PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN DALAM KEHIDUPAN RUMAH TANGGA

Uncategorized No Comments on PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN DALAM KEHIDUPAN RUMAH TANGGA

Abstrak

Perkawinan merupakan bertemunya dua makhluk berbeda jenis dan karakter dalam satu ikatan perkawinan yang sah menurut agama dan Negara, keabsahan perkawinan ini di dasarkan pada ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 1 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 3. Keabsahan perkawinan dimaksud dalam ketentuan disini bahwasannya setiap perkawinan itu harus dicatat oleh lembaga yang berwenang atau ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk mengurusi dan menangani hal-hal yang ada kaitannya dengan perkawinan. Tujuan dan maksud setiap perkawinan harus di catat dan dihadapkan dalam pengawasan pegawai pencatat nikah semata-mata menciptakan dan mewujudkan kehidupan warga negara terutama yang sudah terikat dalam ikatan perkawinan lebih teratur dan terjamin masa depan nya,  apabila dikemudian hari hubungan rumah tangga yang sudah dijalin terjadi keretakan atau konflik keluarga yang mengakibatkan pada perceraian  maka Negara akan ikut membantu dalam menyelesaikannya melalui proses pengadilan. Karena pada hakikatnya, hadirnya lembaga pengadilan agama yang khusus untuk menangani perkara orang-orang yang beragama Islam (lihat Ps 49 UU No.7 Th. 1989) bukan untuk memecah belah ikatan perkawinan yang sudah terjalin lama, melainkan hadirnya lembaga pengadilan agama di tengah-tengah konflik rumah tangga  yang timbul di antara orang-orang yang beragama Islam untuk menyatukan kembali hubungan rumah tangga yang goyah melalui proses mediasi di pengadilan.

Kata Kuci : Pencatatan, Perkawinan, dan Rumah Tangga.

  1. Pendahuluan

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian Kompilasi Hukum Islam menambahkan atau memberikan definisi lain terkait masalah perkawinan bahwasannya sebagaimana terdapat di dalam Pasal 2 adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Ijab yang diucapkan oleh seorang mempelai laki-laki yang terikat dalam satu tali perkawinan memiliki beberapa tujuan dalam hidup secara berkelompok dalam satu keluarga ialah hidup bahagia dan kekal atau dalam definisi Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan sebagai sakinah, mawaddah dan rahmah, hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam al Qur’an Surat Ar Rum ayat 21.

Hidup bahagia, sejahtera dan tentram antara pasangan suami dan istri yang terikat dalam satu perkawinan yang sah menjadi dambaan bagi setiap Insan dimuka bumi, manusia pada hakikatnya memerlukan perkawinan guna untuk memenuhi kebutuhan biologis baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Ketentuan terhadap perkawinan sendiri telah diatur di dalam UU No 1 Tahun 1974 pasal 1 sebagaimana telah di sebutkan di atas, hal serupa juga di nyatakan di dalam Kompilasi Hukum Islam di dalam pasal 3 bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Ketika kalimat akad telah diucapkan oleh seorang calon suami di dalam perkawinan, maka disitu terdapat hak dan kewajiban masing-masing mempelai akan berlangsungnya perkawinan setelah akad di ucapkan oleh seorang laki-laki. Hak dan kewajiban tersebut benar-benar memperhatikan kondisi hubungan rumah tangga, dimana rumah tangga yang menjadi dambaan dan harapan bagi setiap Insan sebagaimana terdapat di dalam UU No. 1 Tahun 1974 untuk memenuhi kebahagiaan kekal berdasakan ketuhanan Yang Maha Esa. Hak dan kewajiban antara seorang suami dan isteri bukan hanya dilihat dari satu sisi mengenai ketentraman hidup di lihat dari agama atau kepercayaan masing-masing mempelai, tetapi juga hak dan kewajiban antara suami dan isteri harus terikat oleh salah satu ketentuan yang dibuat oleh pemerintah guna mewujudkan kehidupan tertib dan damai baik dari pihak laki-laki maupun perempuan.

Pemerintah ikut andil dalam urusan rumah tangga dalam mewujudkan ketentraman di dalamnya, supaya kehidupan warga negara nya hidup dalam suasan damai, aman, tertib, dan tentram, termasuk di dalamnya melakukan inovasi baru dalam hal perkawinan dan perceraian, sebagaimana terdapat di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 (1) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian dalam hal pencatatan perkawinan Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga ikut memberikan ketertiban di dalam urusan perkawinan dan perceraian, sebagaimana terdapat di dalam Pasal 5 (1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. (2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1946 Jo UU No. 32 Tahun 1954.

Beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat akan adanya ketentuan pencatatan perkawinan terutama manfaat ini di rasakan oleh keberadaan seorang perempuan akan keberadaannya di muka bumi. Dengan hadirnya UU tentang pencatatan perkawinan dan perceraian di salah satu lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal perkawinan ialah di Kantor Urusan Agama di setiap kecamatan dan perceraian di Kantor Pengadilan Agama yang berada di setiap kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia. Manfaat yang dapat dirasakan oleh perempuan dengan hadirnya UU tentang perkawinan dan perceraian ialah keberadaannya dilindungi oleh ketentuan Undang-undang, yang sebelum lahir nya UU tentang perkawinan dan perceraian keberadaan seorang wanita dipandang hanya sebagai penghias kehidupan semata di mata laki-laki tanpa memperhatikan akan keutuhan dan kelanggengan hubungan rumah tangga mereka.

  1. Metodologi

Dalam pembahasan yang dilakukan dalam penelitian ini penulis tertarik untuk melakukan kajian atau analisis terbaru terhadap ketentuan pencatatan perkawinan oleh lembaga Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap wilayah kecamatan, yang mana lembaga tersebut merupakan salah satu wujud dari penegakan hukum di Indonesia dalam memberikan ketertiban bagi kehidupan warga Negara pada umumnya yang hendak melakukan perkawinan. Negara memberikan inovasi baru yang belum ada pembahasannya di dalam Fiqh bahwa keharusan perkawinan itu di catat oleh lembaga yang berwenang guna untuk memberikan manfaat kepada warga Negara atau pasangan yang hendak melakukan perkawinan. Manfaat pencatatan perkawinan tidak hanya berlaku bagi pasangan suami isteri, melainkan manfaat yang akan dirasakan juga oleh anak yang dilahirkan dari perkawinan sah pasangan suami isteri tersebut.

Metodologi penelitian dalam pembahasan ini melalui pendekatan kajian atau pembahasan secara normatif di dalam ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 4, 5, dan 6, tentang keharusan perkawinan di catat oleh lembaga Kantor Urusan Agama (KUA) guna untuk memberikan kehidupan aman, damai, dan tertib bagi kehidupan pasangan setelah akad perkawinan dilaksanakan, selain itu pembahasan dalam penelitian ini ketertarikan penulis ialah dengan melihat besarnya manfaat atau maslahat yang ditimbulkan dari adanya ketentuan bahwa perkawinan itu harus di catat oleh salah satu lembaga yang langsung di tunjuk oleh Negara. Dalam hal ini, lembaga tersebut adalah Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di setiap kecamatan.

  1. Pembahasan

Hukum Islam juga ditetapkan untuk kesejahteraan umat, baik secara perorangan maupun secara bermasyarakat, baik untuk hidup didunia maupun diakhirat. Kesejahteraan masyarakat akan tercapai dengan terciptanya kesejahteraan yang sejahtera. Karena keluarga merupakan lembaga terkecil dalam masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat sangat tergantung kepada kesejahteraan keluarga. Demikian pula kesejahteraan perorangan sangat dipengaruhi oleh kesejahteraan hidup keluarganya. Islam mengatur keluarga bukan secara garis besar tetapi sampai terperinci. Yang demikian ini menunjukan perhatian yang sangat besar terhadap kesejahteraan keluarga. Keluarga terbentuk melalui perkawinan, karena itu perkawinan sangat dianjurkan oleh Islam bagi yang telah mempunyai kemampuan. Tujuan itu dinyatakan dalam al Qur’an maupun dalam Al Sunnah.[1]

Dikalangan orang-orang Islam suatu perkawinan adalah perjanjian antara mempelai laki-laki di satu pihak dan wali dari mempelai perempuan di lain pihak, perjanjian mana terjadi dengan suatu ijab, dilakukan oleh wali bakal isteri dan diikuti suatu Kabul dari bakal suami, dan disertai sekurang-kurangnya dua orang saksi.[2]

Pernikahan merupakan asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya. Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yang setegu-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami isteri dan keturunannya, melainkan antara dua keluarga.[3]

Lepas dari perbedaan madzhab fiqh yang dianut umat Islam seperti yang akan dibahas nanti, yang pasti hukum keluarga Islam hingga kini dan Insya Allah hingga dimasa-masa mendatang masih tetap dan akan terus belaku di Dunia Islam. Bahkan di dunia non Islam pun keluarga muslim secara umum tampak memiliki perlindungan dan jaminan hukum yang cukup memadai untuk memberlakukan hukum keluarga Islam bagi keluarga Muslim. Terutama dalam hal perkawinan.[4]

Dalam al Qur’an dinyatakan bahwa berkeluarga itu termasuk sunnah rasul-rasul sejak dahulu sampai rasul terakhir Nabi Muhammad SAW, sebagaimana tercantum dalam surat Ar-Ra’d ayat 38” :

وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلٗا مِّن قَبۡلِكَ وَجَعَلۡنَا لَهُمۡ أَزۡوَٰجٗا وَذُرِّيَّةٗۚ

“Sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan”. (QS. Ar’d : 38)

Sabda Nabi diriwayatkan oleh Jama’ah ahli hadits dan Imam Muslim.

…… وَاَتَزَوَّجُ النِّساءَ فَمَنْ رَغِبَ عِنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ (رواه الجماعة والمسلم)

….. “dan aku, mengawini wanita-wanita, barangsiapa yang benci terhadap sunnahku, maka ia bukan termasuk umatku”.[5]

Definisi perkawinan dalam fiqh memberikan kesan bahwa perempuan ditempatkan sebagai obyek kenikmatan bagi sang laki-laki. Yang dilihat pada diri wanita adalah aspek biologisnya saja. Ini terlihat dalam penggunaan al wat atau al Istimta yang semuanya berkonotasi seks. Bahkan mahar yang semula pemberian ikhlas sebagai tanda cinta seorang laki-laki kepada perempuan juga didefinisikan sebagai pemberian yang mengakibatkan halalnya seorang laki-laki berhubungan seksual dengan wanita. Implikasinya yang lebih jauh akhirnya perempuan menjadi pihak yang dikuasai oleh laki-laki seperti yang tercermin dalam berbagai kasus perkawinan.[6]

Pada dasarnya Islam menghendaki setiap perkawinan itu berlangsung selama-lamanya, sehingga merupakan pasangan suami isteri yang dapat bersama-sama mengatur rumah tangga dan mendidik anaknya dengan baik. Tanpa dasar-dasar pembinaan orang tua terhadap kehidupan anak kemungkinan akan dapat menghancurkan kehidupan umat manusia dan bahkan kebudayaan setiap bangsa. Karena itu setiap orang tua di dalam kehidupan rumah tangga akan dapat dilihat dari hasilnya yang ditunjukan oleh seorang anak dalam pergaulan sehari-hari.[7]

Langgengnya kehidupan perkawinan merupakan  suatu tujuan yang sangat diinginkan oleh Islam. Aqad nikah diadakan adalah untuk selamanya dan seterusnya hingga meninggal dunia, agar suami isteri bersama-sama dapat mewujudkan rumah tangga tempat berlindung, menikmati naungan kasih sayang dan dapat memelihara anak-anaknya hidup dalam pertumbuhan yang baik. Karena itu, maka dikatakan bahwa ‘ikatan antara suami isteri adalah ikatan paling suci dan paling kokoh. Dan tidak ada sesuatu dalil yang lebih jelas menunjukan tentang sifat kesuciannya yang demikian agung itu. Lain dari pada Allah sendiri, yang menamakan ikatan perjanjian antara suami isteri dengan “mitsaqan ghalizhun” “perjanjian yang kokoh.”

وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا

………. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. (QS. An Nisa 21).

Jika ikatan antara suami isteri demikian itu kokoh-kuatnya, maka tidak sepatutnya tidak dirusakan dan disepelekan. Setiap usaha untuk menyepelekan hubungan perkawinan dan melemahkannya adalah dibenci oleh Islam, karena ia merusakkan kebaikan dan menghilangkan kemaslahatan antara suami isteri.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلُ اللّهِ (ص) قَالَ : اَبْغَضُ الْحَلاَلِ اِلَى اللّهِ عَزَّوَجَلَّ الطَّلاَقُ. (رواه ابوداود والحاكم وصححّه)

Dari Ibnu Umar, bahwa rasulullah s.a.w. Bersabda :”perbuatan halal yang sangat dibenci Allah Aza Wajalla ialah thalalq. (HR. Abu Daud dan Hakim dan dishahkan olehnya.[8]

Pada prinsipnya tujuan perkawinan menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974 membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Pasal 1 menegaskan :”perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Untuk itu, penjelasan umum, poin 4 huruf a menyatakan, suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.[9]

Selain itu juga, pernikahan di Indonesia belum dianggap sah apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dijelaskan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, dalam hal ini Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 memandang bahwa suatu pernikahan yang sah adalah dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Serta tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 2. Kemudian Kompilasi Hukum Islam di dalam Pasal 5 disebutkan bahwa (1) agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. (2) pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954. Kemudian di dalam pasal 6 disebutkan bahwa (1) untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. (2) perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.

Hukum perkawinan termasuk hukum keluarga. Perkawinan bagi umat Islam, bukanlah sekedar suatu ikatan lahiriah antara seorang pria dengan wanita guna memenuhi kebutuhan biologis, tetapi merupakan sunnah Rasulullah SAW, suatu perbuatan suci dan luhur yang bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan hidup dan mencapai ketenangan (sakinah) dalam kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu pernikahan harus dilaksanakan menurut petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya. Perkawinan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah sebagai berikut :

  1. Segala hal yang berkaitan dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. oleh calon mempelai pria dan calon mempelai wanita sebelum perkawinan berlangsung.
  2. Berkaitan dengan peminangan atau khitbah, dan
  3. Berkaitan dengan persyaratan administrasi seblum pernikahan dilaksanakan.[10]

Pernikahan dapat menjaga kehormatan diri sendiri dan pasangan agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan.[11] Dengan hadirnya berbagai ketentuan hukum di Indonesia memiliki beberapa tujuan yang hendak di capai oleh pemerintah kepada warga negara nya, tujuan yang hendak di capai melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah mewujudkan kehidupan secara tertib di muka bumi terutama di berbagai wilayah hukum di Indonesia. Berbagai masalah yang timbul di kehidupan manusia berasal dari diri sendiri, kelompok, lingkungan sosial maupun hubungan di dalam rumah tangga setelah terjadinya perkawinan. Hubungan keluarga merupakan salah satu hal yang bersifat sensitif apabila dilihat dari sisi kehidupan secara berkelompok, karena di dalamnya akan bertemu antara pasangan yang memiliki berbagai karakter dan perbedaan yang masing-masingnya memiliki bawaan nya tersendiri, bukan hanya itu apabila dalam perkawinan nya telah dikaruniai seorang anak atau lebih maka di sana akan terjadi hubungan hukum secara otomatis antara orang tua dan anak itu sendiri, baik dilihat dari sisi keperdataan maupun hubungan hukum secara kekeluargaan.

Hubungan kekeluargaan yang terikat dalam satu perkawinan, bukan hanya memperhatikan keabsahan perkawinan menurut agama dan kepercayaanya masing-masing. Namun dalam hal perkawinan hal yang harus diperhatikan untuk mewujudkan kehidupan keluarga secara damai, aman, tertib, dan tentram harus mengikuti berbagai ketentuan yang diatur dalam undang-undang seperti yaang telah disebutkan di atas, bahwasannya perkawinan itu harus di catat dan pencatatan perkawinan itu dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diamanatkan di dalam berbeagai ketentuan Undang-undang yakni UU No.22 Tahun 1946 Jo UU 32 Tahun 1954. UU No. 1 Tahun 1974. Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU No 7 Tahun 1989.

Dilahirkannya berbagai ketentuan Undang-undang tentang keharusan perkawinan itu di catat agar perkawinan yang dilaksanakan antara seorang pria dan wanita itu langgeng dan dapat mempertahankan perkawinan itu sampai hayat memanggil di antara pasangan tersebut baik suami maupun istri. Perkawinan antara seorang pria dan wanita bukan hanya memiliki tujuan dalam memenuhi kebutuhan bilogis semata, melainkan tujuan yang hendak dicapai adalah menciptakan hubungan keluarga secara langgeng atau menciptakan kerukunan dan kedamaian dengan disatukan nya dua jiwa dalam satu perkawinan, sehingga melalui perkawinan tersebut selain menjalin dan menjaga hubungan tali silaturahmi juga dapat membawa keberkahan hidup antara keluarga tersebut dengan diniatkan semata-mata hanya untuk beribadah kepada Allah SWT dan bukan atas dasar nafsu atau keinginan yang tinggi dalam diri untuk menyalurkan syahwat nya kepada pasangan berbeda jenis. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 2 mengatakan bahwa pernikahan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Terhadap perkawinan, Allah SWT telah memberikan gambaran dan penjelasan terkait hubungan suami dan isteri dalam Firman Nya, yakni

وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. An Nur : 32).

Kemudian terhadap tujuan perkawinan Allah SWT menggambarkan di dalam Firman Nya bahwasa :

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar Rum : 21).

Tujuan perkawinan sebagaimana di sebutkan dan dijelaskan di dalam al Qur’an juga terdapat di dalam berbagai ketentuan hukum di Indonesia, yakni diantaranya terdapat di dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 1, dan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 3 yang pada intinya perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.  Oleh karena itu, Islam telah mengatur hubungan yang benar dan sah dalam seksualitas, yaitu melalui akad nikah. Pelaksanaan seksualitas pun hendaklah memenuhi kesopanan, etika dan akhlak yang baik. Jadi, akhlakul karimah harus menjiwai semua bidang kehidupan. Aspek akhirat juga masuk/melalui nikah itu.[12]

Hakikat atau esensi perkawinan bukan terletak pada kehidupan untuk memenuhi unsur ibadah semata, melainkan perkawinan yang hendak dilaksanakan benar-benar memperhatikan berbagai ketentuan hukum di Indonesia untuk menjamin ketertiban secara umum. Sebagaimana terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 6 mengatakan bahwasannya (1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. (2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum. Kemudian dilanjutkan di dalam Pasal 7 (1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. (2) dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat  diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. (3) Itsbat Nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. b) Hilangnya akta nikah. c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan. e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974. (4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Apabila salah satu pihak baik mempelai suami maupun istri dengan sengaja tidak mentaati perintah yang diberikan negara untuk warga negara nya perihal perkawinan, bahwasannya perkawinan itu harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang dengan dilakukan atas dasar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah atau perkawinan yang dilangsungkan itu secara siri atau di bawah tangan maka “mempelai yang tidak melakukan pemberitahuan untuk melangsungkan perkawinan, atau melangsungkan perkawinan tidak dihadapan pegawai pencatat, atau tidak memperoleh izin dari pengadilan dalam hal poligami, diancam dengan pidana denda seting-tingginya Rp. 7.500,00 (Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975). Denda Rp. 7.500,00 kini tidak ada arti apa-apa guna menyadarkan pelanggaran hukum. Sudah seharusnya denda tersebut ditingkatkan jumlah maksimumnya, misalnya Rp. 15.000.000,00. Peningkatan jumlah denda tersebut cukup layak untuk menyadarkan diri agar tidak mudah orang melanggar Undang-undang perkawinan. Jumlah itu menyadarkan diri untuk berpikir wajar karena cukup besar untuk dibayar. Jika benar-benar dilanggar, jumlah denda itu cukup signifikan untuk mengisi kas Negara. Pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara dengan menjatuhkan hukuman pidana denda adalah pengadilan negeri karena pengadilan agama bagi yang beragama Islam tidak berwenang menangani perkara pidana. Karena perkara pidana, boleh diatur ancaman hukuman pidana kurungan minimal 15 hari dan maksimal 3 bulan dan pidana denda minimal Rp. 5.0000.000,00 dan maksimal Rp. 15.000.000,00. Jadi pelanggar itu pasti dihukum kurungan dan juga hukuman denda. Hal ini dapat ikut meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak seenaknya saja melanggar Undang-undang Perkawinan.[13]

Dengan demikian, pemerintah telah ikut berperan di dalam kehidupan keluarga dalam meciptakan hubungan rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu sarana yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatur permasalahanan perkawinan dengan adanya lembaga Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kecamatan. Pemerintah dalam hal ini adalah lembaga yang membuat Undang-undang perkawinan dan perceraian guna untuk newujudkan kemaslahatan bersama antara pemerintah dan warga negara nya.

Meskipun aturan terhadap pencatat perkawinan tidak dijelaskan di dalam al Qur’an, dan apabila melihat maslahat yang ditimbulkan begitu besar maka aturan tersebut haruslah ditaati, diikuti dan dilaksanakan. Sebagaimana Firman Allah SWT yang mengatakan bahwa :

وَإِن يَكُن لَّهُمُ ٱلۡحَقُّ يَأۡتُوٓاْ إِلَيۡهِ مُذۡعِنِينَ

“Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh”. (QS. An Nur : 49).

Manusia pada hakikatnya, mendambakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat, untuk mencapai derajat kehidupan secara keluarga di dunia harus mengikuti perintah ajaran yang diberikan oleh Allah SWT, Rasul, dan Ulil Amri diantara kalian, sebagaimana terdapat di dalam al Qur’an bahwasannya :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. Al Maidah : 49).

Ketaatan seorang yang beragama Islam terhadap aturan yang diberikan oleh Allah, Rasul, dan Ulil Amri merupakan salah satu landasan dalam menggapai kehidupan bahagia secara hakiki baik di dunia maupun di akhirat. Mencapai derajat kebahagiaan terhadap aturan yang diberikan oleh Allah SWT melalui Al Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan malaikat jibril a.s secara berangsur-angsur. Sedangkan untuk mencapai derajat kebahagiaan yang diberikan oleh Rasul dengan mengikuti berbagai aturan atau petunjuk dalam Sunnah Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun tindakan seorang Rasul yang berhubungan dengan syari’at Islam dalam hal ibadah yang bersifat Mahdah dan Ghair Mahdah. Apabila seorang muslim yang sejati akan benar-benar memperhatikan ketentuan yang diberikan oleh Allah, dan Rasul Nya dengan mengharapkan berbagai keberkahan dalam hidup guna untuk mencapai derajat kebahagiaan di dunia dan di akhiran kelak nanti.

Apabila manusia terutama kehidupan keluarga menginginkan kehidupan secara damai, aman, dan tertib sebagaimana yang diperintahkan di dalam al Qur’an tersebut di atas, harus benar-benar memperhatikan aturan yang diberikan oleh pemerintah dalam mewujudkan kehidupan secara tertib terutama aturan dalam hal pencatatan perkawinan dan perceraian, yang dilindungi oleh Undang-undang No. 22 Tahun 1946 Jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pencatatan perkawinan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan inovasi baru dalam fiqh, karena di dalam al Qur’an tidak dijelaskan dan disebutkan mengenai ketentuan perkawinan harus di catat oleh salah satu lembaga yang berwenang. Namun ketentuan atau perintah di dalam al Qur’an terhadap perkawinan adalah syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh mempelai yang ingin melangsungkan perkawinan, diantara syarat tersebut ialah : 1) Adanya pengantin laki-laki (suami) 2) adanya pengantin perempuan (isteri) 3) adanya wali 4) adanya minimal dua orang saksi, dan  5) adanya ijab dan kabul (akad nikah). Diantara syarat yang diberikan oleh Islam dalam hal perkawinan tidak mengharuskan perkawinan di catat oleh salah satu lembaga yang berwenang mengurusi perkawinan. Namun ketentuan pencatatan perkawinan merupakan salah satu inovasi baru yang dilahirkan oleh Negara dalam menjamin ketertiban di dunia, supaya kehidupan yang dijalankan oleh pasangan suami isteri setelah terikat dalam satu perkawinan yang sah menurut agama dan negara dapat membina hubungan rumah tangga yang bahagia dan kekal baik di dunia maupun kelak di akhiran nanti. Apabila dicermati secara seksama terhadap ketentuan perkawinan harus di catat ini berdasar pada salah satu sumber hukum Islam tentang Mashlahah Al Mursalah, bahwasannya pencatatan perkawinan ini tidak dijelaskan di dalam al Qur’an secara rinci, namun penjelasan tentang pencatatan perkawinan ini di dasarkan untuk menciptakan kemaslahatan umum diantara kehdiupan manusia di muka bumi, dan kemaslahatan atau manfaat akibat adanya suatu pencatatan perkawinan ini berdampak panjang bahkan sampai salah satu di antara pasangan suami isteri meninggal dunia. Secara rinci tentang adanya pencatatan perkawinan ini dapat dijelaskan dan diuraikan melalui pembahasan sebagai berikut :

  1. Menjadi halal melakukan hubungan seksual dan bersenang-senang antara suami isteri tersebut.
  2. Mahar (mas kawin) yang diberikan oleh suami menjadi hak milik isteri.
  3. Timbulnya hak-hak dan kewajiban suami isteri.
  4. Suami menjadi kepala keluarga dan isteri menjadi ibu rumah tangga.
  5. Anak-anak yang dilahirkan dari hasil hubungan perkawinan itu menjadi anak yang sah.
  6. Suami berkewajiban membiayai kehidupan isteri beserta anak-anaknya.
  7. Timbulnya larangan perkawinan karena hubungan semenda.
  8. Bapak berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuannya.
  9. Bilamana salah satu pihak meninggal dunia, pihak lainnya berhak menjadi wali baik bagi anak-anak maupun harta bendanya.
  10. Antara suami isteri berhak saling waris mewarisi, demikian pun antara anak-anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan dengan orang tuannya, dapat saling waris mewarisi.[14]

Akibat hukum dari perkawinan di bawah tangan tentulah sebaliknya tidak mempunyai akibat hukum seperti tersebut di atas, karena perkawinannya sukar dibuktikan, kecuali semua para pihak yang terlibat dalam perkawinan itu tetap hidup sepanjang zaman dan tidak akan mati.[15]

Manfaat atau akibat hukum yang dapat dirasakan dari adanya keharusan perkawinan di catat oleh salah satu lembaga berwenang yang langsung ditunjuk oleh lembaga untuk mengurusi hal-hal tentang perkawinan ini akan berdampak luas dan berkepanjangan. Bukan hanya itu, manfaat yang dapat dirasakan apabila perkawinan nya mengikuti aturan yang telah di tentukan oleh Negara maka baik suami, isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan nya itu dilindungi oleh Undang-undang atau secara hukum perkawinan yang terikat dalam ikatan perkawinan yang sah akan mendapatkan perlindungan hukum, baik secara perdata maupun pidana apabila salah satu pihak baik suami maupun isteri telah melanggar ketentuan atau merasa di rugikan oleh tindakan salah satu pihak dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM), karena pada dasarnya berbicara Hak Asasi Manusia ini telah mendapat perhatian khusus dari adanya ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di dalam pasal 28 A bahwa setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian dilanjutkan di dalam Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Menciptakan suasana rumah tangga penuh dengan kebahagiaan di dalamnya menjadi wujud dalam mengekespresikan rasa kasih dan sayang terhadap keluarga baik suami, isteri maupun anak kepada orang tuanya. Kasih sayang inilah yang nantinya akan menentukan arah kehidupan keluarga ke dalam suasana harmonis hingga mencapai derajat ke utuhan dan ke rukunan rumah tangga sampai akhir hayat. Pada prinsipnya membina dan membangun hubungan rumah tangga adalah dilakukan satu kali seumur hidup dan langgeng. Hal ini sesuai sesuai dengan apa yang dikatakan oleh UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 3 (1) bahwasannya “pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”. Kemudian sebagaimana telah dijelaskan dan disebutkan di atas di dalam salah satu firman Allah SWT Al Qur’an Surat Ar Rum ayat 21, kemudian UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1, dan Kompilasi Hukumm Islam (KHI) Pasal 3 bahwa tujuan perkawinan adalah mencapai derajat kehidupan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Untuk mencapai derajat kehidupan keluarga secara sakinah, mawaddah dan rahmah perlu adanya rasa cinta dan kasih sayang di antara ke dua mempelai pasangan suami isteri, guna untuk mewujudkan kehidupan tentram, damai, dan aman di dalam hubungan rumah tangga setelah terjadinya tali perkawinan sah diantara ke dua pasangan tersebut. Keabsahan perkawinan di dalam ketentuan perkawinan menitik beratkan pada unsur agama dan Negara sebagaimana telah dijelaskan dan disebutkan di dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 4 dan 5.

Dengan demikian apabila melihat penjelasan tersebut di atas, hukum keluarga termasuk di dalamnya perkawinan dapat dikatakan bahwa keluarga di dalam kesatuan Negara Republik Indonesia perlu mendapatkan peringkat dan tingkat paling tertinggi di dalam urusan yang bersifat kenegaraan. Karena di dalam keluarga akan melahirkan generasi baru yang dapat menjadi tombak penerus bangsa dalam mewujudkan dan merubah suatu sistem baru yang dapat membawa Negara Republik Indonesia ini kedalam hal-hal yang sifatnya dapat memajukan Negara itu sendiri, dan dari generasi tersebut itulah yang nantinya akan menjadikan bangsa Indonesia ini menjadi daya saing yang kuat bagi Negara-negara lain, termasuk negara maju sekalipun.

  1. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, dapat diambil simpulan bahwasannya pentingnya hakikat pencatatan perkawinan terhadap pasangan yang hendak melakukan perkawinan diharuskan benar-benar memperhatikan akan ketentuan sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. kemudian ketentuan mengenai pencatatan perkawinan dapat dijelaskan kembali di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 4 bahwa  perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan ini di lanjutkan dengan pasal 5 (1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. (2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencattat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1946 Jo UU No. 32 Tahun 1954, seta penjelasan ini dapat dilihat dalam pasal 6 (1) Untuk memenuhi ketentuan pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. (2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuan yang mengharuskan setiap perkawinan di catat adalah untuk menciptakan kemaslahatan di antara kehidupan warga negara pada umumnya, adanya ketentuan ini selain untuk mentertibkan kehidupan warga negara. Negara juga ikut serta dalam mewujudkan perdamaian kehidupan keluarga. Sehingga keberadaan hubungan rumah tangga, dijamin dan dilindungi oleh Negara melalui ketentuan yang dibuat melalui lembaga badan legislatif dan kemudian disahkan oleh presiden.

 

  1. Daftar Pustaka
    • Daftar Buku

Abdul Djamal, 1992 Hukum Islam (Asas-asas, Hukum Islam I, Hukum Islam II). Mandar Maju. Bandung.

Abdul Kadir Muhammad, 2010 Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Abdul Rahman Ghozali, 2012 Fiqh Munakahat. Cet Ke 5. Kencana Prenada Media Gorup. Jakarta.

Amiur Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, 2012 Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI). Cet Ke 4. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Departemen Agama R.I, 2003 Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelanggaraan Haji. Jakarta.

Jazuni, 2005 Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Mohd. Idris Ramulyo, 2006 Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam. Sinar Grafika. Jakarta.

Muhammad Amin Summa, 2004 Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Sayyid Sabiq, 1990 Fikih Sunnah. Jilid 8 Al Ma’arif. Bandung.

Slamet Abidin, Aminudin, 1999 Fiqh Munakahat (Untuk Fakultas Syari’ah Komponen MKDK). Pustaka Setia. Bandung.

Sulaiman Rasjid, 2012 Fiqh Islam. Sinar Baru Algensindo. Bandung. Cet Ke 57.

Wahbah az Zuhaili, 2011 Fiqih Islam Wa Adilatuhu (Pernikahan, Talak, Khulu, Meng-iila’Istri Li’an, Zhihar, Masa Iddah). Darul Fikr, Dmaskus.

Wirjono Prodjodikoro, 1960 Hukum Perkawinan di Indonesia. Sumur Bandung. Bandung.

  • Daftar Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Kompilasi Hukum Islam.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, talak dan Rujuk.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 November 1946 No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawad an Madura.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kompilasi Hukum Islam  (KHI). Fokus Media. Bandung.

[1] Abdul Rahman Ghozali, 2012 Fiqh Munakahat. Cet Ke 5. Kencana Prenada Media Gorup. Jakarta. Hal. 13-14.

[2] Wirjono Prodjodikoro, 1960 Hukum Perkawinan di Indonesia. Sumur Bandung. Bandung. 50

[3] Sulaiman Rasjid, 2012 Fiqh Islam. Sinar Baru Algensindo. Bandung. Cet Ke 57. Hal. 374.

[4] Muhammad Amin Summa, 2004 Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Hal. 160.

[5] Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat ….. Hal. 13-14.

[6] Amiur Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, 2012 Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI). Cet Ke 4. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. Hal. 45

[7] Abdul Djamal, 1992 Hukum Islam (Asas-asas, Hukum Islam I, Hukum Islam II). Mandar Maju. Bandung. Hal. 93.

[8]   Sayyid Sabiq, 1990 Fikih Sunnah. Jilid 8 Al Ma’arif. Bandung. Hal. 9.

[9] Abdul Kadir Muhammad, 2010 Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. Hal. 96.

[10] Jazuni, 2005 Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. Hal. 359.

[11] Wahbah az Zuhaili, 2011 Fiqih Islam Wa Adilatuhu (Pernikahan, Talak, Khulu, Meng-iila’Istri Li’an, Zhihar, Masa Iddah). Darul Fikr, Dmaskus. Hal. 40-41.

[12] Slamet Abidin, Aminudin, 1999 Fiqh Munakahat (Untuk Fakultas Syari’ah Komponen MKDK). Pustaka Setia. Bandung. Hal. 26

[13] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata di Indonesia….. Hal. 96.

[14] Mohd. Idris Ramulyo, 2006 Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam. Sinar Grafika. Jakarta. Hal. 22-23.

[15] Mohd. Idris Ramulyo….. Hal. 23.

Author

Leave a comment

Search

Back to Top