PROGRAM PARENTING ISLAMI UNTUK PEMBENTUKAN KARAKTER ANAK USIA DINI DI PAUD SEKECAMATAN TAROGONG KIDUL GARUT

YAYAH HARYAWATI, RIJAL ASSIDIQ M, IDA WIDARI

STAI AL-MUSADDADIYAH GARUT

 

  1. ISU DAN FOKUS PENGABDIAN

Anak merupakan aset dan masa depan bangsa, oleh karena itu perlu mendapatkan pengasuhan yang tepat  agar dapat berkembang dengan optimal. Anak mempunyai hak yang niscaya dapat dipenuhi oleh orangtua. Begitu pentingnya keberadaan anak sehingga Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui resolusi nomor A/RES/44/25 tertanggal 20 November 1989 telah menyepakati sebuah instrumen hukum internasional, yakni Konvensi Hak Anak (KHA). Dalam KHA ini, anak adalah pemegang hak-hak dasar dan kebebasan sekaligus sebagai pihak yang menerima perlindungan khusus. (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak tersedia https://www.kontras.org/baru/Kovensi%20Hak%20Anak.pdf).

Konvensi hak-hak anak PBB ini telah menjadi hukum internasional yang disahkan oleh 187 negara, dan Indonesia termasuk di antara yang pertama meratifikasinya melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) tanggal 25 Agustus 1990. Secara umum, Konvensi PBB tentang Hak Anak membagi hak-hak menjadi 4 (empat) kategori (Prinst, 2003: 131) :

  1. Hak untuk hidup, hak ini merupakan hak yang paling mendasar.
  2. Hak untuk tumbuh kembang.
  3. Hak untuk diberi perlindungan.
  4. Hak untuk berpartisipasi

Sekalipun demikian, bukan berarti perhatian pemerintah terhadap hak-hak anak ini baru muncul setelah adanya ratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Anak. Melainkan jauh sebelum teratifikasinya konvensi tersebut, hal ini terbukti dengan hadirnya  UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Dalam UU tersebut (BAB II pasal 2) ditegaskan adanya 4 kelompok hak anak, yaitu:

  1. Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarga maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar;
  2. Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna;
  3. Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan;
  4. Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Payung hukum paling mutakhir yang dirilis oleh pemerintah dalam upaya melindungi hak-hak anak adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.  Adapun pertimbangan diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2002 adalah sebagai berikut; 1. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia; 2. Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia;4. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lantas yang menjadi pertanyaan kita adalah apakah hak-hak anak sebagaimana yang termuat dalam UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Konvensi Hak Anak, dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terakomodasi seluruhnya? Jawabannya dapat kita lihat dari data faktual yang dirilis oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan bahwa kekerasan pada anak selalu meningkat setiap tahun. Kekerasan pada anak berarti menegasikan/ menghilangkan/ mencerabut hak-hak anak yang dilindungi oleh UU.

Selengkapnya.. Parenting-Tarogong-Kidul.pdf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *