Syarat Usia Minimal Anak Untuk Masuk Sekolah Dasar

Syarat Usia Minimal Anak Untuk Masuk Sekolah Dasar

Sebentar lagi PPDB akan mulai dilaksanakan. Syarat masuk SD MI tahun 2022-2023 sudah bisa diketahui. Salah satu yang sibuk mempersiapkannya adalah orang tua yang akan memasukkan anaknya ke Sekolah Dasar setelah selesai dari sekolah PAUD/TK sebelumnya.

Untuk itu sebelumnya haruslah mengetahui syarat untuk anak dapat mendaftarkan diri ke Sekolah Dasar.

Hal tersebut telah dijelaskan secara rinci oleh Permendikbut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 (Permendikbud) Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak – kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Berikut ini adalah syarat masuk Sekolah Dasar Tahun 2022 menurut Pasal 4 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Syarat dan Standar Umur Anak Masuk SD

  • Anak dapat masuk ke Sekolah Dasar dengan pemenuhan syarat usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan.
  • Penerimaan peserta didik untuk jenjang Sekolah Dasar diprioritaskan untuk anak dengan usia 7 tahun.
  • Ada aturan khusus untuk anak yang memiliki memiliki kecerdasan atau bakat istimewa hingga kesiapan psikis untuk masuk sekolah.
  • Dalam aturannya anak tersebut dapat masuk Sekolah Dasar pada usia paling rendah mendaftar adalah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli.
  • Calon siswa/peserta didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis wajib dibuktikan dengan surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  • Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Anak yang terlalu dini masuk SD masih bermasalah khususnya di kelas satu, karena dia belum siap untuk belajar berkonsentrasi. Karena dia masih sedang mengembangkan keterampilan geraknya. Akibatnya dia akan sulit berkonsentrasi, meskipun secara kemampuan intelektualnya dia sudah cukup mampu menyelesaikan soal-soal yang disediakan.

Plaget membagi usia 2-7 tahun sebagai usia Pre-Operational Thought, dan 7-11 tahun adalah Concrete Operational Thought. Titik alih bukan di usia 6 tahun, tetapi 7 tahun. Di sini Logos menjembatani dengan Pre-Elementary Class. Di mana materi SD diberikan dengan format Kindergarten, yang membuat anak bisa dimampukan mengembangkan proses-proses pertumbuhan yang masih perlu ia selesaikan. Dengan demikian pada saat masuk SD (elementary) di usia 7 tahun, dia sudah bisa belajar dengan baik.

Jadi, kebijakan yang diambil pemerintah sebenarnya dalam rangka meningkatkan kompetensi peserta didik itu sendiri. Di samping itu juga bertujuan untuk mengadakan pemerataan pendidikan yang berkualitas.

Jika selama ini anak yang umurnya matang terkonsentrasi pada sekolah-sekolah unggulan, saat ini semua sekolah bisa mendapatkan itu. Pembatasan jumlah siswa per kelas juga berdampak pada sekolah-sekolah tidak lagi kekurangan siswa bahkan ada yang sudah menambah jumlah kelas. Semoga pemerataan pendidikan yang berkualitas ini bisa benar-benar diwujudkan tidak hanya pada PPDB saja, tapi juga pada program-program lainnya.

Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya tentang Syarat Usia Minimal Anak Untuk Masuk Sekolah Dasar anda bisa mengunjungi https://sekolahloka.com yang juga menyediakan informasi lengkap tentang hal ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *