muslim yang dianggap tidak mampu menyesuaikan diri di tengah nilai-nilai masyarakat Barat, karena latar belakang nilai-nilai, norma dan pandangan mereka yang dinilai masih bersifat tradisional, yang pada umumnya masih menganggap bahwa demokrasi, kesetaraan dan persoalan hak asasi manusia, dan lain-lain bukanlah merupakan bagian dari ajaran Islam, melainkan sesuatu yang asing dan diimpor, bukan dari tradisi Islam.<a href=\"#_ftn3\" name=\"_ftnref3\">[3]<\/a><\/p>\n<p>Hal yang demikian tidak terlalu salah, karena memang masih banyak dari kalangan umat Islam sendiri yang melihat multikulturalisme itu sebagai barang impor, dan merupakan hasil pemikiran filsafat skuler Barat, yang tidak relevan dengan Islam. Hal itu juga menjadi alasan mengapa MUI dan KISDI menolak pluralisme di Indonesia, sebagaimana sebagian umat Islam di Australia menolak multikulturalisme di negara Kanguru tersebut.<\/p>\n<p>Makalah ini mencoba memberikan urun rembuk mengenai konsep multikulturalisme, terutama dari sudut pandangan dasar Islam.<br \/>\n<!--nextpage--><\/p>\n<p><strong>Problem Keragaman Kultural di Indonesia <\/strong><\/p>\n<p>Indonesia adalah sebuah negara yang majemuk ditandai dengan adanya berbagai etnis, adat-istiadat, budaya lokal, bahasa serta kelompok-kelompok sosial yang dimiliki. Nurcholis Madjid secara meyakinkan menyatakan bahwa Indonesia adalah negara dengan heteroginitas tertinggi di muka bumi.<a href=\"#_ftn4\" name=\"_ftnref4\">[4]<\/a> Hal itu berdasarkan kenyataan bahwa ia terdiri dari 13.466 pulau besar dan kecil, dihuni dan tidak dihuni,<a href=\"#_ftn5\" name=\"_ftnref5\">[5]<\/a> dengan kelompok kesukuan dan bahasa daerahnya masing-masing yang jumlahnya mencapai ratusan, dan merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.<a href=\"#_ftn6\" name=\"_ftnref6\">[6]<\/a> Bahkan menurut Musdah Mulia<a href=\"#_ftn7\" name=\"_ftnref7\">[7]<\/a>, sulit mencari negara di dunia ini yang mempunyai tingkat heteroginitas dan kemajemukan yang demikian kompleks seperti Indonesia.<\/p>\n<p>Menurut Dawam Raharjo, kemajemukan masyarakat ini mengandung dua potensi: pertama, adalah potensi konflik dan disintegrasi; kedua, masyarakat majemuk juga bisa menjadi sumber dinamika perubahan sosial dan kemajuan.<a href=\"#_ftn8\" name=\"_ftnref8\">[8]<\/a> Hal ini diperkuat oleh Nasikun yang menjelaskan bahwa konfigurasi masyarakat plural atau majemuk memiliki dua kecenderungan, pertama, inklinasi berkembangnya prilaku konflik di antara berbagai kelompok etnis; kedua, kecenderungan hadirnya kekuatan integratif yang mengintegrasikan masyarakat.<a href=\"#_ftn9\" name=\"_ftnref9\">[9]<\/a><\/p>\n<p>Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada problematika yang mendasar tentang kerukunan hidup berbangsa dn bernegara yang terus-menerus terancam oleh konflik-konflik komunal, seperti yang terjadi di Poso, Ambon, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Lampung Selatan, sebagian wilayah pulau Jawa, dan lain sebagainya, yang melibatkan kelompok etnis, budaya dan agama tertentu di Indonesia.<a href=\"#_ftn10\" name=\"_ftnref10\">[10]<\/a> Bahkan seperti yang ditunjukkan oleh berbagai peristiwa kekerasan di berbagai daerah, kecenderungan dan potensi kekerasan antar masyarakat yang multi etnik, budaya dan agama tak pernah menurun sejak 1998. Keterpinggiran yang dialami oleh kelompok minoritas semula diharap segera usai seiring dengan tergusurnya pemerintahan Orde Baru, namun ternyata keterpinggiran itu terus bergulir.<a href=\"#_ftn11\" name=\"_ftnref11\">[11]<\/a><\/p>\n<p>Jika diamati, akar penyebab konflik yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia sepertinya cukup beragam. Tapi pada umumnya mengarah pada sentimen agama yang berkelindan dengan persoalan ekonomi, sosial, budaya dan politik yang dikaitkan dengan isu dichotomis mayoritas-minoritas.<a href=\"#_ftn12\" name=\"_ftnref12\">[12]<\/a> Seperti kasus kekerasan Poso, umpamanya, menurut beberapa peneliti yang terjun di lapangan, mereka menemukan bagaimana sentimen agama sudah kerap kali memicu konflik antara umat Islam dan kristiani sebelum pecah konflik komunal yang melibatkan kedua komunitas tersebut pada tahun 1998.<a href=\"#_ftn13\" name=\"_ftnref13\">[13]<\/a> Begitu pula yang terjadi di kalimantan Barat, jargon-jargon agama mempersengit benturan kepentingan politik yang menyulut konflik antar kelompok agama.<a href=\"#_ftn14\" name=\"_ftnref14\">[14]<\/a> Warna lain dari kekerasan juga muncul dengan bentuk terorisme dan penyerangan terhadap kelompok agama tertentu, seperti peristiwa penyerangan kelompok Ahmadiyah di berbagai tempat di Indonesia, penyerangan tempat-tempat ibadah, di mana semuanya itu jelas-jelas agama menjadi alasan utamanya. Dari penjelasan tersebut dapat digarisbawahi bahwa dari sebagian besar konflik dan kekerasan yang terjadi di Indonesia, \u201cagama\u201d dinilai menjadi salah satu faktor yang ikut andil sebagai pemicunya.<\/p>\n<p>Kalau kesimpulan itu benar, tentu bukan suatu yang mengagetkan, karena agama atau sistem keyakinan memberikan pengaruh terhadap prilaku dan pola pikir seseorang atau masyarakat penganutnya, baik positif atau negatif. Hal itu seperti dikemukakan oleh Max Weber, seperti dikutip oleh Alwi Syihab bahwa pola pikir, prilaku, etos dan <em>world view<\/em> masyarakat dipengaruhi oleh sistem kayakinan yang diyakininya.<a href=\"#_ftn15\" name=\"_ftnref15\">[15]<\/a> Hal senada juga dikemukakan oleh Thomas E O\u2019dea bahwa agama tidak hanya sekedar faktor yang menyumbang bagi integrasi masyarakat, tapi ia juga memiliki sifat pemecah belah (<em>disintegrative<\/em>), sebagai suatu penyebab awal ketegangan dan konflik.<a href=\"#_ftn16\" name=\"_ftnref16\">[16]<\/a> Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keyakinan agama sering menimbulkan sikap tidak toleran dan menjadi salah satu penyebab terjadinya peperangan.<a href=\"#_ftn17\" name=\"_ftnref17\">[17]<\/a> Pernyataan yang menguatkan fungsi negatif agama juga datang dari seorang pengurus Gereja Anklikan, Jonathan Swift yang menyatakan \u201ckita mempunyai cukup agama hanya untuk membuat kita saling membenci, namun tidak cukup untuk membuat saling mencintai\u201d.<a href=\"#_ftn18\" name=\"_ftnref18\">[18]<\/a> Bukankah kebencian awal dari terjadinya pertikaian dan konflik antar kelompok agama?<\/p>\n<p>Tentu dibutuhkan penjelasan yang memadai agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pernyataan ini. Melibatkan agama dalam persoalan konflik justru bersifat kontradiktif dengan ajaran agama itu sendiri. Sebab pada umumnya semua agama membawa ajaran kedamaian dan keadilan sosial, dan tidak ditemukan suatu agama yang mengajarkan permusuhan dan kejahatan.<\/p>\n<p>Berhadapan dengan kondisi seperti ini, terutama dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural, menumbuh-kembangkan pandangan keagamaan yang penuh toleransi menjadi keniscayaan. Pemahaman atas pentingnya toleransi mesti menjadi suatu keniscayaan dalam rangka membangun masa depan yang lebih baik. Menurut Asyraf Abdul Wahhab, setiap masyarakat plural membutuhkan kedamaian dan perdamaian. Kedua hal tersebut bertumpu pada toleransi. Toleransi merupakan sikap muderat yang bisa menjembatani ketegangan antar pihak yang berseberangan dalam hal paham dan kepentingan.<a href=\"#_ftn19\" name=\"_ftnref19\">[19]<\/a> Tentu toleransi yang dimaksudkan bukanlah toleransi yang pasif, tapi toleransi yang aktif. Yaitu toleransi yang berbasis pada pluralisme atau multikulturalisme.<\/p>\n<p>Dalam konteks masyarakat yang multi etnik dan budaya seperti Indonesa, membumikan toleransi model ke dua dirasa lebih relevan dari pada model pertama. Karena toleransi yang dibutuhkan tidak hanya menyentuh kelompok-kelompok agama, tapi juga perlunya toleransi yang menyentuh dan menyapa kelompok minoritas yang ada di masyarakat, yakni toleransi yang berbasis multikulturalisme. Toleransi macam ini memberikan harapan bagi terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih saling menghargai satu kelompok dengan kelompok lainnya, terutama untuk melindungi kelompok minoritas yang tidak tersentuh oleh toleransi yang berbasis inklusivisme dan pluralisme<a href=\"#_ftn20\" name=\"_ftnref20\">[20]<\/a> .<\/p>\n<p>Dalam konteks Indonesia, sebenarnya pendiri bangsa ini telah menyadari pentingnya sikap dan pola hidup yang toleran, terbuka serta menerima dan menghargai perbedaaan dalam kerangka kehidupan masyarakat yang multi etnis, agama dan budaya. Hal itu diwujudkan dalam kesepakatan menyelenggarakan kehdupan bermasyarakat dan berbangsa dalam naungan negara Republik Indonseia berlandaskan semboyah <em>Bhinneka Tunggal Ika<\/em>, beragam tapi satu. Ini berarti bahwa pendiri bangsa ini telah menyadari pentingnya pandangan dan konsep multikulturalisme untuk mengawal kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia ini.<\/p>\n<p>Meskipun multikulturalisme telah menjadi pijakan dasar dari pendirian bangsa Indonesia, namun menurut Choirul Machfud<a href=\"#_ftn21\" name=\"_ftnref21\">[21]<\/a>, multikulturalitas kebangsaan Indonesia belum sepenuhnya dipahami oleh segenap warga masyarakat sebagai sesuatu yang given, takdir Tuhan, dan bukan faktor bentukan manusia. Memang masyarakat telah memahami sepenuhnya bahwa setiap manusia terlahir berbeda, baik secara fisik atau non fisik, tetapi nalar kolektif masyarakat belum bisa menerima realitas bahwa setiap individu atau kelompok tertentu memiliki sistem keyakinan, budaya, adat, agama, dan tata cara ritual yang berbeda.<\/p>\n<p>Menurut Hikmat Budiman<a href=\"#_ftn22\" name=\"_ftnref22\">[22]<\/a>, secara realitas, multikulturalisme, di Indonesia, baru menjadi semangat awal, belum menjadi sebuah kesadaran apalagi menjadi ideologi negara dan bangsa.<a href=\"#_ftn23\" name=\"_ftnref23\">[23]<\/a> Sejalan dengan pandangan tersebut, Dawam melihat bahwa prinsip multikultikulturalisme Indonesia belum dipahami secara benar, karena dikotori oleh sikap saling curiga dan kekhawatiran, terutama antara kelompok mayoritas (hegemonis) dan kelompok minoritas. Hal inilah yang menurutnya menjadi salah satu faktor memicu konlik-konflik dan kekerasan yang cukup marak di Indonesia.<a href=\"#_ftn24\" name=\"_ftnref24\">[24]<\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<br \/>\n<!--nextpage--><br \/>\n<strong>Perlunya Kesadaran Multikulturalisme <\/strong><\/p>\n<p>Oleh karena itu, menurutnya, prinsip multikulturalisme yang telah diletakkan dasar-dasarnya oleh pendiri bangsa ini perlu dikembangkan, karena sikap pluralis semata dirasa belum memadai. Untuk itu diperlukan suatu masyarakat yang terbuka, yang dengan keterbukaan ini unsur-unsur masyarakat bisa saling memahami, saling belajar dan saling memanfaatkan dalam kerjasama dan persaingan yang sehat. Masyarakat dimaksud juga perlu dibebaskan dari hegemoni, sehingga mampu mempertahankan keragaman budaya, sebab keragaman budaya ini tidak saja lebih menjamin kemajemukan tapi juga keindahan.<a href=\"#_ftn25\" name=\"_ftnref25\">[25]<\/a><\/p>\n<p>Kemajemukan masyarakat Indonesia dengan fenomenanya seperti tersebut di atas, meniscayakan terwujudnya situasi di mana elemen-elemen masyarakat bersikap toleran, dapat saling menghormati dan saling menghargai perbedaan satu sama lain dengan posisi yang sederajat. Bila tidak, maka kemajemukan masyarakat Indonesia tidak beranjak dari sifat kemajemukan masyarakat, seperti yang dikemukakan oleh J.S. Furnivall<a href=\"#_ftn26\" name=\"_ftnref26\">[26]<\/a> sebagai masyarakat plural, dengan bagian-bagian komunitas yang hidup berdampingan, tetapi tidak bercampur, terpisah dalam satuan politik yang sama, dan hal ini berpotensi untuk saling bergesek dan memicu konflik-konflik. Kondisi saling menghormati dan saling menghargai tersebut tidak mungkin terwujud manakala elemen-elemen masyarakat yang tinggal di negeri ini tidak memperoleh atau tidak menikmati hak-hak dan status yang sama dan seimbang. Bahkan sikap saling menghargai ini akan sirna begitu saja manakala ajaran dasar dari suatu agama tidak mengakui eksistensi dari agama lain berikut ajarannya. Maka dari itu, diperlukan pengembangan pemahaman keagamaan yang toleran, yang lebih mendorong elemen-elemen masyarakat untuk bisa saling mengakui eksistensi agama lain, ajaran dan komunitasnya, sehingga tercipta suasana saling menghormati antara satu dengan lainnya dalam bingkai kerukunan kehidupan yang harmonis.<\/p>\n<p>Oleh sebab itu, menurut hemat penulis, gagasan multikulturalisme perlu mendapat apreasiasi yang luas dan memperoleh penguatan dari masyarakat Indonesia, utamanya dalam rangka kebijakan sosial politik di Indonesia, dalam rangka merevitalisasi semangat kebangsaan yang akhir- akhir ini semakin memudar.<\/p>\n<p>Istilah multikulturalisme berasal dari kata multi (jamak), kultural (tetang budaya), dan isme (paham).<a href=\"#_ftn27\" name=\"_ftnref27\">[27]<\/a> Multi-kulturalisme dengan demikian paham yang mengisyaratkan pengakuan terhadap realitas keragaman cultural.<\/p>\n<p>Kultur atau budaya menurut Adam Kuper adalah salah sastu istilah teoritis dalam ilmu-ilmu sosial yang secara umum diartikan sebagai kumpulan pengetahuan yang secara sosial diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.<a href=\"#_ftn28\" name=\"_ftnref28\">[28]<\/a> Sedangkan menurut Taylor: kebudayaan adalah keseluruhan kompleks yang mencakup pengetahuan, keyakinan, seni, hukum, moral, tradisi dan berbagai kapabilitas dan kebiasaan yang diperoleh seseorang sebagai anggota masyarakat.<a href=\"#_ftn29\" name=\"_ftnref29\">[29]<\/a> Maka secara etimologis, multikulturalisme berarti paham akan keniscayaan keragaman budaya yang mencakup pengetahuan, keyakinan, seni, hukum, moral, tradisi dan berbagai kapabilitas dan kebiasaan yang diperoleh seseorang sebagai anggota masyarakat.<\/p>\n<p>Secara terminologis, multikulturalisme, sebagaimana dikemukakan oleh Abdullah adalah sebuah paham yang menekankan kesetaraan budaya-budaya dengan tanpa mengabaikan hak-hak dan eksistensi budaya yang ada.<a href=\"#_ftn30\" name=\"_ftnref30\">[30]<\/a> Suryadinata mendefinisikan multikulturalisme sebagai penghargaan dan perlindungan terhadap keragaman kultural.<a href=\"#_ftn31\" name=\"_ftnref31\">[31]<\/a> Sejalan dengan definisi tersebut, Lawrence Blum, seperti dikutip oleh Akhyar Yusuf Lubis mengungkapkan bahwa multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan atas budaya seseorang, serta penghormatan, penilaian dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain.<a href=\"#_ftn32\" name=\"_ftnref32\">[32]<\/a> Sedangkan menurut Azyumardi, multikulturalisme pada dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keragamaan, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahami sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam kesadaran politik. .<a href=\"#_ftn33\" name=\"_ftnref33\">[33]<\/a> Thomas M. Steinfatt mendifinisikan multikulturalisme sebagai pengakuan bahwa beberapa kultur yang berbeda dapat eksis dalam lingkungan yang sama dan menguntungkan satu sama lain. <a href=\"#_ftn34\" name=\"_ftnref34\">[34]<\/a> Dalam pandangan Atho\u2019 Muzhor, istilah multikulturalisme tidaklah memadai dipahami secara harfiah sebagai \u201cpaham banyak budaya\u201d. Menurutnya, multikulturalisme mencakup gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggaan untuk mempertahankan kemajemukan tersebut<a href=\"#_ftn35\" name=\"_ftnref35\">[35]<\/a>. Sementara itu multikulturalisme menurut pandangan Parsudi Suparlan adalah sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan<a href=\"#_ftn36\" name=\"_ftnref36\">[36]<\/a>.<\/p>\n<p>&nbsp;<br \/>\n<!--nextpage--><br \/>\n<strong>Pro dan Kontra<\/strong><\/p>\n<p>Dari paparan di atas dapat dikatakan bahwa multikulturalisme adalah pandangan dunia yang mengakui dan menekankan keperbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan, dengan tanpa memperdulikan perbedaan identitas, budaya, etnik, gender, bahasa, dan sebagainya yang tujuannya adalah untuk mengangkat harkat dan martabat manusia dan kemanusiaannya.<\/p>\n<p>Namun begitu secara riel di Indonesia, gagasan tentang multikulturalisme ini belum mendapat apressiasi yang memadai dari umat Islam pada umumnya, bahkan masih mendapat resistensi yang kuat dari sebagian komunitas Islam sendiri. Secara resmi, MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap pluralisme \u2013 yang menurut Dawam sama dan sejalan dengan multikulturalisme- karena dianggap aliran berbahaya bagi Islam, termasuk liberalisme dan sekularisme. Meskipun penolakan itu lebih disebabkan oleh kesalahpahaman tentang makna dan tujuan pluralisme itu sendiri<a href=\"#_ftn37\" name=\"_ftnref37\">[37]<\/a>.<\/p>\n<p>Di Australia, multikulturalisme ditolak oleh kelompok konservatif Islam. Kelompok ini melakukan penolakan terhadap multikultikulturalisme, karena dianggap bersumber dari pemikiran filsafat kemanusiaan yang bersifat sekuler, yang bertentangan dengan ideologi Islam. Kelompok ini berpendapat bahwa Islam merupakan ideologi politik yang bersumber dari al-Qur\u2019an dan Sunnah Nabi dan menuntut diberlakukannya negara Islam serta pemberlakuan sistem syariat Islam. Islam, secara teologis, bukan hanya seperangkat doktrin, tetapi juga mencakup kebudayaan dan politik yang harus dipatuhi di manapun mereka berada.<a href=\"#_ftn38\" name=\"_ftnref38\">[38]<\/a> Hal ini bertentangan dengan ideologi multikulturalisme yang bersumber dari pemikiran filsafat kemanusiaan yang bersifat skuler yang mengatur bagaimana mengatur toleransi dan harmoni dalam kehidupan masyarakat plural.<a href=\"#_ftn39\" name=\"_ftnref39\">[39]<\/a><\/p>\n<p>Penolakan MUI terhadap pluralisme tersebut dinilai oleh beberapa tokoh intelektual Muslim Indonesia berdampak serius terhadap pandangan masyarakat Islam terhadap pola kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan di Indonesia. Gusdur menilai penolakan MUI terhadap pluralisme membawa masalah baru dalam hubungan antar umat beragama di Indonesia.<a href=\"#_ftn40\" name=\"_ftnref40\">[40]<\/a> Jajat Burhanuddin (Direktur PPIM UIN Jakarta) menuturkan bahwa melarang pluralisme adalah tindakan yang bertentangan dengan kecenderungan historis yang ada di Indonesia itu sendiri. Memaksakan sesuatu yang sesungguhnya tidak punya basis yang cukup kuat, baik dalam kehidupan sosial maupun agama. Menurutnya, MUI telah melakukan kesalahan yang fatal.<a href=\"#_ftn41\" name=\"_ftnref41\">[41]<\/a> PPIM dalam laporan surveinya (setelah keluarnya fatwa MUI) menyatakan telah menemukan fakta bahwa sikap intoleransi semakin menguat di dalam masyarakat, rasa kenegaraan justru semakin memudar, dan masih menguatnya faktor agama sebagai <em>indentity marker<\/em> dibanding negara.<a href=\"#_ftn42\" name=\"_ftnref42\">[42]<\/a>\u00a0\u00a0 Menurut Muqsith Ghazali, cara-cara MUI melakukan fatwa-fatwanya semakin mempersempit ruang gerak teks agama atau al-Qur\u2019an itu sendiri. Al-Qur\u2019an terkurung dalam perangkap penafsiran MUI yang menganggap tafsir non-minstream dianggap pinggiran karena itu perlu dirapikan.<a href=\"#_ftn43\" name=\"_ftnref43\">[43]<\/a><\/p>\n<p>Namun begitu, multikulturalisme telah menjadi isu yang cukup menarik akhir-akhir ini di Indonesia. Menurut Dawam, wacana mengenai isu ini tidak bisa ditolak, meskipun gejala penolakan terhadap multikulturalisme dalam persepsi tertentu, karena masyarakat multikultur telah menjadi suatu realitas di Indonesia.<a href=\"#_ftn44\" name=\"_ftnref44\">[44]<\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<br \/>\n<!--nextpage--><br \/>\n<strong>Perspektif Islam<\/strong><\/p>\n<p>Sebagaimana penjelasan tersebut di atas bahwa multikulturalisme adalah pandangan yang mengakui keperbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan, baik keragaman identitas, suku, budaya gender, bahasa, dan sebagainya yang tujuannya adalah untuk mengangkat harkat dan martabat manusia dan kemanusiaannya.<\/p>\n<p>Bila diperhatikan secara seksama, sepertinya konsep multikulturalisme tidak berseberangan dengan dasar-dasar ajaran Islam, karena dasar-dasar ajaran Islam bermuara pada nilai-nilai kemanusiaan universal, seperti keadilan, kesetaraan, kebebasan, dan sebagainya.<a href=\"#_ftn45\" name=\"_ftnref45\">[45]<\/a> Menurut Budy Munawar Rachman, Islam itu sama dan sebangun dengan nilai-nilai kemanusiaan universal. Karena itu pluralisme atau multikulturalisme mempunyai tempat yang sah dalam agama Islam.<a href=\"#_ftn46\" name=\"_ftnref46\">[46]<\/a> Dengan kata lain bahwa konsep pluralisme atau multikulturalisme ini memperoleh pijakannya secara kuat dari pokok-pokok ajaran Islam yang bersumber dari al-Qur\u2019an dan al-Sunnah.<\/p>\n<p>Islam diyakini sebagai agama sempurna dan paripurna. Karena itu, semua aspek kehidupan sudah dibicarakan dalamnya, meskipun hanya berupa prinsip-prinsip (bukan suatu yang detail), baik secara eksplisit maupun implisit. Keyakinan itu berdasar pada penegasan al-Qur\u2019an: &#8220;Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.&#8221;<em> (QS. Al-Maidah <\/em>[5]:3).<a href=\"#_ftn47\" name=\"_ftnref47\"><strong><strong>[47]<\/strong><\/strong><\/a><\/p>\n<p>Ayat yang mengetengahkan kesempurnaan Islam tersebut menggunakan kata akmaltu dan atmamtu yang lebih menekankan bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Dalam bahasa Arab, kata kamula yang menjadi kata dasar kata akmaltu, biasa dipakai untuk mengungkapkan kesempurnaan secara kualitas, sementara tamma yang jadi kata dasar atmamtu, digunakan untuk mengungkapkan kesempurnaan secara kuantitas.<a href=\"#_ftn48\" name=\"_ftnref48\">[48]<\/a> Dengan demikian, Islam diyakini sebagai agama yang benar-benar sempurna dan paripurna, baik secara kualitas maupun kuantitas.<\/p>\n<p>Terkait dengan isu multikulturalisme, sejatinya jauh sebelum wacana ini mencuat di dunia Barat, Islam telah berbicara tentang kerangka dasar persoalan tersebut. Salah satu ayat yang sangat representatif dalam konteks ini adalah firman Allah yang menegaskan tentang kesamaan dan kesederajatan manusia yang ditegaskan dalam QS. Al-Hujurat (49): 13, &#8220;Hai manusia, sesungguhnya Kami mencintakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal- mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal\u201d.<\/p>\n<p>Pemilihan redaksi ya ayyuha al-n<em>\u00e2s<\/em> (hai manusia) mengindikasikan bahwa ayat ini bersifat universal, mencakup semua unsur manusia, tanpa melihat jenis kelamin, warna kulit, bentuk tubuh, bahasa, dan keyakinan mereka. Sementara redaksi syu&#8217;ub (bangsa-bangsa) dan qabail (suku- suku) menunjukkan bahwa manusia diciptakan dan dipisah- pisah ke dalam beberapa kelompok masyarakat, ada yang masuk dalam komunitas besar (sya&#8217;b), juga ada yang masuk dalam komunitas kecil (<em>qab \u00ee lah<\/em>). Keberbedaan komunitas dan kelompok masyarakat ini meniscayakan adanya keragaman dan keberbedaan dalam kultur, bahasa, dan peradaban.<\/p>\n<p>Tujuan dari itu semua hanyalah satu yaitu li ta&#8217;araf<em>\u00fb<\/em> (agar saling kenal mengenal). Kata ta&#8217;aruf mengikuti <em>wazan taf\u00e2 \u2018ala-yataf\u00e2&#8217;alu-taf\u00e2ulan<\/em> yang memiliki fungsi saling (fungsi simbiosis mutualis). Pesan yang terkandung di balik redaksi ini adalah bahwa, melalui kegiatan perkenalan (ta&#8217;aruf), diharapkan akan terjadi proses saling memberi dan menerima (take and give). Dengan demikian, kedua belah pihak (antara satu bangsa dengan bangsa lain, atau antara suku satu dengan suku lain) sama-sama menjadi subjek dan pelaku yang aktif, tidak ada diskriminasi, subordinasi, dan alienasi, dan tidak untuk saling membanggakan keturunan. Sedangkan kata &#8220;inna akramakum &#8216;indallahi atqakum&#8221; (Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu) tidak dimaksudkan untuk membatasi interaksi dan hubungan sesama manusia, baik dalam satu suku, ras, bangsa maupun di luar suku, ras, dan bangsa.<a href=\"#_ftn49\" name=\"_ftnref49\">[49]<\/a><\/p>\n<p>Al-Qur\u2019an juga menegaskan bahwa keberagaman identitas kultural (agama, etnis, suku bangsa, bahasa dan sebagainya) di muka bumi merupakan tanda kekuasaan Allah dalam penciptaan-Nya. Hal itu detegaskan dalam QS. Al-Rum (30): 22, \u201cDan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui\u201d.<a href=\"#_ftn50\" name=\"_ftnref50\">[50]<\/a><\/p>\n<p>Secara tegas, ayat di atas meniscayakan keragaman manusia, dan atas dasar itu, al-Qur\u2019an juga sangat menghargai keragaman atau pluralitas dan multikulturalitas manusia. Hal ini dibuktikan dengan konsep toleransi yang ditegakkan melalui konsep kebebasan memeluk suatu keyakinan atau agama, seperti terungkap dalam QS. Al-Baqarah (2): 256, \u201ctidak ada paksaan dalam (memeluk) agama (Islam); sesungguhnya sudah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat.\u201d<a href=\"#_ftn51\" name=\"_ftnref51\">[51]<\/a><\/p>\n<p>Pernyataan tersebut dipertegas lagi dengan firman-Nya dalam QS. Yunus (10): 99: \u201cDan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya\u201d?<a href=\"#_ftn52\" name=\"_ftnref52\">[52]<\/a><\/p>\n<p>Secara jelas kedua ayat tersebut di atas merupakan pijakan dasar dalam Islam berkenaan dengan jaminan kebebasan beragama dan tidak dibenarkannya pemaksaan keyakinan Islam terhadap penganut agama lain. Ayat tersebut di atas juga memberi pesan secara jelas bahwa tidak ada alasan apapun bagi umat Islam untuk membenci orang lain karena alasan keyakinan atau agama. Bahkan secara tegas Allah melarang umat Islam menghina sesembahan dan juga orang-orang yang menyembah selain Allah. Hal itu seperti ditegaskan dalam QS. al-An&#8217;am (6): 108, \u201c \u201cDan janganlah kalian mencaci maki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena (bila hal itu dilakukan) mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.<a href=\"#_ftn53\" name=\"_ftnref53\">[53]<\/a> Hal ini juga dipertegas lagi dengan firman Allah lainnya \u201cbagimu agamamu, dan bagiku agamaku\u201d (QS. Al-Kafirun [109]: 6), yang menandaskan bahwa keyakinan atau agama adalah urusan yang bersifat pribadi.<\/p>\n<p>Sejalan dengan penegasan tersebut di atas, Al-Qur\u2019an menyatakan bahwa kebena\u00adran hanya milik Allah semata, dan kebebasan untuk beriman atau tidak beriman kepada-Nya diserahkan kepada pribadi-pribadi manusia.<a href=\"#_ftn54\" name=\"_ftnref54\">[54]<\/a> Tak hanya itu, umat Islam juga dilarang untuk merusak tempat-tempat ibadah kaum non-Muslim; dan sebaliknya mereka justru diperintahkan untuk menjaga tempat-tempat ibadah mereka sebagai bentuk penghargaan terhadap sesama manusia. Hal itu bisa disima dari firman Allah: \u201cDan sekiranya Allah tidak mencegah (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid, yang didalamnya banyak disebut nama Allah. Sesunggguhnya Allah menolong orang yang menolong (agama) Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha kuat lagi Maha Perkasa\u201d<a href=\"#_ftn55\" name=\"_ftnref55\">[55]<\/a><\/p>\n<p>Selain norma-norma tersebut di atas, Islam juga mengakui eksistensi kitab-kitab samawi sebelum Islam, seperti pembenaran terhadap Taurat dan Injil. Dalam Islam pun, mempercayai keberadaan kitab-kitab Allah termasuk dalam bagian rukun Iman kepada Allah.<a href=\"#_ftn56\" name=\"_ftnref56\">[56]<\/a><\/p>\n<p>Islam juga memperbolehkan berinteraksi, berbuat baik dan adil dengan kelompok non Muslim selama tidak ada rasa permusuhan.<a href=\"#_ftn57\" name=\"_ftnref57\">[57]<\/a> Hal yang demikian dijelaskan dalam QS. Al-Mumtahanah (60): 7-9, sebagai berikut:<\/p>\n<p>\u201cMudah-mudahan Allah menjadikan diantara kalian dan orang-orang yang kalian musuhi, sikap kasih sayang; Allah Maha Kuasa, dan Maha pengampun. Allah tidak melarang kepada kalian untuk berbuat kebaikan dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam agama dan tidak mengusir kalian dari rumah; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil\u201d.<\/p>\n<p>Sejarah pun mencatat bahwa Rasulul\u00adlah pernah meminta pertolongan kepada Ibnu Urayqit, seorang Yahudi yang berprofesi sebagai pemandu jalan, untuk menjadi petunjuk jalan menuju Madinah sekeluarnya dari persembunyiannya di gua Tsur ketika dikejar-kejar orang-orang kafir Quraisy. Rasulullah juga pernah meminta pertolongan kepada raja Najasyi yang beragama Kristen untuk mendapatkan perlindungan dari kejaran kelompok kafir Quraisy Mekkah. Bahkan ketika raja Najasyi wafat, Rasulullah melakukan sholat jenazah untuk\u00adnya sambil memohonkan ampun kepada Allah atasnya.<a href=\"#_ftn58\" name=\"_ftnref58\">[58]<\/a><\/p>\n<p>Secara praksis, dasar-dasar normatif yang telah dipaparkan di atas telah diejawantahkan oleh Rasulullah dalam sebuah kesepakatan bersama masyarakat Madi\u00adnah ketika itu yang dikenal dengan &#8216;Piagam Madinah&#8217;.<a href=\"#_ftn59\" name=\"_ftnref59\">[59]<\/a> Kesepakatan ini me\u00adrupakan bentuk pengakuan ruang publik Rasulullah terhadap berbagai kelom\u00adpok identitas baik Muslim maupun non-Muslim.<a href=\"#_ftn60\" name=\"_ftnref60\">[60]<\/a> Piagam Madinah mengintegrasi\u00adkan prinsip-prinsip penting dalam masyarakat plural, di antaranya: 1) pelaran\u00adgan pembunuhan, 2) persatuan dan kesatuan, 3) persamaan dan keadilan, 4) kebebasan beragama, dan 5) kewajiban membela negara.<a href=\"#_ftn61\" name=\"_ftnref61\">[61]<\/a><\/p>\n<p>Bentuk politik pen\u00adgakuan ini mengisyaratkan dengan jelas bahwa persamaan, keadilan dan kebebasan beragama merupakan sarana paling efektif untuk mencapai kesatuan di tengah masyarakat yang serba majemuk atau plural.<\/p>\n<p>Mencermati uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam telah menunjukkan dengan jelas bagaimana ia menampilkan setting kehidupan yang harmonis dan mesra dengan kelompok non Muslim. Suatu hal yang perlu dicermati di sini adalah bahwa kebebasan beragama dalam Islam, bukan saja mendapatkan legitimasi normatif- teologis dari al-Qur\u2019an, tetapi juga mendapatkan legitimasi ruang publik melalui jalur politik dengan membuat kesepakatan bersama yang mengikat seluruh elemen masyarakat.<\/p>\n<p>Namun, semangat multikulturalisme yang ditegaskan oleh al-Qur\u2019an dan diejawantahkan oleh Rasulullah sendiri melalui instrumen kenegaraan berupa \u201cPiagam Madinah\u201d tidak sejalan tingkat pemahaman, apresiasi dan praktek penegakan syariat Islam di beberapa negara Islam saat ini. Kesetaraan gender, individu dan kelompok masyarakat yang menjadi prinsip multikulturalisme tidak menjadi semangat penegakan syariat Islam dimaksud, tapi justru diskriminasi dan penindasan kelompok tertentu mewarnai jalannya penegakan syariat Islam itu sendiri dengan alasan syari\u2019at.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref1\" name=\"_ftn1\">[1]<\/a> Amin Nurdin, <em>Pergulatan Kaum Muslim Minoritas Australia<\/em>, (Jakarta: UIN Press, 2009), hlm. 211.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref2\" name=\"_ftn2\">[2]<\/a> . Ibid. hlm 211-212<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref3\" name=\"_ftn3\"><em><strong>[3]<\/strong><\/em><\/a><em> . Ibid.<\/em><\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref4\" name=\"_ftn4\">[4]<\/a> . Nurcholis Madjid, <em>Islam Doktrin dan Perdaban<\/em>, (Jakarta : Yayasan Wakaf Paramadina, 1994) hal. IV<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref5\" name=\"_ftn5\">[5]<\/a> . Data tersebut dikemukakan oleh Asep Ardi, ketua Penelitian dan Survei Kepulauan Nusantara. <em>Kompas,<\/em> (Jakarta), 8 April 2011, hlm. 7.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref6\" name=\"_ftn6\">[6]<\/a> Madjid, <em>Islam Doktrin dan Perdaban<\/em>, hlm V.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref7\" name=\"_ftn7\">[7]<\/a>. Siti Musdah Mulia dalam Sururin (ed.), <em>Nilai-nilai Pluralisme dalam Islam<\/em>, (Bandung : Nuansa, 1995) hal. 228.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref8\" name=\"_ftn8\">[8]<\/a> . Dawam Raharjo, <em>Merayakan Kemajemukan<\/em>, Kebebasan dan Kebangsaan, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 238-239.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref9\" name=\"_ftn9\">[9]<\/a> .Nasikun, <em>Masyarakat Transisi,<\/em> (Yogjakarta, Pustaka Pelajar, 1999), hlm. 124.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref10\" name=\"_ftn10\">[10]<\/a> . Albert Kusen, <em>Indonesia: Identitas dan Multikulturalisme<\/em>. www.old.nabble.com<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref11\" name=\"_ftn11\">[11]<\/a> . Hikmat Budiman, <em>Dilema Multikulturalisme di Indonesia<\/em>, (Jakarta: Tifa, 2005), hlm. 67.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref12\" name=\"_ftn12\">[12]<\/a>. Kusen<em>, Identitas dan Multikulturalisme, <\/em>hlm. 5; Lihat juga, Hasbullah Toisuta dkk., Damai..Damai di Maluku, dalam Alpha Amirrachman ( ed.), <em>Revitalisasi Kearifan Lokal: Studi Resolusi Konflik di Kalimantan Barat, Maluku dan Poso<\/em>, (Jakarta: ICIP, 2007), hlm. 119-120.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref13\" name=\"_ftn13\">[13]<\/a> . Agustanty E.S. dkk., Bersatu Kita Teguh di Tana Poso, dalam Alpha Amirrachman (ed.), <em>ibid<\/em>. hlm. 211.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref14\" name=\"_ftn14\">[14]<\/a> . Penelitian yang dilakukan oleh Yusriadi (2005) dari STAIN Pontianak melaporkan bahwa isu agama hampir saja memporakporandakan kedamaian di Ketapang yang selama ini damai dan tenteram. Yusriadi dalam keterangannya menyatakan bahwa terjadinya konflik dipicu oleh seruan Forum Mufakat Alim Ulama Ketapang, melalui selebaran, agar jangan memilih pemimpin dari kalangan orang kafir, dengan mengutip Q.S. Al-Nisa: 144. Pihak Gereja akhirnya gerah dengan munculnya sebelaran tersebut, dan berkongsi dengan Dewan Adat (Dayak) untuk melawan kelompok Islam. Yusriadi, Pemetaan Kerukunan Antar Umat Beragama di Ketapang Pontianak, (Pontianak, STAIN Pontianak, 2005); Lihat juga, Ridwan Rosdiawan, dkk., Merajut Perdamaian di Kalimantan Barat, dalam Alpha Amirrachman (ed.), <em>Revitalisasi Kearifan Lokal: Studi Resolusi Konflik di Kalimantan Barat<\/em>, Maluku dan Poso, ibid, hlm. 53-55.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref15\" name=\"_ftn15\">[15]<\/a> . Alwi Syihab, <em>Islam Inklusif<\/em> , (Bandung: Mizan, 1999), hlm. 245<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref16\" name=\"_ftn16\">[16]<\/a> . Thomas E O\u2019dea<em>, Sosiologi Agama: Suatu Pengenalan Awal, (<\/em>Jakarta: Rajawali Press, 1992), hal. 197.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref17\" name=\"_ftn17\">[17]<\/a> . Ibid, hal. 139<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref18\" name=\"_ftn18\">[18]<\/a>. Ibid.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref19\" name=\"_ftn19\">[19]<\/a> . Asyraf Abdul Wahhab, <em>Al-Tasamuh al-Ijtima\u2019i bain al-Turats wa aal-Taghayyur<\/em>, Maktabah Usrah, Al-Haiat al-Mishriyah al-Ammah li al-Kitab, Kairo, 2006, hlm. 75-76. Lihat juga, Zuhairi Misrawi, Al-Qur\u2019an Kitab toleransi, (Jakarta Pustaka Oasis, 2010), hlm. 162.,<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref20\" name=\"_ftn20\">[20]<\/a> .Toleransi yang berbasis pluralisme hendak mewujudkan masyarakat yang dialogis, toleran dan dinamis, namun dipandang masih mempunyai keterbatasan, karena pluralisme tidak menyentuh domain kelompok etnis, adat dan kelompok minoritas lainnya. Lihat, Ibid. hlm. 188-192.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref21\" name=\"_ftn21\">[21]<\/a> . Choirul Mahfud, <em>Pendidikan Multikultural<\/em>, (Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 79.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref22\" name=\"_ftn22\">[22]<\/a> . Budiman, <em>Dilema Multikulturalisme di Indonesia<\/em> , hlm. 8<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref23\" name=\"_ftn23\">[23]<\/a> . Monokulturalisme adalah paham yang bersemangat menyatukan seluruh keanekaragaman budaya dalam suatu bangsa ke dalam satu bentuk budaya dominan. Secara praksis suatu negara, atas nama kesatuan dan stabilitas, mengintegrasikan seluruh tumpah ruah budaya yang ada ke dalam budaya dominan yang biasanya berasal dari satu etnik dominan tertentu. Lihat, Hikmat Budiman, Ibid. hlm. 7-8<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref24\" name=\"_ftn24\">[24]<\/a> . Rahardjo, <em>Merayakan Kemajemukan<\/em>, Kebebasan dan Kebangsaan, hlm. 242<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref25\" name=\"_ftn25\">[25]<\/a> . Lihat juga Dawam Rahardjo, Merayakan Kemajemukan, Kebebasan dan Kebangsaan, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 237-242.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref26\" name=\"_ftn26\">[26]<\/a> . Lihat, J.S. Furnivall, <em>Colonial Polecy and Practice: A Comparative Study of Burma and the Netherland Indies<\/em>, (Cambridge: Cambridge university Press, 1948), hlm. 304. Lihat juga, Achmad Fedyani Syaefuddin, Membumikan Multikulturalisme di Indonesia, <em>Etnovisi<\/em>, Jurnal Antropologi Sosial Budaya, Vol II No. 1, April, Tahun 2006, hlm. 4.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref27\" name=\"_ftn27\">[27]<\/a> . Choirul Mahfud, <em>Pendidikan Multikultural<\/em>, (Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm.75. Lihat juga, H.A.R. Tilaar, <em>Multikulturalisme, Tantangan Global Masa Depan<\/em>, (Jakarta: Grasindo, 2004).<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref28\" name=\"_ftn28\">[28]<\/a> Adam Kuper &amp; Jessica Kuper, <em>Ensiklopedi Ilmu-ilmu Sosial,<\/em> (Jakarta: Raja Gravindo, 2000), hlm. 200.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref29\" name=\"_ftn29\">[29]<\/a> Lihat, E.B. Taylor, <em>Primitive Culture: Researchesin the Development of Mythology, Religion, Art and Custom<\/em>, Gloucester, MA. Lihat juga, Adam Kuper &amp; Jessica Kuper, Ibid., hlm. 201.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref30\" name=\"_ftn30\">[30]<\/a> . Abdullah,\u201dMultikulturalisme\u201d, <em>Kompas<\/em>, 16 Maret 2006.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref31\" name=\"_ftn31\">[31]<\/a> .Leo Suryadinata, <em>Indonesia State Policy toward Ethnic Chinese : From Asimilation to Multiculturalism<\/em>?, dalam simposium Internasional III, Jurnal Antropologi Indonesia, Universitas Udayana, Bali, 2002<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref32\" name=\"_ftn32\">[32]<\/a> 4. Lubis, Akhyar Yusuf, 2006. <em>Dekontruksi Epistemologi Modern<\/em>. (Jakarta: Pustaka Indonesia Satu, 2006), hlm. 174<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref33\" name=\"_ftn33\">[33]<\/a>. Azyumardi Azra, \u201c<em>Identitas dan Krisis Budaya, Membangun Multikulturalisme Indonesia<\/em>\u201d,http:\/\/www.kongresbud.budpar.go.id\/58%20ayyumardi%20azra.htm.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref34\" name=\"_ftn34\">[34]<\/a> . Everett M. Rongers, Thomas M. Steinfatt, <em>Intercultural Communication, Illinois,<\/em> Waveland Press, Inc., 1999, hlm. 238<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref35\" name=\"_ftn35\">[35]<\/a> . Lihat H.M. Atho\u2019 Muzhor, \u201c<em>Pengembangan Masyarakat Multikultural Indonesia dan Tantangan ke Depan<\/em>\u201d, disampaikan pada Lokakarya Pengembangan Pendidikan agama dalam Perspektif Multikultural, tanggal 14-16 Maret 2005 di Ciloto, hlm. 14<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref36\" name=\"_ftn36\">[36]<\/a>. Dengan menggunakan istilah \u201cideologi\u201d, Suparlan sepertinya ingin menggambarkan betapa mendesak terwujudnya suasana kehidupan yang menghormati keperbedaan, dan kesetaraan dalam perbedaan itu serta memandang setiap keberagaman sebagai suatu kewajaran dalam bingkai kerukunan dan kedamaian. http:www.duniaesai.com\/antro\/antro3.html Suparlan, Parsudi, \u201c<em>Menuju Masyarakat Indonesia yang Multikultural<\/em>\u201d, Simposium Internasional Bali ke-3, ( Denpasar Bali, 16-21 Juli 2002, 1987)<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref37\" name=\"_ftn37\">[37]<\/a>. Penolakan itu menurut Dawam, dilatarbelakangi oleh munculnya teori \u201cperang ideologi\u201d (<em>ghazw al-fikr<\/em>) yang tujuannya adalah untuk menghancurkan Islam. Lihat, Raharjo, <em>Merayakan Kemajemukan<\/em>, Kebebasan dan Kebangsaan, hlm 184.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref38\" name=\"_ftn38\">[38]<\/a>. Zubaida Begum, <em>Islam and Multiculturalism: With Particular Reference to Muslim in Victoria<\/em>, unpublissed dissertation, Monash University, Melbourne, 1984, hlm. 235-236. Lihat juga, M. Amin Nurdin, <em>Pergulatan Kaum Muslim Minoritas Australia<\/em>, (Jakarta: Ushul Press, 2008), hlm. 15.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref39\" name=\"_ftn39\">[39]<\/a>. <em>Ibid<\/em>.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref40\" name=\"_ftn40\">[40]<\/a> . Budhy Munawar Rachman, <em>Argumen Untuk Pluralisme<\/em>, (Jakarta: Grasindo, 2010), hlm. 31.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref41\" name=\"_ftn41\">[41]<\/a> . <em>Ibid.<\/em> hlm. 34<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref42\" name=\"_ftn42\">[42]<\/a> . <em>Ibid<\/em>. hlm. 36<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref43\" name=\"_ftn43\">[43]<\/a> . Ibid. hlm. 39<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref44\" name=\"_ftn44\">[44]<\/a> . Lihat, Rahardjo, <em>Merayakan Kemajemukan, Kebebasan dan Kebangsaan,<\/em> hlm. 180.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref45\" name=\"_ftn45\">[45]<\/a> . Nilai-nilai kemanusiaan universal ini diantaranya bisa dilihat dari makna beberapa ayat al-Qur\u2019an berikut ini: Lihat Q.S. Al-Hujurat\/49: 13; Q.S. Al-Maidah\/5: 8; Q.S. Al-Nisa\u2019\/4: 75.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref46\" name=\"_ftn46\">[46]<\/a> . Munawar Rachman, <em>Argumen Islam Untuk Pluralisme,<\/em> hlm. 42<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref47\" name=\"_ftn47\">[47]<\/a> QS. al-Maidah (5): 3:<\/p>\n<p>\u0627\u0644\u0652\u064a\u064e\u0648\u0652\u0645\u064e \u0623\u064e\u0643\u0652\u0645\u064e\u0644\u0652\u062a\u064f \u0644\u064e\u0643\u064f\u0645\u0652 \u062f\u0650\u064a\u0646\u064e\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0648\u064e\u0623\u064e\u062a\u0652\u0645\u064e\u0645\u0652\u062a\u064f \u0639\u064e\u0644\u064e\u064a\u0652\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0646\u0650\u0639\u0652\u0645\u064e\u062a\u0650\u064a \u0648\u064e\u0631\u064e\u0636\u0650\u064a\u062a\u064f \u0644\u064e\u0643\u064f\u0645\u064f \u0627\u0644\u0652\u0625\u0650\u0633\u0652\u0644\u064e\u0627\u0645\u064e \u062f\u0650\u064a\u0646\u064b\u0627\u00a0\u06da \u0641\u064e\u0645\u064e\u0646\u0650 \u0627\u0636\u0652\u0637\u064f\u0631\u0651\u064e \u0641\u0650\u064a \u0645\u064e\u062e\u0652\u0645\u064e\u0635\u064e\u0629\u064d \u063a\u064e\u064a\u0652\u0631\u064e \u0645\u064f\u062a\u064e\u062c\u064e\u0627\u0646\u0650\u0641\u064d \u0644\u0650\u0625\u0650\u062b\u0652\u0645\u064d\u00a0\u06d9 \u0641\u064e\u0625\u0650\u0646\u0651\u064e \u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u064e \u063a\u064e\u0641\u064f\u0648\u0631\u064c \u0631\u064e\u062d\u0650\u064a\u0645\u064c [\u0665:\u0663]<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref48\" name=\"_ftn48\">[48]<\/a> . Ragh\u00eeb al-Asfah\u00e2ni, <em>Al-Mufradat fi Alfazh al-Qur\u2019an<\/em>, (Kairo: Dar al-Ma\u2019rifah, tth.), hlm. 25.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref49\" name=\"_ftn49\">[49]<\/a> . Lihat, Wahbah Zuhaily, <em>Tafsir al-Munir<\/em>, (Bairut: Dar al-Fikr, 1991), hlm. 246-259. Lihat Juga, Mundzir Suparta, <em>Islamic Multicultural Education<\/em>, (jakarta: Al-Ghazali Center, 2008), hlm. 54-55<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref50\" name=\"_ftn50\">[50]<\/a> . QS.al-Rum (30): 22:<\/p>\n<p>\u0648\u064e\u0645\u0650\u0646\u0652 \u0622\u064a\u064e\u0627\u062a\u0650\u0647\u0650 \u062e\u064e\u0644\u0652\u0642\u064f \u0627\u0644\u0633\u0651\u064e\u0645\u064e\u0627\u0648\u064e\u0627\u062a\u0650 \u0648\u064e\u0627\u0644\u0652\u0623\u064e\u0631\u0652\u0636\u0650 \u0648\u064e\u0627\u062e\u0652\u062a\u0650\u0644\u064e\u0627\u0641\u064f \u0623\u064e\u0644\u0652\u0633\u0650\u0646\u064e\u062a\u0650\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0648\u064e\u0623\u064e\u0644\u0652\u0648\u064e\u0627\u0646\u0650\u0643\u064f\u0645\u0652\u00a0\u06da \u0625\u0650\u0646\u0651\u064e \u0641\u0650\u064a \u0630\u064e\u0670\u0644\u0650\u0643\u064e \u0644\u064e\u0622\u064a\u064e\u0627\u062a\u064d \u0644\u0650\u0644\u0652\u0639\u064e\u0627\u0644\u0650\u0645\u0650\u064a\u0646\u064e [\u0663\u0660:\u0662\u0662]<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref51\" name=\"_ftn51\">[51]<\/a> . Lihat, Rashid Ridha, <em>Tafsir al-Qur\u2019an al-Hakim <\/em>(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyan, 1999), Juz III, hlm. 3, menerangkan bahwa beriman merupakan keharusan dan kewajiban sehingga tidak perlu pemaksaan dari luar. Lihat juga penafsiran Abu Muslim dan al-Qaffal dalam Fakhr al-Din al-Razi, Mafatih al-Ghayib (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), Jilid IV, 16, berpendapat bahwa ayat ini menegaskan keberimanan harus didasarkan atas pilihan sadar bukan sebuah tekanan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref52\" name=\"_ftn52\">[52]<\/a> . QS. Yunus (10): 99:<\/p>\n<p>\u0648\u064e\u0644\u064e\u0648\u0652 \u0634\u064e\u0627\u0621\u064e \u0631\u064e\u0628\u0651\u064f\u0643\u064e \u0644\u064e\u0622\u0645\u064e\u0646\u064e \u0645\u064e\u0646\u0652 \u0641\u0650\u064a \u0627\u0644\u0652\u0623\u064e\u0631\u0652\u0636\u0650 \u0643\u064f\u0644\u0651\u064f\u0647\u064f\u0645\u0652 \u062c\u064e\u0645\u0650\u064a\u0639\u064b\u0627\u00a0\u06da \u0623\u064e\u0641\u064e\u0623\u064e\u0646\u0652\u062a\u064e \u062a\u064f\u0643\u0652\u0631\u0650\u0647\u064f \u0627\u0644\u0646\u0651\u064e\u0627\u0633\u064e \u062d\u064e\u062a\u0651\u064e\u0649\u0670 \u064a\u064e\u0643\u064f\u0648\u0646\u064f\u0648\u0627 \u0645\u064f\u0624\u0652\u0645\u0650\u0646\u0650\u064a\u0646\u064e [\u0661\u0660:\u0669\u0669]<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref53\" name=\"_ftn53\">[53]<\/a> . QS. al-An\u2019am (6) : 108:<\/p>\n<p>\u0648\u064e\u0644\u064e\u0627 \u062a\u064e\u0633\u064f\u0628\u0651\u064f\u0648\u0627 \u0627\u0644\u0651\u064e\u0630\u0650\u064a\u0646\u064e \u064a\u064e\u062f\u0652\u0639\u064f\u0648\u0646\u064e \u0645\u0650\u0646\u0652 \u062f\u064f\u0648\u0646\u0650 \u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u0650 \u0641\u064e\u064a\u064e\u0633\u064f\u0628\u0651\u064f\u0648\u0627 \u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u064e \u0639\u064e\u062f\u0652\u0648\u064b\u0627 \u0628\u0650\u063a\u064e\u064a\u0652\u0631\u0650 \u0639\u0650\u0644\u0652\u0645\u064d\u00a0\u06d7 \u0643\u064e\u0630\u064e\u0670\u0644\u0650\u0643\u064e \u0632\u064e\u064a\u0651\u064e\u0646\u0651\u064e\u0627 \u0644\u0650\u0643\u064f\u0644\u0651\u0650 \u0623\u064f\u0645\u0651\u064e\u0629\u064d \u0639\u064e\u0645\u064e\u0644\u064e\u0647\u064f\u0645\u0652 \u062b\u064f\u0645\u0651\u064e \u0625\u0650\u0644\u064e\u0649\u0670 \u0631\u064e\u0628\u0651\u0650\u0647\u0650\u0645\u0652 \u0645\u064e\u0631\u0652\u062c\u0650\u0639\u064f\u0647\u064f\u0645\u0652 \u0641\u064e\u064a\u064f\u0646\u064e\u0628\u0651\u0650\u0626\u064f\u0647\u064f\u0645\u0652 \u0628\u0650\u0645\u064e\u0627 \u0643\u064e\u0627\u0646\u064f\u0648\u0627 \u064a\u064e\u0639\u0652\u0645\u064e\u0644\u064f\u0648\u0646\u064e [\u0666:\u0661\u0660\u0668]<\/p>\n<p>Ibn Katsir menafsirkan ayat ini bahwa Allah melarang para Nabi dan umat Islam untuk menghina dan mencaci maki terhadap Tuhan-Tuhan orang musyrik. Sebab mereka akan melakukan hal yang sama terhadap orang Muslim. Karrena itu, kepercayaan yang dianut agama lain harus dihormamti dan dihargai. Lihat Ibn Kathir, Tafsiral-Qur&#8217;an al-&#8216;Azim, Juz II, h. 188.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref54\" name=\"_ftn54\">[54]<\/a> . QS. Al-kahfi (18): 29:<\/p>\n<p>\u0648\u064e\u0642\u064f\u0644\u0650 \u0627\u0644\u0652\u062d\u064e\u0642\u0651\u064f \u0645\u0650\u0646\u0652 \u0631\u064e\u0628\u0651\u0650\u0643\u064f\u0645\u0652\u00a0\u06d6 \u0641\u064e\u0645\u064e\u0646\u0652 \u0634\u064e\u0627\u0621\u064e \u0641\u064e\u0644\u0652\u064a\u064f\u0624\u0652\u0645\u0650\u0646\u0652 \u0648\u064e\u0645\u064e\u0646\u0652 \u0634\u064e\u0627\u0621\u064e \u0641\u064e\u0644\u0652\u064a\u064e\u0643\u0652\u0641\u064f\u0631\u0652\u00a0\u06da [\u0661\u0668:\u0662\u0669]<\/p>\n<p>\u201cDan katakanlah, kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir), biarlah ia kafir\u201d.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref55\" name=\"_ftn55\">[55]<\/a> . QS. Al-Hajj (22): 40:<\/p>\n<p>\u064f\u00a0\u06d7 \u0648\u064e\u0644\u064e\u0648\u0652\u0644\u064e\u0627 \u062f\u064e\u0641\u0652\u0639\u064f \u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u0650 \u0627\u0644\u0646\u0651\u064e\u0627\u0633\u064e \u0628\u064e\u0639\u0652\u0636\u064e\u0647\u064f\u0645\u0652 \u0628\u0650\u0628\u064e\u0639\u0652\u0636\u064d \u0644\u064e\u0647\u064f\u062f\u0651\u0650\u0645\u064e\u062a\u0652 \u0635\u064e\u0648\u064e\u0627\u0645\u0650\u0639\u064f \u0648\u064e\u0628\u0650\u064a\u064e\u0639\u064c \u0648\u064e\u0635\u064e\u0644\u064e\u0648\u064e\u0627\u062a\u064c \u0648\u064e\u0645\u064e\u0633\u064e\u0627\u062c\u0650\u062f\u064f \u064a\u064f\u0630\u0652\u0643\u064e\u0631\u064f \u0641\u0650\u064a\u0647\u064e\u0627 \u0627\u0633\u0652\u0645\u064f \u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u0650 \u0643\u064e\u062b\u0650\u064a\u0631\u064b\u0627\u00a0\u06d7 \u0648\u064e\u0644\u064e\u064a\u064e\u0646\u0652\u0635\u064f\u0631\u064e\u0646\u0651\u064e \u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u064f \u0645\u064e\u0646\u0652 \u064a\u064e\u0646\u0652\u0635\u064f\u0631\u064f\u0647\u064f\u00a0\u06d7 \u0625\u0650\u0646\u0651\u064e \u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u064e \u0644\u064e\u0642\u064e\u0648\u0650\u064a\u0651\u064c \u0639\u064e\u0632\u0650\u064a\u0632\u064c [\u0662\u0662:\u0664\u0660]<\/p>\n<p>Meskipun dalam firman Allah itu tidak digunakan bentuk perintah (<em>shighat al-amr<\/em>) dalam pernyataan hal perusakan bangunan tempat ibadah ini, namun secara logis merupakan larangan bagi umat Islam untuk menghancurkan tempat-tempat ibadah non-Muslim.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref56\" name=\"_ftn56\">[56]<\/a> . QS. Al-Baqarah (2): 4.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref57\" name=\"_ftn57\">[57]<\/a> . QS. al-Mumtahanah (60): 8:<\/p>\n<p>\u0644\u064e\u0627 \u064a\u064e\u0646\u0652\u0647\u064e\u0627\u0643\u064f\u0645\u064f \u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u064f \u0639\u064e\u0646\u0650 \u0627\u0644\u0651\u064e\u0630\u0650\u064a\u0646\u064e \u0644\u064e\u0645\u0652 \u064a\u064f\u0642\u064e\u0627\u062a\u0650\u0644\u064f\u0648\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0641\u0650\u064a \u0627\u0644\u062f\u0651\u0650\u064a\u0646\u0650 \u0648\u064e\u0644\u064e\u0645\u0652 \u064a\u064f\u062e\u0652\u0631\u0650\u062c\u064f\u0648\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0645\u0650\u0646\u0652 \u062f\u0650\u064a\u064e\u0627\u0631\u0650\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0623\u064e\u0646\u0652 \u062a\u064e\u0628\u064e\u0631\u0651\u064f\u0648\u0647\u064f\u0645\u0652 \u0648\u064e\u062a\u064f\u0642\u0652\u0633\u0650\u0637\u064f\u0648\u0627 \u0625\u0650\u0644\u064e\u064a\u0652\u0647\u0650\u0645\u0652\u00a0\u06da \u0625\u0650\u0646\u0651\u064e \u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u064e \u064a\u064f\u062d\u0650\u0628\u0651\u064f \u0627\u0644\u0652\u0645\u064f\u0642\u0652\u0633\u0650\u0637\u0650\u064a\u0646\u064e [\u0666\u0660:\u0668]<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref58\" name=\"_ftn58\">[58]<\/a> . Lihat, Ibn Hisyam, <em>al-Syirat al-Nabawiyyah<\/em> (Beirut: Dar Ihya\u2019 al-Turats al-\u2018Arabi, 1997), Juz. I, hlm. 338.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref59\" name=\"_ftn59\">[59]<\/a> . Badri Yatim, \u201cMuhammad Saw. di Madinah\u201d, dalam Taufik Abdullah, ed. <em>Ensikopedi Tematis Dunia Islam Akar dan Awal<\/em>, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002), 121-122.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref60\" name=\"_ftn60\">[60]<\/a>. Lihat, Khairunnisa, <em>Multikulturalisme dan Politik Identitas<\/em>, (jakarta: YPM, 212), hlm. 46<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref61\" name=\"_ftn61\">[61]<\/a> . Ibid.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pendahuluan Multikulturalisme merupakan cara pandang baru tentang kemajemukan, yang secara politis menjadi kebijakan di beberapa negara Barat, seperti Inggris, Kanada, Amerika Serikat, dan sebagainya, sebagai jawaban atas mengalirnya para imigran ke negara-negara Barat setelah perang Dunia II. Hal ini memuncak pada tahun 1960-an, yang berakibat pada perubahan komposisi demografis baik secara etnik, sosial maupun budaya. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-7","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/paLL6N-7","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/syaikabdillah\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/syaikabdillah\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/syaikabdillah\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/syaikabdillah\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/syaikabdillah\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/syaikabdillah\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/syaikabdillah\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/syaikabdillah\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/staff.stai-musaddadiyah.ac.id\/syaikabdillah\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}