HAKIKAT PERCERAIAN BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Uncategorized May 16, 2019 No Comments on HAKIKAT PERCERAIAN BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIAOleh. Dahwadin
Abstrak
Perceraian merupakan salah satu ketentuan yang terdapat di dalam Undang-undang No 7 Tahun 1989 Pasal 65 tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 menjelaskan bahwasannya perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Tujuan utama perceraian menjadi urusan wewenang pengadilan agama (lihat Ps. 49) adalah untuk memberikan ketertiban secara hukum bagi orang-orang yang beragama Islam dalam menangani persoalan keluarga. Sehingga dengan hadirnya berbagai ketentuan yang mengamanatkan perceraian di lakukan di depan sidang pengadilan memberikan rasa kepuasan dan kenyamanan bagi para pencari keadilan dalam mencari keadilan di lingkungan badan peradilan agama. Teori dalam penulisan ini yang digunakan sebagai dasar analisis penulis dalam mengkaji secara normative dan ilmiah yaitu teori tujuan hukum, pembangunan hukum, penegkan hukum dan pemberlakuan hukum di Indonesia. Kajian secara normatif penulis menggunakan dasar hukum yang berlaku di lingkungan lembaga pengadilan agama di Indonesia. Diantaranya : 1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU No. 7 Tahun 1989 Jo UU No. 3 Tahun 2006 Jo UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 dengan tujuan untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat, dan kemaslahatan bagi orang-orang yang mencari keadilan di lingkungan badan peradilan agama di Indonesia.
- Pendahuluan
Hukum Islam diturunkan oleh Allah SWT bertujuan untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan kepada kebenaran, keadilan dan kebijakan serta menerangkan jalan yang harus dilaluinya. Dalam hal ini bertumpu pada lima prioritas utama yang disebut sebagai maqasid asy-syari’ah yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda dengan berlandaskan Al Qur’an yang bersifat universal dan dinamis. Dengan kata lain tujuan disyari’atkannya Islam adalah untuk kemaslahatan hidup manusia baik rohani maupun jasmani, individual maupun kelompok.[1]
Perkawinan dinyatakan putus apabila salah satu pihak meninggal dunia atau bila terjadi perceraian. Alasan-alasan bagi perceraian tidak sama di semua daerah, namun pada umumnya alasan-alasan perceraian adalah : tidak mempunyai anak, cacat badan, berzinah, penganiyaan, perselisihan baik antara suami istri ataupun antara kerabat yang bersangkutan, dan tidak memberi nafkah[2]. Hukum perceraian yang di ucapkan oleh seorang suami kepada istri memiliki beberapa tingkatan akan jatuhnya thalaq kepada isteri, tingkatan tersebut berupa ucapan sharih dan kinayah. Ucapan sharih maksudnya ucapan yang tegas untuk menjatuhkan thalaq, disertai dengan unsur kesengajaan untuk menthalaq walaupun hatinya tidak berniat menthalaq isterinya, sedangkan kinayah ucapan yang tidak jelas maksudnya. Ucapan kinayah harus disertai dengan niat, apabila ucapan yang diucapkan berdasarkan dengan niat maka jatuhlah thalaq, dan begitupun sebaliknya. Serta ucapan kinayah memiliki beberapa ungkapan akan jatuhnya thalaq berupa kata-kata sindiran kepada seorang isteri. Ucapan tersebut meliputi : “pulanglah engkau kepada ibu bapakmu.” “kawinlah engkau kepada orang lain.” “saya sudah tidak hajat lagi kepadamu.” dan lain sebagainya[3].
Undang-undang perkawinan[4] tidak melarang perceraian jika seandainya memang benar-benar tidak dapat dihindarkan, itu pun harus dilaksanakan dengan secara baik di hadapan sidang pengadilan. Perceraian yang demikian ini merupakan hal baru dalam masyarakat Indonesia, yang sebelumnya hak cerai sepenuhnya berada di tangan suami yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara semaunya. Pelaksanaan yang seperti ini sungguh sangat memperihatinkan pihak istri, biasanya pihak suami setelah menceraikan istrinya sama sekali tidak memerhatikan hak-hak istri dan anak-anaknya[5]. “Putusnya hubungan perkawinan karena perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan sebab dinyatakan talak oleh seorang suami terhadap istrinya yang perkawinannya dilangsungkan menurut agama Islam, yang dapat pula disebut dengan cerai talak. Cerai talak ini selain diperuntukan bagi seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam yang akan menceraikan istrinya, juga dapat dimanfaatkan oleh istri jika suami melanggar perjanjian taklik talak. Dalam pasal 39 UUP dinyatakan bahwa : (1) perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2) untuk melakukan perceraian itu harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Ini berarti UUP menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang pengadilan. Prinsip yang demikian ini sejalan dengan tujuan perkawinan untuk membentuk kelarga yang bahagia, kekal, dan sejahtera berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa[6].
Talak merupakan semacam perceraian sederhana yang bisa dirujuk atau simple revocable divorce. Pada dasarnya hanya sekedar menyatakan ketidaksenangan dan kekesalan suami semata. Bukan untuk mengakhiri perkawinan. Tapi dalam kehidupan masyarakat, talak telah dijadikan secara efektif untuk memecahkan perkawinan. Sudah barang tentu penyelewenangan tersebut tidak bisa dibiarkan berlanjut demi untuk menertibkan dan mensejahterakan keluarga masyarakat Islam Indonesia. Langkah penertiban itulah salah satu yang diamanatkan UU No.1 Tahun 1974 dan PP No.9 Tahun 1975. Sejak berlakunya Undang-undang dan peraturan dimaksud, penggunaan kebolehan lembaga talak diatur dan dibatasi dengan berbagai syarat yang disesuaikan dengan ketentuan hukum Islam. Tata cara penggunaan talak mesti melalui campur tangan pengadilan yang diberi kewenangan untuk menilai dan mempertimbangkan apakah dasar alasan suami untuk menalak istri dapat dibenarkan menurut hukum dan moral Islam. Maka sejak berlakunya UU No 1 Tahun 1974, tidak dibenarkan talak diluar pengadilan. Talak yang seperti itu dianggap talak liar. Banyak putusan pengadilan yang berkenaan dengan itu. Salah satu diantaranya putusan Mahkamah Agung tanggal 22 Oktober 1979 No.04 K/AG/1979 yang menegaskan “sejak berlakunya UU No 1 Tahun 1974 jo PP No.9 Tahun 1975 perceraian yang dilakukan oleh suami (talak) harus dilakukan di Pengadilan Agama setempat. Dari putusan di atas, urusan talak tidak lagi semata-mata “urusan pribadi”atau private affair suami. Urusan tersebut dicampuri dan menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk member “izin” atau tidak suami mengucapkan “ikrar talak”. Permasalahan ruang lingkup tata cara pemberian izin ikrar talak itulah yang hendak kita kaji berpedoman kepada ketentuan yang diatur dalam Bab IV, bagian kedua, Pargraf 2 UU No.7 Tahun 1989, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 65 sampai 72[7].
Ketentuan ini diadakan karena dalam kenyataannya di masyarakat, suatu perkawinan banyak yang berakhir dengan perceraian dan tampaknya hal ini terjadi dengan cara yang mudah. Bahkan adakalanya banyak terjadi perceraian itun karena perbuatan sewenang-wenang dari pihak laki-laki. Sebaliknya, dalam hal seorang istri yang merasa terpaksa untuk bercerai dengan suaminya, tidak semudah seperti yang dapat dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya, sehingga sering pula terjadi seorang istri masih berstatus sebagai istri tetapi kenyataannya tidak merasakan lagi dirinya sebagaimana layaknya seorang istri. Berhubungan karena itu, terutama kaum wanita, hal tersebut tentulah merupakan suatu hal yang tidak menyenangkan maka timbul suara-suara yang menghendaki supaya diadakan suatu peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, terutama untuk membatasi kewenang-wenangan pihak laki-laki tersebut[8]. Perceraian di luar pengadilan di sebagian masyarakat sudah menjadi hal yang terbiasa dilakukan ketika terjadi perselisihan antara ke duanya, berangkat dari pemahaman bahwa ke tidak tahuan masyarakat akan adanya hukum yang mengatur tentang kehidupan keluarga di salah satu lembaga khusus untuk menangani persengketaan yang timbul dari keluarga, salah satunya yaitu mengatur tentang pasca terjadinya perkawinan kemudian timbul perselisihan selama perkawinan berlangsung yang berujung pada perceraian. Kemudian apabila dilihat dari berbagai aspek terhadap akibat mengenai hukum perceraian di luar pengadilan akan berimbas kepada keluarga itu sendiri. Diantaranya ialah status dari ke dua belah pihak di mata hukum yang khusus mengatur hal ini, dan kemudian ketika salah satunya akan melaksanakan pernikahan kembali maka proses yang akan ditempuh nya pun akan semakin rumit yaitu harus melalui proses di peradilan di wilayah hukum tempat masing-masing.
- Metodologi
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan analisis, dengan teknik pengumpulan data. Pengumpulan data dapat dilakukan dalam berbagai setting, berbagai sumber, dan berbagai cara.[9] Pengumpulan data dimulai dengan menganalisis ketentuan normative yang sesuai dengan pengambilan teori dalam penulisan ini ialah tujuan hukum, pembangunan hukum, penegakan hukum, dan keberlakuan hukum. sehingga ketentuan terhadap perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan agama tersampaikan secara sistematis melalui pendekatan berbagai ketentuan hukum Islam di Indonesia. Selain itu dalam membahas dan menulis dalam penulisan ini mengambil dari berbagai telaah pustaka yang sudah dipublikasi, baik berupa buku, jurnal, artikel, maupun di dalam website internet.
Sedangkan sumber data dalam penulisan ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer ber isikan tentang ketentuan-ketentuan normative yakni UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 39 tentang perkawinan. PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 18 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU No. 7 Tahun 1989 Pasal 65 tentang Peradilan Agam, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115. Dari keseluruhan ketentuan tersebut terhadap perceraian diharukan dilakukan di depan sidang pengadilan agama melalui jalan atau perantara mediasi di dalam pengadilan. Sehingga melalui ketentuan tersebut memiliki makna atau tujuan untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta kemaslahatan secara umum bagi kehidupan warga negara republik Indonesia yang memiliki permasalahan keluarga melalui sidang di pengadilan agama. Selain data primer terdapat pula data sekunder, data sekunder yang digunakan berupa ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. UU No. 1 Tahun 1974. PP No. 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sehingga dengan demikian, analisis data dilakukan berdasarkan ketentuan metode pengumpulan data melalui pendekatan analisis berdasarkan kajian normative melalui berbagai ketentuan yang mengharuskan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan agama sebagaimana telah dijelaskan dan disebutkan di atas.
- Pembahasan
Pada dasarnya Islam menghendaki setiap perkawinan itu berlangsung selama-lamanya, sehingga merupakan pasangan suami isteri yang dapat bersama-sama mengatur rumah tangga dan mendidik anaknya dengan baik. Tanpa dasar-dasar pembinaan orang tua terhadap kehidupan anak kemungkinan akan dapat menghancurkan kehidupan umat manusia dan bahkan kebudayaan setiap bangsa. Karena itu setiap orang tua di dalam kehidupan rumah tangga akan dapat dilihat dari hasilnya yang ditunjukan oleh seorang anak dalam pergaulan sehari-hari[10].
Perkawinan merupakan aspek hukum dan menyangkut perbuatan hukum, maka tentu saja tidak semua dan selamanya perkawinan itu dapat berlangsung secara langsung atau abadi. Tidak sedikit kenyataan terjadi di sekitar kita memperlihatkan contoh rapuhnya sendi-sendi suatu perkawinan yang tidak jarang berakibat pada timbulnya suatu perceraian dengan segala konsekuensinya dan aksesnya yang timbul. Karena perkawinan menyangkut perbuatan hukum maka dengan sendirinya dalam perceraian terkait pula perbuatan hukum, yang berarti bahwa ada suatu tantangan normative yang terkait di dalam suatu perceraian.[11] Walaupun Undang-Undang Perkawinan telah mengatur secara jelas asas-asas perkawinan, namun kenyataan hidup membuktikan bahwa memelihara keseimbangan dalam kehidupan rumah tangga bukanlah yang mudah dilaksanakan. Kehidupan yang harmonis antara suami isteri kadang tidak dapat diwujudkan sehingga tercipta konflik/sengketa antar pribadi suami isteri dan berakhir pada perceraian.[12]
Memang tidak terdapat dalam al Qur’an ayat-ayat yang menyuruh atau melarang eksistensi perceraian itu, sedangkan untuk perkawinan ditemukan beberapa ayat yang menyuruh melakukan nya. Walaupun banyak ayat al Qur’an yang mengatur thalaq, namun isinya hanya sekedar mengatur bila thalaq mesti terjadi, meskipun dalam bentuk suruhan atau larangan. Kalau mau men thalaq seharusnya sewaktu istri itu berada dalam keadaan yang siap untuk memasuki masa iddah, seperti terdapat di dalam beberapa ayat al Qur’an diantaranya[13]:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya yang wajar”. (QS. Thalaq : 1)
Demikian pula dalam bentuk melarang, seperti firman Allah, yaitu
وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya”. (QS. Al Baqarah : 232).
“Dalam pandangan Islam hukum perceraian sebagaimana dikutip di atas, bahwa perceraian itu halal dilakukan tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Sebagaimana tertuang dalam hadits sebagai berikut[14]:
عَنِ ا بْنِ قَالَ رَسُوْلُ اللّهُ صَلَى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَبْغَضُ الْحلاَلِ اِلَى اللّهِ الطَلاَقُ
(رواه ابوداودوابن ماجه)
“Dari Ibnu Umar. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW, telah bersabda “sesuatu yang halal yang amat dibenci Allah ialah talak”. (Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah).
Talak tidak boleh lagi dijatuhkan sesuka hati kaum laki-laki di atas penderitaan kaum perempuan, akan tetapi harus memiliki alasan-alasan yang kuat dan disampaikan di muka sidang pengadilan. Itu pun setelah pengadilan lebih dahulu berusaha mendamaikan pasangan suami istri tetapi tidak berhasil. Dari pada mempertahankan kehidupan keluarga yang terus menerus tidak harmonis, maka akan lebih baik mengakhiri kehidupan keluarga itu dengan cara yang lebih baik dan lebih terhormat. Disinilah terletak arti penting dari kalam allah :”fa-imsakun-bima’rufin au tasrihun-biihsan, mempertahankan rumah tangga dengan cara yang baik, atau (kalau terpaksa) melepaskannya dengan cara yang baik pula[15].
Masalah putusnya perkawinan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengaturnya dalam Bab VIII Pasal 38 sampai Pasal 41 Tahun 1975 Pasal 14 sampai dengan pasal 36, dan hal-hal teknis lainnya dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975. Ketentuan Pasal 38 UU No 1 Tahun 1974 menyebutkan suatu perkawinan dapat putus karena tiga hal, yaitu kematian salah satu pihak, perceraian, dan atas putusan hakim. Selanjutnya dalam Pasal 39 ayat (1), (2) dan (3), disebutkan pula bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah pengadilan (Majelis Hakim) tidak berhasil mendamaikan ke dua belah pihak, serta cukup alasan bagi mereka untuk bercerai karena tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam suatu rumah tangga, perkawinan mereka betul-betul sudah pecah. Gugatan perceraian dapat diajukan oleh pihak suami atau pihak istri dengan alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku[16]. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan sumber hukum perkawinan dan hukum keluarga Islam yang mengatur secara lengkap dan modern tentang perkawinan dan perceraian umat Islam yang berakar pada agama Islam. sebenarnya Undang-undang ini jauh lebih sempurna dan lengkap mengenai substansi yang diatur di dalamnya, baik sempurna dan lengkap mengenai substansi yang diatur di dalamnya, baik berupa asas-asas maupun norma-norma hukum perkawinan dan perceraian serta kehidupan berkeluarga. Akan tetapi, dalam realitas keberlakuannya dalam masyarakat Muslim sendiri di Indonesia akhir-akhir ini, sangat mudah terjadi perkawinan, demikian juga perceraian sehingga timbul kesan bahwa perkawinan itu bertujuan untuk cerai. Bahkan, pelanggaran Undang-undang perkawinan dalam bentuk perkawinan atau perceraian di bawah tangan yang lepas dari pengawasan dan pencatatan pejabat pencatat perkawinan dan perceraian[17].
Perbuatan pelanggaran tersebut perlu menjadi fokus kajian untuk diketahui motivasi, alasan, dan tujuannya sehingga dapat dicari solusi yang tepat untuk diatasi atau dicegah terjadinya pelanggaran yang berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak tersebut, antara lain, berupa pengacauan administrasi kependudukan, status kewarganegaraan, perlindungan istri dan anak, serta harta kekayaan mereka. Hal ini akan menjadi masalah dalam kehidupan rumah tangga dan keluarga, baik selama perkawinan maupun jika terjadi percerian suami istri. Berdasar pada beberapa kelemahan tersebut di atas, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur beberapa asas yang dapat berfungsi sebagai penghambat dan mengatur sedemikian rupa dalam pasal-pasalnya guna mencegah terjadinya pelanggaran, baik terhadap asas-asas maupun terhadap norma-norma yang terjelma dalam rumusan pasal-pasal Undang-undang Perkawinan. Asas-asas dimaksud antara lain, asas suka dibatasi dengan ketat, asas kematangan calon mempelai, asas perbaikan derajat kaum wanita, dan asas keharusan pencatatn perkawinan dan perceraian dengan ancaman hukuman bagi pelanggarnya, baik calon mempelai maupun pejabat pencatat perkawinan dan perceraian[18].
Suatu norma dianggap sah sebagai norma hukum (legal norm) yang mengikat untuk umum apabila norma hukum itu berlaku karena diberlakukan atau karena dianggap oleh para subjek hukum yang diikatnya. Keberlakuan ini dalam bahasa Inggris validity dalam bahasa Jerman geltung atau dalam bahasa Belanda gelding. Keabsahan berlakunya atau keberlakuan suatu Undang-undang atau peraturan perundang-undangan itu sendiri pada pokoknya ditentukan oleh banyak faktor dan beraneka cara pandang. Secara umum dapat dikemukakan adanya empat kemungkinan faktor yang menyebabkan norma hukum dalam Undang-undang atau peraturan perundang-undangan dikatakan berlaku. Norma-norma hukum dimaksud dapat dianggap berlaku karena pertimbangan yang bersifat filosofis, yuridis, sosiologis, politis, maupun secara administratif[19].
Tetapi walaupun Islam mengehndaki suatu kelanggengan hidup berumah tangga tidak menutup kemungkinan nyata bahwa hidup dan kehidupn manusia itu tidak langgeng dan ada kalanya menemui suatu kegagalan. Sebagai sebab timbulnya kegagalan berumah tangga tentu banyak sekali, bahkan kadang-kadang kalau kehidupan suami istri dipaksakan terus dalam suatu kehidupan yang tidak harmonis niscaya aka nada kemungkinan lain yang timbul sebagai akibat dari kegagalan individu. Karena itu Islam masih memberikan kesempatan dan mengizinkan pembubaran perkawinan, kecuali salah satu pihak meninggal dunia, dengan alasan-alasan yang dapat dibenarkan, pembubaran (putusnya) perkawinan dengan sebab-sebab yang dapat dibenarkan itu dapat terjadi dalam dua peristiwa[20] :
- Kematian salah satu pihak.
- Putus akibat perceraian, karena adanya :
- Talak atas inisiatif suami,
- Khuluk, yaitu perceraian atas inisitaif istri agar suami mau menceraikan dengan baik-baik dan mendapat ganti rugi atau tebusan (iwadl)
- Fasakh, yaitu putusnya perkawinan atas keputusan hakim Pengadilan Agama, karena dinilai perkawinan itu tidak memenuhi syarat-syarat atau rukun-rukunnya baik disengaja maupun tidak disengaja.
- Syiqoq, yaitu konflik antara suami istri yang tidak dapat didamaikan lagi.
- Melanggar taklik talak, yaitu pelanggaran janji yang telah diucapkan sesaat setelah akad nikah.
Putusnya perkawinan menurut UU No 1 Tahun 1974 karena tiga hal, pertama, karena kematian, kedua, karena perceraian, dan ketiga, karena putusan pengadilan (pasal 38 huruf a, b, dan c). Sedangkan peraturan pemerintah No 9 Tahun 1975 menggunakan istilah dengan cerai talak, untuk perceraian. Adapun perceraian karena putusan pengadilan (Pasal 38 huruf c) PP Tahun 1975 menggunakan istilah cerai gugatan. Perbedaan antara perceraian atau cerai talak dengan karena putusan pengadilan adalah perceraian ikrar suami di depan sidang pengadilan, sedangkan putusnya perkawinan karena putusan pengadilan atau dalam istilah PP Tahun 1975 cerai gugatan adalah perceraian yang terjadi karena gugatan salah satu pihak dari suami istri tersebut, atau suatu perceraian akibat putusan pengadilan[21].
Oleh karena itu, tugas hakim dalam menangani perceraian adalah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, bila dipandang perlu, dapat meminta bantuan orang atau lembaga penasehat semacam BP 4. Usaha untuk mendamaikan itu harus dilakukan setiap kali sidang (Pasal 31 ayat (1) dan (2) PP 1975). Apabila usaha perdamaian itu berhasil dan kedua pihak dapat rukun kembali dan di lain waktu terjadi permohonan cerai, maka alasan yang sama tidak dapat diajukan kembali sebagai gugatan yang baru (Pasal 32 PP). Hakim yang beragama Islam akan mendapat murka Allah apabila ia mempermudah perceraian, sebab perceraian sangat dibenci oleh Allah[22].
Oleh karena sering terjadi penderitaan bagi kaum wanita yang diceraikan suaminya dan banyaknya terjadi poligami yang menimbulkan penderitaan bagi isterinya yang pertama, maka pemerintah RI, telah mengeluarkan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 dan peraturan lainnya sebagai pedoman pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974. Di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 itu telah diatur tata cara perkawinan, poligami, talak, cerai, ruju’ dan lain-lain yang bertalian dengan perkawinan, seperti tentang nafkah, mengurus anak dan sebagainya. Mengenai pengertian cerai dan talak, diadakan perbedaan yaitu[23] :
- Kalau Talak, ialah perceraian atas kehendak suami isteri yang diikrarkan oleh suami di depan sidang Pengadilan Agama.
- Kalau cerai, ialah perceraian yang diputuskan oleh sidang Pengadilan Agama atas rafa/pengaduan si isteri yang ditinggalkan oleh suaminya dan sebagainya”.
Dengan demikian, jelaslah bahwa aturan yang ditetapkan untuk thalaq adalah aturan bagus dan mulia yang jikalau diikuti, maka akan baiklah semuanya, karena dia tidak mewajibkan suami untuk menetap bersama istrinya apabila terjadi pertengkaran hebat disebabkan perbuatan keduannya dan tidak menjadikan masalah perceraian sesuatu yang mudah tanpa tanggungan[24].
Dalam penulisan ini, penulis menggambarkan terhadap hakikat perceraian yang sesungguhnya yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam di Indonesia, yakni dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar 0.1 : Skema Kerangka Penelitian
| · Tujuan Hukum
· Pembangunan Hukum · Penegakan Hukum · Keberlakuan Hukum |
Penelitian tentang Telaah terhadap Perceraian berdasarkan Ketentuan Hukum Islam di Indonesia
| · UU No 1 Tahun 1974
· PP No 9 Tahun 1975 · UU No 7 Tahun 1989 Jo UU No 3 Tahun 2006 Jo UU No 50 Tahun 2009 · Kompilasi Hukum Islam (KHI) |
| Proses Perceraian |
| Putusan Pengadilan Agama |
| Menciptakan :
· Keadilan · Kemanfaatan · Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat · Kemaslahatan |
Ada sebahagian rumah tangga yang selama perkawinannya rukun dan damai selama ini, kemudian setelah muncul masalah dan tidak diselesaikan dengan tuntas melalui jalur hukum yang idealnya. Sebab para pihak, baik ia pihak suami atau istri memandang sesuatu masalah itu tidak perlu melibatkan institusi pengadilan dan tidak memproses melalui jalur aturan perundang-undangan yang ada. Akhirnya, dikemudian hari akan berakibat fatal dalam kehidupan masing-masing dan akan menimbulkan penyesalan yang signifikan.[25] Kenyataan itu dapat dilihat dalam hukum perkawinan yang merupakan Buku I dari KHI dimana di dalamnya ada butir Undang-undang lahir dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Dan kitab-kitab fiqh klasik tidak secara kongkrit menyinggungnya. Salah satu contohnya adalah tentang perceraian yang berbunyi bahwa sebuah perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan Agama setelah PA tersebut berusaha dan tidak berhail mendamaikan kedua belah pihak (KHI pasal 115), pada pasal 123 KHI menyebutkan perceraian terhitung pada saat perceraian dinyatakan didepan sidang pengadilan. Pasal 129 ‘seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tingga isteri disertai dengan alas an serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu’.[26]
Para ulama dahulu maupun sekarang selalu menerangkan sifat talak dengan sunnat dan bid’ah. Mengenai arti keduanya ada dua istilah : pertama, yang sunnat ialah yang tidak haram menjatuhkannya. Sedangkan yang bid’ah ialah yang haram menjatuhkkannya, dan berdasarkan yang pertama ini tidak ada pembagian lagi selain yang dua tersebut. Kedua, ialah apa yang sudah dikenal ramai, yang dipergunakan pengarang disini, yaitu bahwa talak yang sunnat ialah mentalak isteri yang sudah dicampuri tetapi tidak hamil, bukan isteri yang masih kecil, dan bukan isteri yang sudah tidak haidh lagi. Sedangkan yang bid’ah ialah mentalak isteri yang sedang dalam haidh atau nifas, atau dalam keadaan suci yang telah dicampurinya dan tidak terang hamilnya[27].
Sedangkan terhadap kebolehan seorang hakim menjatuhkan talak kepada istri para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, perbedaan tersebut ialah:
Abu Hanifah mengatakan : Hakim tidak punya hak untuk menjatuhkan talak kepada wanita, apapun alasannya, kecuali suami wanita tersebut impoten, zakarnya terputus, dan pecah atau hilang buah zakarnya. Adapun tidak member nafkah, hilang tak tentu kabar beritanya, dihukum seumur hidup, dan lain-lain, maka hakim tidak boleh menjatuhkan talak terhadap seorang wanita karena hal-hal diatas tanpa perkenan suaminya, sebab talak adalah hak pengendali (suami)[28].
Maliki, Syafi’I dan Ahmad bin Hambali memperbolehkan seorang wanita menuntut talak dari hakim karena adanya sebab-sebab berikut[29]:
- Tidak diberi nafkah. Ketiga ulama Mazhab tersebut sepakat bahwa, apabila seorang suami terbukti tidak mampu memberi nafkah pokok kepada istrinya, maka istrinya itu boleh mengajukan tuntutan cerai. Tetapi bila ketidakmampuan itu tidak terbukti, dan si suami tidak mau member nafkah, maka Syafi’I mengatakan bahwa, suami istri tidak boleh diceraikan. Sementara itu, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan : suami istri tidak diceraikan, lantaran tidak adanya nafkah bagi istri sama artinya dengan ketidakmampuan suami member nafkah. Perundang-undangan syara’ Mesir menentukan kebolehan menceraikan istrinya dari suaminya karena tidak dipebolehkan nafkah oleh istri.
- Istri merasa terancam, baik berupa ucapan maupun perbuatan suami. Dalam Al Ahwal Al-Syakhsiyyah-nya, halaman 358, Abu Zahra mengatakan bahwa,”Perundang-undangan Mesir, pasal 25 Tahun 1929 menjelaskan bahwa apabila seorang istri mengaku diancam oleh suaminya yang menyebabkan dia tidak bisa mempertahankan kehidupan rumah tangga bersama orang seperti itu, kalau pengakuan wanita tersebut terbukti, dan hakim tidak mampu mendamaikan keduanya, maka dia dapat menjatuhkan talak kepada wanita tersebut dengan talak ba’in. Akan tetapi, bila si wanita tidak mampu membuktikan pengakuannya tersebut, namun keluh kesahnya berulang-ulang dia sampaikan kepada hakim, maka hakim harus mengirim dua orang juru damai (hakam) dari pihak suami istri (masing-masing seorang) untuk mengetahui sebab-sebab terjadi sengketa keluarga tersebut. Kedua hakam ini harus berusaha sekuat mungkin untuk mendamaikan suami istri itu. Kalau usaha tersebut tidak berhasil, harus diteliti dari mana datangnya kesulitan tersebut. Kalau kesulitan itu bersumber dari pihak laki-laki atau kedua belah pihak, maka kedua hakam itu memutuskan talak ba’in bagi sang istri yang keputusannya diberikan oleh hakim. Perundang-undangan Mesir mengambil ketentuan ini dari Mazhab Maliki dan Ahmad bin Hambal.
- Terancamnya kehidupan istri karena suami tidak berada ditempat menurut Maliki dan Ahmad bin Hambal, sekalipun si suami meninggalkan nafkah yang cukup untuk selama masa ketidak hadirannya. Bagi Imam Ahmad, jarak minimal sang istri boleh mengajukan gugatan cerai adalah enam bulan sejak kepergian suaminya, dan tiga tahun menurut Maliki (menurut pendapatnya yang lain satu tahun), serta satu tahun menurut perundang-undangan Mesir. Betapapun, hakim tidak berhak menceraikan mereka kecuali bila sang suami menolak pulang atau mengajak istrinya ke tempat dia berada. Selanjutnya, Imam Malik tidak membuat perbedaan antara kepergian suami meninggalkan istrinya dengan alasan atau tanpa alasan. Kedua hal tersebut menjadikan adanya perceraian. Sementara itu Mazhab Hambali mengatakan : suami istri tidak boleh diceraikan kecuali bila kepergiannya itu tanpa alasan yang jelas.
- Istri terancam kehidupannya karena suami berada dalam penjara. Ini dikatakan oleh Ibnu Taimiah yang bermazhab Hambali.selama itu perundang-undangan Mesir menyatakan kebolehan cerai bila suami dihukum tiga tahun atau lebih. Dalam kasus yang disebut terakhir ini, istri berhak mengajukan gugatan cerai karena adanya ancaman terhadap kehidupannya sesudah satu tahun suaminya dipenjarakan, dan hakimlah yang menjatuhkan talaknya.
Islam datang dengan seperangkat norma syara yang mengatur kehidupan muamalah yang harus dipatuhi umat Islam sebagai konsekuensi dari keimannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Sebagian dari adat lama itu ada yang selaras dan ada yang bertentangan dengan hukum syara yang datang kemudian. Adat yang bertentangan itu dengan sendirinya tidak mungkin dilaksanakan oleh umat Islam secara bersamaan dengan hukum syara. Pertemuan antara adat dan syari’at tersebut terjadilah perbenturan, penyerapan, dan pembauran antara keduanya. Dalam hal ini yang diutamakan adalah proses penyeleksian adat yang dipandang masih diperlukan untuk dilaksanakan. Adapun yang dijadikan pedoman dalam menyeleksi adat lama itu adalah kemaslahatan menurut wahyu. Berdasarkan hasil seleksi tersebut, adat dapat dibagi kepada 4 kelompok sebagai berikut[30]:
- Adat yang lama secara substansial dan dalam hal pelaksanaannya mengandung unsur kemaslahatan. Maksudnya dalam perbuatan itu terdapat unsur manfaat dan tidak ada unsur mudaratnya, atau unsur manfaatnya lebih besar dari unsur mudaratnya. Adat dalam bentuk ini diterima sepenuhnya dalam hukum Islam. Umpamanya uang tebusan darah (diyat) yang harus dibayar oleh pihak pelaku pembunuhan kepada pihak keluarga yang terbunuh. Hukum ini berlaku di kalangan masyarakat Arab sebelum Islam datang dan dinilai dapat terus diberlakukan, hingga ditetapkan menjadi hukum Islam.
- Adat lama yang pada prinsipnya secara substansial mengandung unsur maslahat (tidak mengandung unsur mafsadat atau mudarat), namun dalam pelaksanaannya tidak dianggap baik oleh Islam. Adat dalam bentuk ini dapat diterima dalam Islam, namun dalam pelaksanaan selanjutnya mengalami perubahan dan penyesuaian. Umpamanya tentang zhihar, yaitu ucapan suami yang menyamakan istrinya (punggungnya) dengan ibunya sendiri. Zhihar ini merupkana cara yang sudah biasa berlangsung dikalangan masyarakat Arab sebagai usaha suami untuk berpisah (bercerai) dengan istrinya. Sesudah suami melakukan zhihar, maka suami dan istrinya tidak diperbolehkan lagi berhubungan dan putuslah hubungan mereka sebagai suami istri. Islam menerima zhihar tersebut dengan perubahan, yaitu zhihar dinyatakan menyebabkan suami istri tidak boleh berhubungan kelamin, namun tidak memutuskan perkawinan. Bila keduanya akan berhubungan lagi, terlebih dahulu harus membayar kafarat (kewajiban agama akibat suatu pelanggaran).
- Adat lama yang pada prinsipnya dan pelaksanaannya mengandung unsur mafsadat (merusak). Maksudnya, yang dikandungnya hanya unsur perusak dan tidak memiliki unsur manfaatnya, atau ada unsur manfaatnya tetapi unsur perusaknya lebih besar. Umpanya tentang berjudi, minum-minuman yang memabukkan dan praktik rentenir (membungakan uang secara riba). Adat dalam bentuk ini ditolak oleh Islam secara mutlak. Islam menetapkan ketentuan hukum yang berbeda dan berlawanan secara diametral dengan adat demikian yang biasa berlaku sebelum Islam datang.
- Adat atau urf yang telah berlangsung lama, diterima oleh orang banyak karena tidak mengandung unsur mafsadat (perusak) dan tidak bertentangan dengan dalil syara yang datang kemudian, namun secara jelas belum terserap ke dalam syara baik secara langsung atau tidak langsung. Adat atau urf dalam bentuk ini jumlahnya banyak sekali dan menjadi perbincangan di kalangan ulama. Bagi kalangan ulama yang mengakuinya berlaku kaidah :
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
“Adat itu dapat menjadi dasar hukum”.
Selain rumusan hukum dalam Undang-undang Perkawinan tersebut, Pasal 113 sampai Pasal 162 KHI merumuskan garis hukum yang lebih rinci mengenai sebab-sebab terjadinya perceraian, tata cara, dan akibat hukumnya. Sebagai contoh Pasal 113 KHI sama dengan Pasal 38 Undang-undang Perkawinan. Pasal 114 mengenai putusnya Perkawinan yang disebabkan oleh perceraian maka dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Pasal 115 KHI mempertegas bunyi Pasal 39 Undang-undang Perkawinan yang sesuai dengan konsern KHI, yaitu untuk orang Islam : perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[31]
Kemaslahatan dalam suatu perceraian dimaksudkan tidak terjadi perceraian yang sewenang-wenang yang dilakukan oleh suami terhadap isteri, adanya jaminan untuk terpenuhi hak-hak yang dimiliki oleh isteri dan anak-anaknya sebagai akibat dari perceraian itu. Jadi dengan terjadinya perceraian tidak membawa dampak negatif terutama terhadap isteri dan anak-anaknya, selaku pihak yang lemah. Oleh karena itu, untuk menjamin terwujudnya kemaslahatan dalam suatu perceraian, maka penguasa negara yang mempunyai otoritas, wajib melindungi pihak yang lemah dalam hal ini isteri dan anak-anaknya, dengan membuat aturan proses dan prosedur perceraian, walaupun dalam ketentuan hukum fiqh pendapat Imam Madzhab telah mengatur masalah perceraian, baik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri, maupun yang dilakukan oleh isteri terhadap suami.[32]
Secara teori, peradilan agama dalam bentuknya yang sederhana telah ada sejak masuknya Islam ke Indonesia, dan kemuudian oleh pemerintah kolonial Belanda diakui dan dimantapkan kedudukannya. Pada Tahun 1820, melalui stbl Nomor 22 Pasal 13, dinyatakan bahwa para bupati wajib memperhatikan soal-soal agama Islam dan menjaga supaya para pemuka agama dapat melakukan tugas mereka sesuai dengan adat kebiasaan orang Jawa, seperti dalam soal perkawinan, pembagian pusaka, dan yang sejenis dengan itu. Dari istulah “Bupati” yang digunakan dalam instruksi pemerintah Hindia Belanda pada bulan September 1801 dan stbl. Nomor 22 tahun 1820 tersebut, dapat diduga telah ada peradilan agama, paling tidak di seluruh Pulau Jawa. Pada tahun 1823, dengan resolusi Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 12 tanggal 3 juni 1823, diresmikan Pengadilan Agama di Kota Palembang yang diketuai oleh Pangeran Penghulu, sedangkan Banding dapat dimintakan kepada Sultan. Wewenang Pengadilan Agama di Palembang itu meliputi[33]:
- Pembagian harta.
- Kepada siapa anak diserahkan apabila orang tua bercerai.
- Apakah hak tiap-tiap orang tua yang bercerai itu terhadap anak mereka.
- Pusaka dan wasiat.
- Perwalian, dan
- Perkara-perkara yang lain yang menyangkut agama.
Dari penjelasan tersebut di atas, dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai perceraian telah jelas di atur secara rinci di dalam ketentuan baik di dalam Undang-undang maupun dalam bentuk Instruksi Presiden Tahun 1991 yang berupa Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dari peraturan-peraturan tersebut dapat diambil simpulan bahwasannya proses perceraian antara suami dan istri ketika dihadapkan suatu persoalan rumah tangga harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama khusus untuk orang-orang yang beragama Islam.
- Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, terhadap perceraian yang dilakukan oleh masyarakat ketika dihadapkan pada persoalan keluarga tidak hanya memberikan kesan bahwa perceraian membawa pengaruh besar terhadap psikis keluarga terutama anak, tetapi juga perceraian dilakukan berdasarkan kaidah-kaidah hukum tertentu untuk kemaslahatan anggota keluarganya, diantaranya ialah perceraian harus dilakukan dihadapan sidang pengadilan agama. Aturan-aturan hukum mengenai perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan agama bagi orang-orang yang beragama Islam bertujuan untuk menertibkan kehidupan masyarakat secara keseluruhan bagi keluarganya yang mempunyai masalah terhadap keharmonisan keluarga dan sukar untuk dipersatukan kembali. Sehingga dengan ketentuan yang mengharuskan perceraian di lakukan di depan sidang pengadilan seorang suami tidak bisa melepaskan ikatan perkawinan nya begitu saja tanpa ada kaitannya dengan lembaga pengadilan agama. Manfaat yang dapat dirasakan dengan adanya ketentuan bahwa perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan tidak hanya dirasakan oleh seorang istri atau perempuan tetapi dapat dirasakan oleh anggota keluarga lainnya apabila keadaan rumah tangga antara suami dan isteri tidak dapat dipersatukan kembali dan terjadi percekcokan atau perselisihan terus menerus dan dapat menimbulkan madharat apabila hubungan keluarga tersebut di teruskan.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, terhadap sumber hukum mengenai perceraian harus di lakukan di depan sidang pengadilan agama dapat dilihat di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU No. 7 Tahun 1989 Jo UU No. 3 Tahun 2006 Jo UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 dengan tujuan untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat, dan kemaslahatan bagi orang-orang yang mencari keadilan di lingkungan badan peradilan agama di Indonesia.
- Daftar Pustaka
[1] Sadiani, Abdul Khoir, Analisis Kritis Pemikiran Wahbah az Zuhaili tentang Penetapan Talak. Jurnal Venomena. Vol. 8 No. 2. 2016. Hal. 143.
[2] Tufiqurrahman Syahuri, 2013 Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia (Pro Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi). Kencana Prenada Media Group. Jakarta. Hal.67.
[3] hal tersebut dapat jatuhnya talak walaupun dengan ungkapan sindiran. Seperti yang diungkapkan di dalam Hadits, yaitu sebagai berikut :
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَال : قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ثَلاَثٌ جِدٌّ هُنَّ جِدٌّ هُنَّ جِدٌّ وَهَزْ لَهُنَّ جِدٌّ : اَلنِّكاَحُ وَالطَّلاَ قُ وَالرَّجْمَةُ (رواه الاربعةة الاالنسانى وصححه الحاكم)
Dari Abi Hurairah ra. Ia berkata : Rasulullah SAW bersabda :’ada tiga perkara, yang bila disungguhkan jadi dan bila main-main pun tetap jadi, yaitu nikah, thalaq, dan ruju.” (HR. Imam yang empat, kecuali Nasa’I dan dishaihkan oleh Hakim). Pembahasan ini dapat dilihat di Moh. Rifa’I, 1978 Fiqih Islam Lengkap. Toha Putra. Semarang. Hal.484.
[4] Undang-undang Perkawinan disini ialah UU No.1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, beserta Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
[5] Abdul Manan, 2008 Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. Hal.9.
[6] Rachmadi Usman. 2006 Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Sinar Grafika Offset. Jakarta. Hal. 400.
[7] Yahya Harahap. 2001 Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (UU No 7 Tahun 1989) Cet Ke I.. Sinar Grafika Offset. Jakarta.
[8] Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Perorangan dan ….. Hal. 400.
[9] Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung. Hal.137. Setiap manusia memiliki kecenderungan untuk melihat apa yang ingin dilihat, mendengar apa yang ingin didengarkan, dan melakukan apa yang menjadi keinginannya. Anggapan dasar ini sering menganggu peneliti sebagai manusia di dalam mengadakan pengamatan. (Suharsimi, 2013 Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktik). Rineka Cipta. Jakarta. Hal.265).
[10] Abdul Djamal, 1992 Hukum Islam (Asas-asas, Hukum Islam I, Hukum Islam II). Mandar Maju. Bandung. Hal. 93.
[11] Abdurrahman Konoras, Petrus K. Sarkol. Telaah Tingginya Angka Perceraian di Sulawesi Utara (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama). Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum. Volume 1 Nomor 1 Tahun 2014. Hal. 55.
[12] St. Muslimah Suciati. M. Arifin Hamid. A. Suriyaman Mustari Pide. Implementasi Mediasi Terhadap Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kendari. Program Studi Ilmu Hukum. Jurusan Keperdataan. Program Pascasarjana. Universitas Hasanudin. Makasar.
[13] Amir Syarifuddin, 2009 Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan), Prenada Media roup. Jakarta. Hal.200.
[14] Sulaiman Rasjid, 2012 Fiqh Islam. Sinar Baru Algensindo. Bandung. Hal : 401-402.
[15] Muhammad Amin Summa, 2004 Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Hal.178.
[16] Titik Triwulan Tutik, 2008 Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana Prenada Media Group. Jakarta. Hal. 133.
[17] Abdulkadir Muhammad, 2010 Hukum Perdata di Indonesia, Citra Aditya Bakti. Bandung. Hal. 68.
[18] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata di Indonesia….. Hal. 68-69.
[19]Jimly Asshiddiqie, 2010, Perihal Undang-undang, Raja Grafindo Persada. Jakarta. Hal.166.
[20] Sayyid Sabiq, 1990 Fikih Sunnah. Jilid 8 Al Ma’arif. Bandung. Hal. 93-94.
[21] Rahmat Hakim, 2000 Hukum Perkawinan Islam (Untuk UIN, STAIN, PTAIS). Pustaka Setia. Bandung. Hal.167-168.
[22] Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam …. Hal.167.
[23] Moh. Anwar, 1988 Fiqih Islam “Muamalah, Munakahat, Faro’id & Jinayah” (Hukum Perdata & Pidana Islam Beserta Kaedah-kaedah Hukumnya). Al Ma’arif Percetakan Offset. Subang. Hal. 174.
[24] Syekh Muhammad Khudory Bek, 2009 Sejarah Hukum Islam. CV Nuansa Aulia. Bandung. Hal. 99-100.
[25] Ramdhan Syahmedi Siregar, Dampak Perceraian yang Tidak Sesuai Dengan Prosedur Perundang-Undangan. Jurnal Fitrah. Vo. 1 No. 1 Januari-Juni 2015. Hal. 167-168.
[26] Mohsi, Konstruksi Hukum Perceraian dalam Fiqh Indonesia. Ulumuna. Jurnal Studi Keislaman. Vol. 1 No. 2. Desember 2015. Hal. 237-238.
[27] Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muha mmad Al Husaini, 1993, Kifayatul Akhyar (Kelengkapan Orang Saleh). Diterjemahkan oleh : Syarifuddin Anwar, Mishbah Musthafa. Bina Iman. Surabaya. Hal.183-184.
[28] Muhammad Jawad Mughniyah, 2011 Fiqh Lima Madzhab. Lentera. Jakarta. Hal.490-491.
[29] Ibid. Hal.490-491. Pada sisi lain, hukum Islam sangat mengedapankan konsep tahqiq problematika kemanusiaan atau merealisasikan kemaslahatan umat manusia. Dapat dipahami dengan jelas bahwa prinsip keadilan merupakan kata kunci dalam hukum Islam. Meski harus diakui bahwa manusia kadang-kadang mengalami kesulitan untuk menangkap prinsip-prinsip dan norma-norma keadilan yang ditujukan Tuhan dalam syariat-Nya menurut aturan nalarnya, terlebih lagi yang menyangkut hubungan vertikal manusia dengan khaliknya. Oleh karena itu, menarik untuk mengutip kaidah yang dikemukakan al-Syatibi dalam buku al-Muwafaqat fi Usul al Ahkam
اَلْاَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ بِالسَّنَةِ اِلَى الْمُكَلَّفِ اَلتَّعَبُّدُ دُوْنَ اْلاِلْتِفَاتِ اِلَى الْمَعَانِى وَالْاَصْلُ فِى الْعَادَاتَ اَلْاِلْتِفَاتُ اِلَى الْمَعَانِى
Pada prinsipnya dalam masalah ibadah, diterima dan dipatuhi, tidak berpaling pada rasionalisasi makna, dan pada prinsipnya dalam masalah adat adalah berpaling kepada rasionalisasi makna. (Ashadi L. Diab, Dinamika Pekiran Hukum Islam di Indonesia dan Tantangannya. Jurnal Al Adl. “Vol.8 No.2, Juli 2015. Kendari. Hal.42)
[30] Amir Syarifuddin, 2009 Ushul Fiqh. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. Hal. 393-394.
[31] Zainuddin Ali, 2007 Hukum Perdata Islam di Indonesia. Sinar Grafika Offset. Jakarta. Hal. 74.
[32] Jamaludin, Teori Maslahat dalam Perceraian : Studi Pasca berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Asy-Syir’ah. Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum. Vol. 46. No. II. Juli-Desember. 2012. Hal. 479.
[33] Jazuni, 2005 Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. Hal.376-377.
Leave a comment