Pendahuluan
Multikulturalisme merupakan cara pandang baru tentang kemajemukan, yang secara politis menjadi kebijakan di beberapa negara Barat, seperti Inggris, Kanada, Amerika Serikat, dan sebagainya, sebagai jawaban atas mengalirnya para imigran ke negara-negara Barat setelah perang Dunia II. Hal ini memuncak pada tahun 1960-an, yang berakibat pada perubahan komposisi demografis baik secara etnik, sosial maupun budaya. Dalam pandangan Amin Nurdin, persoalan ini pada gilirannya memunculkan sejumlah problem migrants tentang adanya perbedaan budaya mereka dengan prinsip nilai-nilai budaya demokrasi liberal.[1] Lebih lanjut ia mengemukakan bahwa hal ini memerlukan pengambilan kebijakan yang tepat oleh negara-negara Barat untuk menjaga integrasi sosial para imigrant agar dapat menyesuaikan diri dengan budaya dominan dan pandangan hidup di tempat tinggal mereka yang baru. Masalah baru yang kemudian timbul adalah bagaimana mereka memelihara warisan kultural dan identitas kelompok yang telah dibawa kaum migran dari tempat asalnya masing-masing (cultural baggage).[2]
Permasalahan tersebut, menurutnya, sebenarnya muncul berdasarkan keraguan Barat kepada kelompok Muslim yang dianggap tidak mampu menyesuaikan diri di tengah nilai-nilai masyarakat Barat, karena latar belakang nilai-nilai, norma dan pandangan mereka yang dinilai masih bersifat tradisional, yang pada umumnya masih menganggap bahwa demokrasi, kesetaraan dan persoalan hak asasi manusia, dan lain-lain bukanlah merupakan bagian dari ajaran Islam, melainkan sesuatu yang asing dan diimpor, bukan dari tradisi Islam.[3]
Hal yang demikian tidak terlalu salah, karena memang masih banyak dari kalangan umat Islam sendiri yang melihat multikulturalisme itu sebagai barang impor, dan merupakan hasil pemikiran filsafat skuler Barat, yang tidak relevan dengan Islam. Hal itu juga menjadi alasan mengapa MUI dan KISDI menolak pluralisme di Indonesia, sebagaimana sebagian umat Islam di Australia menolak multikulturalisme di negara Kanguru tersebut.
Makalah ini mencoba memberikan urun rembuk mengenai konsep multikulturalisme, terutama dari sudut pandangan dasar Islam.