PERAN ORANG TUA TERHADAP PENDIDIKAN ANAK DI DALAM KELUARGA

Uncategorized No Comments on PERAN ORANG TUA TERHADAP PENDIDIKAN ANAK DI DALAM KELUARGA

Abstrak

Secara garis besar hubungan antara orang tua dan anak sebagai pelengkap dalam kehidupan yang terhimpun dalam satu keluarga. Ketika pasangan yang hendak melaksanakan perkawinan salah satu tujuan nya adalah melahirkan generasi baru yang disebut dengan anak. Ketika anak telah lahir dari rahim seorang ibu ia merupakan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa untuk di bimibing, dididik, dan dibesarkan secara layak dan patut sesuai dengan hak nya sebagai anak kepada orang tua, bukan hanya itu ketika anak lahir di dunia secara otomatis akan menimbulkan hukum baru antara anak dan orang tua, artinya apabila orang tua melalaikan kewajiban dan membuang anak tersebut tanpa di dasari rasa tanggung jawab sebagai orang tua maka di sana akan menimbulkan sanksi baik secara perdata maupun pidana. Kebutuhan seorang anak berupa kasih dan sayang dari orang tua nya bukan hanya dilihat dari seberapa besar biaya yang dikeluarkan untuk kehidupan anak, melainkan rasa kasih dan sayang orang tua kepada anak adalah dengan cara memberikan pendidikan yang cukup dari orang tua supaya anak tersebut tumbuh dan berkembang sesuai kadarnya. Pendidikan yang bagus untuk anak bukan dilihat dari seberapa besar biaya pendidikan untuk anak. Namun pendidikan yang bagus adalah arahan dan dorongan serta nasihat orang tua kepada anak supaya anak tersebut memahami nilai-nilai yang terkandung di dalam dunia pendidikan. Peran sebagai orang tua kepada anak adalah membina hubungan baik diantara keduanya, pemenuhan pendidikan baik formal maupun nonformal untuk membekali anak dengan ilmu pengetahuan serta penuh dengan akhlak atau etika yang sesuai dengan ajaran agama.

Kata Kunci : Orang Tua, Pendidikan, dan Anak.

  1. Pendahuluan

Salah satu tujuan perkawinan di dalam kehidupan keluarga melahirkan generasi baru yang diharapkan dapat merubah kehidupan keluarga dan masyarakat menjadi lebih baik dengan dihadirkannya seorang anak di dalam keluarga. Kehadiran seorang anak eksistensi nya perlu mendapatkan bimbingan dan pendidikan yang cukup dari orang tua supaya anak tersebut mendapatkan hak dari orang tua dalam perkembangan kehidupan nya baik di lingkungan keluarga, teman bermain, maupun di dalam masyarakat. Orang tua sebagai atap sekaligus rumah bagi anak anaknya diharapkan dapat dan mampu dalam membesarkan serta mendidik anak-anak nya sesuai dengan perkembangan nya, hal ini menjadi salah satu acuan bagi para orang tua dalam menjadikan anak tersebut perubahan positif kelak ketika di usia remaja bagi semua kalangan. Sebagaimana telah menjadi pemahaman dalam dunia pendidikan, madrasah pertama dalam pembentukan akhlak terhadap kepribadian seorang anak ada pada dalam lingkungan keluarga dan pendidikan dari orang tua nya, karena orang tua di dalam keluarga hakikatnya menjadi tonggak terhadap pola perkembangan bagi anak anak yang dihasilkan dari perkawinan nya. Apabila melihat UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ayat (1) bahwa “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Ketika pasangan yang hendak melakukan perkawinan benar-benar mempertimbangkan kehidupan setelah terjadinya perkawinan termasuk di dalamnya akan hadir seorang anak dari perkawinan nya. Artinya perkawinan tidak di dasarkan pada hawa nafsu belaka baik dari laki-laki maupun perempuan sebagai wujud dari penyaluran syahwat guna memenuhi kebutuhan biologis, sehingga dengan pemikiran yang matang dari kedua pasangan yang hendak melakukan perkawinan dapat menjadikan kehidupan keluarga termasuk anak di dalamnya secara sakinah, mawaddah, dan rahmah. (terhadap tujuan perkawinan lihat di dalam QS. Ar Rum : 21. Ps. 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Ps. 3 Kompilasi Hukum Islam).

Pada dasarnya fungsi keluarga terhadap anak yaitu sebagai kontrol sosial dan pendidikan, pembinaan terhadap perkembangan perilaku, dan sebagai sumber pendidikan bagi anak. Atas dasar ini sesuai amanat UUD 1945 Ps. 28B (2) dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Dengan berbagai alasan yang timbul dari orang tua baik dilihat dari pertengkaran orang tua secara terus menerus maupun keterbatasan ekonomi yang mengakibatkan kehidupan keluarga kekurangan, kehadiran anak tetap harus di jaga pertumbuhan dan perkambangan nya sesuai kadarnya sebagai anak, karena pada hakikatnya anak merupakan anugerah Tuhan yang harus di jaga dan dipelihara sebagai manusia yang memiliki perasaan dan fikiran sebagaimana layaknya manusia biasa pada umumnya.

Kedudukan anak di dalam keluarga dapat dilihat Ps. 42 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Serta kewajiban anak terhadap orang tua juga di atur di dalam UU No. 1 Tahun 1974. (Lihat Ps. 46). Kemudian di dalam Ps. 47 (1) dikatakan bahwa “Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) Tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut kekuasaannya. Sebagai bukti bahwa anak yang dilahirkan dari pasangan berasal dari perkawinan yang sah dapat dilihat di dalam Ps. 55 (1) “asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”. Sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagaimana terdapat di dalam Ps. 98 (1) batas usia bagi anak yang sudah dewasa adalah 21 Tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, keberadaan seorang anak telah mendapatkan perlindungan secara hukum oleh Negara dari kekerasan yang menimpa pada diri seorang anak. Karena secara fitrah berdasarkan sudut pandang dalam jangka panjang anak merupakan generasi bangsa yang diharapkan dapat melakukan perubahan positif bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa Negara Republik Indonesia termasuk di dalamnya berhak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana telah dijelaskan di atas sesuai amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

  1. Metodologi

Proses pengambilan data penulis menggunakan salah satu teknik pengambilan melalui media internet (website) tentang kekerasan pada anak sepanjang Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) sebagai data primer. Sedangkan data sekunder penulis melakukan kajian secara ilmiah melalui pendekatan analisis terbaru mengenai bagaimana peran orang tua terhadap pendidikan anak di dalam keluarga. Kemudian sebagai data sekunder dalam penulisan ini, penulis mengambil kutipan sebagai bahan dalam proses penulisan ini baik melalui karya tulis berupa buku yang sudah di terbitkan oleh lembaga penerbit dan sudah dipatenkan menjadi hak milik maupun berupa tulisan jurnal dari lembaga dunia pendidikan maupun non pendidikan. Selain itu, dalam proses analisis yang tertuang dalam tulisan ini penulis melakukan pengamatan secara langsung melalui penglihatan dan pendengaran di sekeliling masyarakat terhadap pola pendidikan yang diberikan oleh orang tua terhadap anak nya sendiri. Sedangkan dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode kualitatif dengan melalui pendekatan beberapa analisis pengambilan data baik primer maupun sekunder seperti yang telah dijelaskan diatas.

3. Pembahasan

Anak merupakan anugerah Tuhan untuk orang tua dari perkawinan nya. Tidak semua orang diberikan kepercayaan setelah melangsungkan perkawinan diberikan keturunan untuk kemudian dibesarkan dan dididik secara bersama di dalam keluarga. Bagi sebagian orang yang diberikan kepercayaan dengan dihadirkannya seorang anak setelah terjadinya perkawinan adalah memberikan rasa kasih dan sayang terhadap kehadiran seorang anak. Keberhasilan anak baik dalam dunia pendidikan maupun karir setelah menempuh pendidikan ada pada peran orang tua sebagai pengendali pendidikan terhadap anak. Oleh karenanya, kehadiran anak di dalam kehidupan keluarga harus dijaga dan dilindungi dari kekerasan fisik maupun mental atau keadaan jiwa seorang anak. Sehingga dengan dmikian, kehidupan sakinah dalam keluarga bukan hanya berlaku bagi pasangan suami isteri melainkan berlaku bagi anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan nya.

Dikutip dari salah satu website tentang data kekerasan pada anak sepanjang tahun 2017 yang dikeluarkan oleh “Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) tercatat bahwa Komnas PA menerima pengaduan sebanyak 2.737 kasus kekerasan pada anak. Angka ini menurun bila dibandingkan laporan yang diterima Tahun 2016, yakni 3.339 kasus. Dari angka 2.737 tersebut, 52% lebih didominasi kejahatan seksual, yang tidak hanya dilakukan orang per orang, tapi juga secara bergerombol atau disebut gang rape. Bentuk kekerasan seksual itu, terdiri dari pemerkosaan, pencabulan, inses, dan yang paling mendominasi adalah sodomi. Total keseluruhan korban dari laporan yang diterima sepanjang 2017 adalah 2.848. dengan korban anak laki-laki yang paling banyak menjadi sasaran predator, jumlahnya 59%. Sementara jumlah anak perempuan mencapai 40%. Jika ditinjau dari tingkat usia, jumlah korban kekerasan paling banyak terjadi pada usia 6-12 Tahun, dan dari kelompok latar pendidikan, korban kekerasan anak banyak terjadi di kelompok siswa TK dan SD”.

Orang tua sebagai pengendali terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak dalam jangka waktu panjang diperlukan dedikasi serta kemauan yang tinggi dalam menciptakan kepribadian seorang anak sesuai dengan tuntutan zaman dengan ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Pada dasarnya lembaga pendidikan memiliki peranan yang sangat besar dalam menciptakan generasi yang penuh dengan peradaban akhlak terhadap pendidikan bagi anak. Sebagaimana dikatakan di dalam Ps. 5 UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan”. Di lanjutkan dalam Ps 6 bahwa “setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar”.

Melalui pendidikan seorang anak dapat mencapai cita-cita dan keinginan sesuai dengan minat dan bakat yang melekat pada diri seorang anak. Dengan begitu, pendidikan merupakan salah satu sarana untuk menjembatani setiap tujuan dan keinginan seorang anak untuk masa depan nya. Peran orang tua dalam hal ini sangat membantu untuk menunjang keinginan anak tersebut. Peran dimaksud dalam penulisan ini lebih cenderung kepada kegiatan orang tua dalam mendidik dan membesarkan anak menjadi salah satu kebanggaan dan diusahakan dapat menjadi salah satu agen perubahan positif bagi masyarakat secara luas dan bangsa Negara Republik Indonesia ketika memasuki usia remaja. Tanpa dasar-dasar pembinaan orang tua terhadap kehidupan anak kemungkinan akan dapat mengahncurkan kehidupan umat manusia dan bahkan kebudayaan setiap bangsa. Karena itu setiap orang tua di dalam kehidupan rumah tangga akan dapat dilihat dari hasilnya yang ditunjukan oleh seorang anak dalam pergaulan sehari-hari. Keberadaan anak dalam keluarga membuat kehidupan keluaga lengkap atas kehadirannya.

Anak sebagai manusia seutuhnya memiliki harkat dan martabat serta hak untuk memperoleh perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negaranya terhadap kekerasan dan diskriminasi. Hal inilah yang dijadikan sebagai landasan pemikiran dalam melahirkan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setelah sebelumnya Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak pada tahun 1990 berdasarkan Keppres No. 36 Tahun 1990. Keluarga merupakan tempat berlindung bagi anak dari berbagai tindakan kekerasan baik yang datangnya dari dalam lingkungan keluarga itu sendiri maupun faktor luar. Oleh karenanya, pendidikan yang diperoleh terhadap anak tidak sepenuhnya diserahkan kepada lembaga pendidikan yang notabene sebagai salah satu sarana untuk mencerdaskan anak bangsa melalui pendekatan transfer ilmu pengetahuan  kepada anak didik melainkan keluarga memiliki peran yang sangat besar terhadap pendidikan bagi anak sebelum lembaga pendidikan dan tingkatannya sebagaimana yang sudah diatur oleh pemerintah melalui peraturan nya baik berupa Undang-undang, peraturan pemerintah, istruksi presiden, maupun peraturan-peraturan lainnya. Terhadap pendidikan anak secara Islam dapat dijumpai di dalam QS. Luqman (13) yakni :

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.  (QS Luqman :13).

Langgengnya kehidupan perkawinan merupakan  suatu tujuan yang sangat diinginkan oleh Islam. Aqad nikah diadakan adalah untuk selamanya dan seterusnya hingga meninggal dunia, agar suami isteri bersama-sama dapat mewujudkan rumah tangga tempat berlindung, menikmati naungan kasih sayang dan dapat memelihara anak-anaknya hidup dalam pertumbuhan yang baik. Karena itu, maka dikatakan bahwa ‘ikatan antara suami isteri adalah ikatan paling suci dan paling kokoh. Dan tidak ada sesuatu dalil yang lebih jelas menunjukan tentang sifat kesuciannya yang demikian agung itu. Lain dari pada Allah sendiri, yang menamakan ikatan perjanjian antara suami isteri dengan “mitsaqan ghalizhun” “perjanjian yang kokoh.”

وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا

………. “dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat”. (QS. An Nisa 21).

Keluarga merupakan lembaga terkecil dalam masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat sangat tergantung kepada kesejahteraan keluarga. Demikian pula kesejahteraan perorangan sangat dipengaruhi oleh kesejahteraan hidup keluarganya. Islam mengatur keluarga bukan secara garis besar tetapi sampai terperinci. Yang demikian ini menunjukan perhatian yang sangat besar terhadap kesejahteraan keluarga. Keluarga terbentuk melalui perkawinan, karena itu perkawinan sangat dianjurkan oleh Islam bagi yang telah mempunyai kemampuan. Tujuan itu dinyatakan dalam al Qur’an maupun dalam Al Sunnah.

Setiap anak yang dilahirkan ke dunia adalah dalam keadaan suci, maka orang tua dan lingkunganlah yang akan membentuk karakternya. Apakah karakternya baik atau jelek tergantung bagaimana didikan orang tuanya dan lingkungan mana dia tinggal. Karena pada periode-periode awal kehidupannya, anak akan menerima arahan dari kedua orang tuanya. Maka tanggung jawab untuk mengarahkan anak kepada kebaikan, berada di atas pundak orang tua. Sebab periode-periode awal dari kehidupan anak merupakan periode yang paling penting dan sekaligus rentan. Anak adalah karunia Allah yang Maha Kuasa yang harus kita syukuri, ia merupakan penerus garis keturunan yang dapat melestarikan pahala bagi orang tua sekalipun orang tua sudah meninggal. Ia adalah amanat Allah yang wajib ditangani secara benar. Karena dalam dirinya melekat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hatinya yang suci merupakan permata tak ternilai harganya, masih murni dan belum terbentuk. Dia masih menerima bentuk apapun yang diinginkan dan corak manapun yang diingiinkan. Jika dia dibiasakan pada kebaikan dan diajarinya, tentu ia akan tumbuh pada kebaikan dan menjadi orang yang bahagia di dunia dan diakhirat. Akan tetapi, jika dia diabaikan dibiarkan layaknya seperti hewan, maka ia akan menderita akan dan rusak. Karena seorang anak tidak melihat kecuali orang disekitarnya dan tidak meniru kecuali orang-orang yang disekitarnya pula.

Pentingnya peran orang tua terhadap pendidikan anak bukanlah hal yang sepele karena pendidikan adalah modal utama yang harus dimiliki oleh setiap individu yang hidup agar dapat bertahan menghadapi perkembangan zaman. Seperti saat ini orang tua semakin menyadari pentingnya memberikan pendidikan yang terbaik kepada anak-anak mereka sejak dini. Keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak-anak terbukti memberikan banyak dampak positif bagi anak. Banyak yang mencapai kesuksesan setelah mereka menginjak usia dewasa dan terjun ke dalam dunia sosial yang sebenarnya. Peran aktif orang tua tentu saja perlu didukung oleh komunikasi yang baik antara orang tua dan pihak sekolah. Seperti orang tua yang terlibat di Sekolah Dasar (SD) akan menuai efektif positif yang akan berlangsung seumur hidup anak. Jadi tidak hanya peran guru dan lingkungan yang penting tetapi peran orang tua juga memegang peranan yang sangat penting dalam prestasi belajar anak. Oleh karena itu, orang tua harus lebih memperhatikan anak-anak mereka, melihat potensi dan bakat yang ada pada anak mereka, memberikan sarana dan prasarana untuk mendukung proses pembelajaran mereka di sekolah serta selalu memotivasi anak agar tetap semangat dalam belajar. Para orang tua juga diharapkan dapat melakukan semua niat yang tulus untuk menciptakan generasi yang mempunyai moral yang baik dan wawasan yang tinggi serta semangat menyerah.

Pertumbuhan pendidikan seorang anak dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan, baik dilihat dari aspek sosiologis ataupun psikologis. Berhasil atau tidaknya pendidikan bagi anak apabila melihat aspek psikologis pengaruhnya lebih besar dibandingkan dengan aspek sosiologis. Inilah tugas bagi orang tua dalam menjalankan peran nya sebagai kontrol pendidikan bagi anak. Pendidikan bagi seorang anak merupakan hal yang sangat penting dimiliki, karena dengan pendidikan seorang anak akan memiliki pengetahuan di dalam dunia pendidikan dan dapat mengangkat kehidupan derajat bagi anak itu sendiri maupun bagi orang tua nya. Oleh karena itu, apabila orang tua dihadapkan pada persoalan keluarga baik karena keterbatasan ekonomi keluarga, berebut peran dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban suami isteri, keangkuhan dan keegoisan di antara suami dan isteri, dan lain sebagainya yang mengakibatkan pertengkaran dan percekcokan antara satu dengan yang lainnya. Disinilah peran orang tua bukan hanya memberikan pendidikan yang penuh bagi anak, melainkan menjaga perasaan hati seorang anak juga merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab sebagai orang tua, supaya anak tersebut lahir, tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan yang dimilikinya.

Melihat potensi dalam diri seorang anak yang begiru besar, pemerintah juga ikut melakukan pemeliharaan dan bimbingan bagi orang tua dalam mendidik anak-anaknya melalui aturan yang terkait terhadap perlindungan anak. Melalui peraturan perlindungan anak, maka seorang anak dalam pertumbuhan dan perkembangannya mendapatkan perlindungan secara hukum dari kekerasan fisik maupun mental baik dari orang tua maupun masyarakat secara umumnya. Sebagai salah satu pemegang peran terhadap pendidikan anak orang tua harus memiliki jiwa yang besar dalam membesarkan dan mendidik anak-anaknya. UUD 1945 menegaskan kembali mengenai hakikat pendidikan yakni melalui Pasal 28 C bahwasannya “(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.” Kemudian dilanjutkan di dalam Pasal 2 E “(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

4.  Kesimpulan

Di dalam UUD 1945 terdapat 4 pasal terhadap dunia dan hakikat pendidikan bagi warga negaranya. Pasal-pasal tersebut dapat dilihat di dalam pasal 22 D, Pasal 28 C, Pasal 28 E, dan Pasal 31. Pendidikan merupakan hak yang dapat diperoleh bagi warga negara melalui amanat yang diberikan oleh pemerintah dengan peraturannya dengan tujuan untuk memberantas buta pengetahuan di dalam dunia pendidikan. Dengan demikian manfaat yang dapat dirasakan adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 C “(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. Selain hak untuk memperoleh pendidikan di dalamnya diperlukan peran dari orang tua sebagai pengendali kontrol perilaku anak. Karena pada hakikatnya madrasah pertama dalam pembentukan karakter anak berada pada keluarga terutama orang tua. Baik dan buruknya perilaku seorang anak sebelum di berikan pendidikan terlebih dahulu di didik oleh kedua orang tua nya. Sehingga dengan demikian, anak dapat merasakan dan mengetahui pendidikan yang sebenarnya, baik dalam lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan maupun di dalam masyarakat secara umumnya.

  1. Daftar Pustaka

Abdul Djamal, 1992 Hukum Islam (Asas-asas, Hukum Islam I, Hukum Islam II). Mandar Maju. Bandung.

Abdul Rahman Ghozali, 2012 Fiqh Munakahat. Cet Ke 5. Kencana Prenada Media Gorup. Jakarta

Sayyid Sabiq, 1990 Fikih Sunnah. Jilid 8 Al Ma’arif. Bandung.

5.  Daftar Jurnal dan Artikel

Ratna Artha Windari, Penegakan Hukum terhadap Perlindungan Anak di Indonesia. ISSN 1412-8683.

Imran Siswadi, Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan HAM. Jurnal Al Mawardi. Vol. XI, No.2, Sept-Jan 2011. Yogyakarta.

  1. Daftar Undang-Undang

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kompilasi Hukum Islam (KHI). Fokus Media. Bandung

2.  Internet

Tim Viva. Hampir 3.000 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Tahun 2017. https://www.viva.co.id/gaya-hidup/parenting/991216-hampir-3-000-kasus-kekerasan-anak-terjadi-di-tahun-2017. Di akses pada tanggal 19 Juli 2018. Pukul 16.47 WIB.

Yusinta Dwi Ariyani, Pentingnya Peran Orang Tua Terhadap Pendidikan Anak. https://almaata.ac.id/pentingnya-peran-orang-tua-terhadap-pendidikan-anak/. Di akses pada tanggal 19 Juli 2018 pada pukul 10.21 WIB.

Author

Leave a comment

Search

Back to Top