MULTIKULTURALISME PERSPEKTIF ISLAM

MULTIKULTURALISME PERSPEKTIF ISLAM

Perspektif Islam

Sebagaimana penjelasan tersebut di atas bahwa multikulturalisme adalah pandangan yang mengakui keperbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan, baik keragaman identitas, suku, budaya gender, bahasa, dan sebagainya yang tujuannya adalah untuk mengangkat harkat dan martabat manusia dan kemanusiaannya.

Bila diperhatikan secara seksama, sepertinya konsep multikulturalisme tidak berseberangan dengan dasar-dasar ajaran Islam, karena dasar-dasar ajaran Islam bermuara pada nilai-nilai kemanusiaan universal, seperti keadilan, kesetaraan, kebebasan, dan sebagainya.[45] Menurut Budy Munawar Rachman, Islam itu sama dan sebangun dengan nilai-nilai kemanusiaan universal. Karena itu pluralisme atau multikulturalisme mempunyai tempat yang sah dalam agama Islam.[46] Dengan kata lain bahwa konsep pluralisme atau multikulturalisme ini memperoleh pijakannya secara kuat dari pokok-pokok ajaran Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Sunnah.

Islam diyakini sebagai agama sempurna dan paripurna. Karena itu, semua aspek kehidupan sudah dibicarakan dalamnya, meskipun hanya berupa prinsip-prinsip (bukan suatu yang detail), baik secara eksplisit maupun implisit. Keyakinan itu berdasar pada penegasan al-Qur’an: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah [5]:3).[47]

Ayat yang mengetengahkan kesempurnaan Islam tersebut menggunakan kata akmaltu dan atmamtu yang lebih menekankan bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Dalam bahasa Arab, kata kamula yang menjadi kata dasar kata akmaltu, biasa dipakai untuk mengungkapkan kesempurnaan secara kualitas, sementara tamma yang jadi kata dasar atmamtu, digunakan untuk mengungkapkan kesempurnaan secara kuantitas.[48] Dengan demikian, Islam diyakini sebagai agama yang benar-benar sempurna dan paripurna, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Terkait dengan isu multikulturalisme, sejatinya jauh sebelum wacana ini mencuat di dunia Barat, Islam telah berbicara tentang kerangka dasar persoalan tersebut. Salah satu ayat yang sangat representatif dalam konteks ini adalah firman Allah yang menegaskan tentang kesamaan dan kesederajatan manusia yang ditegaskan dalam QS. Al-Hujurat (49): 13, “Hai manusia, sesungguhnya Kami mencintakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal- mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal”.

Pemilihan redaksi ya ayyuha al-nâs (hai manusia) mengindikasikan bahwa ayat ini bersifat universal, mencakup semua unsur manusia, tanpa melihat jenis kelamin, warna kulit, bentuk tubuh, bahasa, dan keyakinan mereka. Sementara redaksi syu’ub (bangsa-bangsa) dan qabail (suku- suku) menunjukkan bahwa manusia diciptakan dan dipisah- pisah ke dalam beberapa kelompok masyarakat, ada yang masuk dalam komunitas besar (sya’b), juga ada yang masuk dalam komunitas kecil (qab î lah). Keberbedaan komunitas dan kelompok masyarakat ini meniscayakan adanya keragaman dan keberbedaan dalam kultur, bahasa, dan peradaban.

Tujuan dari itu semua hanyalah satu yaitu li ta’arafû (agar saling kenal mengenal). Kata ta’aruf mengikuti wazan tafâ ‘ala-yatafâ’alu-tafâulan yang memiliki fungsi saling (fungsi simbiosis mutualis). Pesan yang terkandung di balik redaksi ini adalah bahwa, melalui kegiatan perkenalan (ta’aruf), diharapkan akan terjadi proses saling memberi dan menerima (take and give). Dengan demikian, kedua belah pihak (antara satu bangsa dengan bangsa lain, atau antara suku satu dengan suku lain) sama-sama menjadi subjek dan pelaku yang aktif, tidak ada diskriminasi, subordinasi, dan alienasi, dan tidak untuk saling membanggakan keturunan. Sedangkan kata “inna akramakum ‘indallahi atqakum” (Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu) tidak dimaksudkan untuk membatasi interaksi dan hubungan sesama manusia, baik dalam satu suku, ras, bangsa maupun di luar suku, ras, dan bangsa.[49]

Al-Qur’an juga menegaskan bahwa keberagaman identitas kultural (agama, etnis, suku bangsa, bahasa dan sebagainya) di muka bumi merupakan tanda kekuasaan Allah dalam penciptaan-Nya. Hal itu detegaskan dalam QS. Al-Rum (30): 22, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui”.[50]

Secara tegas, ayat di atas meniscayakan keragaman manusia, dan atas dasar itu, al-Qur’an juga sangat menghargai keragaman atau pluralitas dan multikulturalitas manusia. Hal ini dibuktikan dengan konsep toleransi yang ditegakkan melalui konsep kebebasan memeluk suatu keyakinan atau agama, seperti terungkap dalam QS. Al-Baqarah (2): 256, “tidak ada paksaan dalam (memeluk) agama (Islam); sesungguhnya sudah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat.”[51]

Pernyataan tersebut dipertegas lagi dengan firman-Nya dalam QS. Yunus (10): 99: “Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya”?[52]

Secara jelas kedua ayat tersebut di atas merupakan pijakan dasar dalam Islam berkenaan dengan jaminan kebebasan beragama dan tidak dibenarkannya pemaksaan keyakinan Islam terhadap penganut agama lain. Ayat tersebut di atas juga memberi pesan secara jelas bahwa tidak ada alasan apapun bagi umat Islam untuk membenci orang lain karena alasan keyakinan atau agama. Bahkan secara tegas Allah melarang umat Islam menghina sesembahan dan juga orang-orang yang menyembah selain Allah. Hal itu seperti ditegaskan dalam QS. al-An’am (6): 108, “ “Dan janganlah kalian mencaci maki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena (bila hal itu dilakukan) mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.[53] Hal ini juga dipertegas lagi dengan firman Allah lainnya “bagimu agamamu, dan bagiku agamaku” (QS. Al-Kafirun [109]: 6), yang menandaskan bahwa keyakinan atau agama adalah urusan yang bersifat pribadi.

Sejalan dengan penegasan tersebut di atas, Al-Qur’an menyatakan bahwa kebena­ran hanya milik Allah semata, dan kebebasan untuk beriman atau tidak beriman kepada-Nya diserahkan kepada pribadi-pribadi manusia.[54] Tak hanya itu, umat Islam juga dilarang untuk merusak tempat-tempat ibadah kaum non-Muslim; dan sebaliknya mereka justru diperintahkan untuk menjaga tempat-tempat ibadah mereka sebagai bentuk penghargaan terhadap sesama manusia. Hal itu bisa disima dari firman Allah: “Dan sekiranya Allah tidak mencegah (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid, yang didalamnya banyak disebut nama Allah. Sesunggguhnya Allah menolong orang yang menolong (agama) Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha kuat lagi Maha Perkasa”[55]

Selain norma-norma tersebut di atas, Islam juga mengakui eksistensi kitab-kitab samawi sebelum Islam, seperti pembenaran terhadap Taurat dan Injil. Dalam Islam pun, mempercayai keberadaan kitab-kitab Allah termasuk dalam bagian rukun Iman kepada Allah.[56]

Islam juga memperbolehkan berinteraksi, berbuat baik dan adil dengan kelompok non Muslim selama tidak ada rasa permusuhan.[57] Hal yang demikian dijelaskan dalam QS. Al-Mumtahanah (60): 7-9, sebagai berikut:

“Mudah-mudahan Allah menjadikan diantara kalian dan orang-orang yang kalian musuhi, sikap kasih sayang; Allah Maha Kuasa, dan Maha pengampun. Allah tidak melarang kepada kalian untuk berbuat kebaikan dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam agama dan tidak mengusir kalian dari rumah; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”.

Sejarah pun mencatat bahwa Rasulul­lah pernah meminta pertolongan kepada Ibnu Urayqit, seorang Yahudi yang berprofesi sebagai pemandu jalan, untuk menjadi petunjuk jalan menuju Madinah sekeluarnya dari persembunyiannya di gua Tsur ketika dikejar-kejar orang-orang kafir Quraisy. Rasulullah juga pernah meminta pertolongan kepada raja Najasyi yang beragama Kristen untuk mendapatkan perlindungan dari kejaran kelompok kafir Quraisy Mekkah. Bahkan ketika raja Najasyi wafat, Rasulullah melakukan sholat jenazah untuk­nya sambil memohonkan ampun kepada Allah atasnya.[58]

Secara praksis, dasar-dasar normatif yang telah dipaparkan di atas telah diejawantahkan oleh Rasulullah dalam sebuah kesepakatan bersama masyarakat Madi­nah ketika itu yang dikenal dengan ‘Piagam Madinah’.[59] Kesepakatan ini me­rupakan bentuk pengakuan ruang publik Rasulullah terhadap berbagai kelom­pok identitas baik Muslim maupun non-Muslim.[60] Piagam Madinah mengintegrasi­kan prinsip-prinsip penting dalam masyarakat plural, di antaranya: 1) pelaran­gan pembunuhan, 2) persatuan dan kesatuan, 3) persamaan dan keadilan, 4) kebebasan beragama, dan 5) kewajiban membela negara.[61]

Bentuk politik pen­gakuan ini mengisyaratkan dengan jelas bahwa persamaan, keadilan dan kebebasan beragama merupakan sarana paling efektif untuk mencapai kesatuan di tengah masyarakat yang serba majemuk atau plural.

Mencermati uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam telah menunjukkan dengan jelas bagaimana ia menampilkan setting kehidupan yang harmonis dan mesra dengan kelompok non Muslim. Suatu hal yang perlu dicermati di sini adalah bahwa kebebasan beragama dalam Islam, bukan saja mendapatkan legitimasi normatif- teologis dari al-Qur’an, tetapi juga mendapatkan legitimasi ruang publik melalui jalur politik dengan membuat kesepakatan bersama yang mengikat seluruh elemen masyarakat.

Namun, semangat multikulturalisme yang ditegaskan oleh al-Qur’an dan diejawantahkan oleh Rasulullah sendiri melalui instrumen kenegaraan berupa “Piagam Madinah” tidak sejalan tingkat pemahaman, apresiasi dan praktek penegakan syariat Islam di beberapa negara Islam saat ini. Kesetaraan gender, individu dan kelompok masyarakat yang menjadi prinsip multikulturalisme tidak menjadi semangat penegakan syariat Islam dimaksud, tapi justru diskriminasi dan penindasan kelompok tertentu mewarnai jalannya penegakan syariat Islam itu sendiri dengan alasan syari’at.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[1] Amin Nurdin, Pergulatan Kaum Muslim Minoritas Australia, (Jakarta: UIN Press, 2009), hlm. 211.

[2] . Ibid. hlm 211-212

[3] . Ibid.

[4] . Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Perdaban, (Jakarta : Yayasan Wakaf Paramadina, 1994) hal. IV

[5] . Data tersebut dikemukakan oleh Asep Ardi, ketua Penelitian dan Survei Kepulauan Nusantara. Kompas, (Jakarta), 8 April 2011, hlm. 7.

[6] Madjid, Islam Doktrin dan Perdaban, hlm V.

[7]. Siti Musdah Mulia dalam Sururin (ed.), Nilai-nilai Pluralisme dalam Islam, (Bandung : Nuansa, 1995) hal. 228.

[8] . Dawam Raharjo, Merayakan Kemajemukan, Kebebasan dan Kebangsaan, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 238-239.

[9] .Nasikun, Masyarakat Transisi, (Yogjakarta, Pustaka Pelajar, 1999), hlm. 124.

[10] . Albert Kusen, Indonesia: Identitas dan Multikulturalisme. www.old.nabble.com

[11] . Hikmat Budiman, Dilema Multikulturalisme di Indonesia, (Jakarta: Tifa, 2005), hlm. 67.

[12]. Kusen, Identitas dan Multikulturalisme, hlm. 5; Lihat juga, Hasbullah Toisuta dkk., Damai..Damai di Maluku, dalam Alpha Amirrachman ( ed.), Revitalisasi Kearifan Lokal: Studi Resolusi Konflik di Kalimantan Barat, Maluku dan Poso, (Jakarta: ICIP, 2007), hlm. 119-120.

[13] . Agustanty E.S. dkk., Bersatu Kita Teguh di Tana Poso, dalam Alpha Amirrachman (ed.), ibid. hlm. 211.

[14] . Penelitian yang dilakukan oleh Yusriadi (2005) dari STAIN Pontianak melaporkan bahwa isu agama hampir saja memporakporandakan kedamaian di Ketapang yang selama ini damai dan tenteram. Yusriadi dalam keterangannya menyatakan bahwa terjadinya konflik dipicu oleh seruan Forum Mufakat Alim Ulama Ketapang, melalui selebaran, agar jangan memilih pemimpin dari kalangan orang kafir, dengan mengutip Q.S. Al-Nisa: 144. Pihak Gereja akhirnya gerah dengan munculnya sebelaran tersebut, dan berkongsi dengan Dewan Adat (Dayak) untuk melawan kelompok Islam. Yusriadi, Pemetaan Kerukunan Antar Umat Beragama di Ketapang Pontianak, (Pontianak, STAIN Pontianak, 2005); Lihat juga, Ridwan Rosdiawan, dkk., Merajut Perdamaian di Kalimantan Barat, dalam Alpha Amirrachman (ed.), Revitalisasi Kearifan Lokal: Studi Resolusi Konflik di Kalimantan Barat, Maluku dan Poso, ibid, hlm. 53-55.

[15] . Alwi Syihab, Islam Inklusif , (Bandung: Mizan, 1999), hlm. 245

[16] . Thomas E O’dea, Sosiologi Agama: Suatu Pengenalan Awal, (Jakarta: Rajawali Press, 1992), hal. 197.

[17] . Ibid, hal. 139

[18]. Ibid.

[19] . Asyraf Abdul Wahhab, Al-Tasamuh al-Ijtima’i bain al-Turats wa aal-Taghayyur, Maktabah Usrah, Al-Haiat al-Mishriyah al-Ammah li al-Kitab, Kairo, 2006, hlm. 75-76. Lihat juga, Zuhairi Misrawi, Al-Qur’an Kitab toleransi, (Jakarta Pustaka Oasis, 2010), hlm. 162.,

[20] .Toleransi yang berbasis pluralisme hendak mewujudkan masyarakat yang dialogis, toleran dan dinamis, namun dipandang masih mempunyai keterbatasan, karena pluralisme tidak menyentuh domain kelompok etnis, adat dan kelompok minoritas lainnya. Lihat, Ibid. hlm. 188-192.

[21] . Choirul Mahfud, Pendidikan Multikultural, (Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 79.

[22] . Budiman, Dilema Multikulturalisme di Indonesia , hlm. 8

[23] . Monokulturalisme adalah paham yang bersemangat menyatukan seluruh keanekaragaman budaya dalam suatu bangsa ke dalam satu bentuk budaya dominan. Secara praksis suatu negara, atas nama kesatuan dan stabilitas, mengintegrasikan seluruh tumpah ruah budaya yang ada ke dalam budaya dominan yang biasanya berasal dari satu etnik dominan tertentu. Lihat, Hikmat Budiman, Ibid. hlm. 7-8

[24] . Rahardjo, Merayakan Kemajemukan, Kebebasan dan Kebangsaan, hlm. 242

[25] . Lihat juga Dawam Rahardjo, Merayakan Kemajemukan, Kebebasan dan Kebangsaan, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 237-242.

[26] . Lihat, J.S. Furnivall, Colonial Polecy and Practice: A Comparative Study of Burma and the Netherland Indies, (Cambridge: Cambridge university Press, 1948), hlm. 304. Lihat juga, Achmad Fedyani Syaefuddin, Membumikan Multikulturalisme di Indonesia, Etnovisi, Jurnal Antropologi Sosial Budaya, Vol II No. 1, April, Tahun 2006, hlm. 4.

[27] . Choirul Mahfud, Pendidikan Multikultural, (Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm.75. Lihat juga, H.A.R. Tilaar, Multikulturalisme, Tantangan Global Masa Depan, (Jakarta: Grasindo, 2004).

[28] Adam Kuper & Jessica Kuper, Ensiklopedi Ilmu-ilmu Sosial, (Jakarta: Raja Gravindo, 2000), hlm. 200.

[29] Lihat, E.B. Taylor, Primitive Culture: Researchesin the Development of Mythology, Religion, Art and Custom, Gloucester, MA. Lihat juga, Adam Kuper & Jessica Kuper, Ibid., hlm. 201.

[30] . Abdullah,”Multikulturalisme”, Kompas, 16 Maret 2006.

[31] .Leo Suryadinata, Indonesia State Policy toward Ethnic Chinese : From Asimilation to Multiculturalism?, dalam simposium Internasional III, Jurnal Antropologi Indonesia, Universitas Udayana, Bali, 2002

[32] 4. Lubis, Akhyar Yusuf, 2006. Dekontruksi Epistemologi Modern. (Jakarta: Pustaka Indonesia Satu, 2006), hlm. 174

[33]. Azyumardi Azra, “Identitas dan Krisis Budaya, Membangun Multikulturalisme Indonesia”,http://www.kongresbud.budpar.go.id/58%20ayyumardi%20azra.htm.

 

[34] . Everett M. Rongers, Thomas M. Steinfatt, Intercultural Communication, Illinois, Waveland Press, Inc., 1999, hlm. 238

 

[35] . Lihat H.M. Atho’ Muzhor, “Pengembangan Masyarakat Multikultural Indonesia dan Tantangan ke Depan”, disampaikan pada Lokakarya Pengembangan Pendidikan agama dalam Perspektif Multikultural, tanggal 14-16 Maret 2005 di Ciloto, hlm. 14

[36]. Dengan menggunakan istilah “ideologi”, Suparlan sepertinya ingin menggambarkan betapa mendesak terwujudnya suasana kehidupan yang menghormati keperbedaan, dan kesetaraan dalam perbedaan itu serta memandang setiap keberagaman sebagai suatu kewajaran dalam bingkai kerukunan dan kedamaian. http:www.duniaesai.com/antro/antro3.html Suparlan, Parsudi, “Menuju Masyarakat Indonesia yang Multikultural”, Simposium Internasional Bali ke-3, ( Denpasar Bali, 16-21 Juli 2002, 1987)

[37]. Penolakan itu menurut Dawam, dilatarbelakangi oleh munculnya teori “perang ideologi” (ghazw al-fikr) yang tujuannya adalah untuk menghancurkan Islam. Lihat, Raharjo, Merayakan Kemajemukan, Kebebasan dan Kebangsaan, hlm 184.

[38]. Zubaida Begum, Islam and Multiculturalism: With Particular Reference to Muslim in Victoria, unpublissed dissertation, Monash University, Melbourne, 1984, hlm. 235-236. Lihat juga, M. Amin Nurdin, Pergulatan Kaum Muslim Minoritas Australia, (Jakarta: Ushul Press, 2008), hlm. 15.

[39]. Ibid.

[40] . Budhy Munawar Rachman, Argumen Untuk Pluralisme, (Jakarta: Grasindo, 2010), hlm. 31.

[41] . Ibid. hlm. 34

[42] . Ibid. hlm. 36

[43] . Ibid. hlm. 39

[44] . Lihat, Rahardjo, Merayakan Kemajemukan, Kebebasan dan Kebangsaan, hlm. 180.

[45] . Nilai-nilai kemanusiaan universal ini diantaranya bisa dilihat dari makna beberapa ayat al-Qur’an berikut ini: Lihat Q.S. Al-Hujurat/49: 13; Q.S. Al-Maidah/5: 8; Q.S. Al-Nisa’/4: 75.

[46] . Munawar Rachman, Argumen Islam Untuk Pluralisme, hlm. 42

[47] QS. al-Maidah (5): 3:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ [٥:٣]

[48] . Raghîb al-Asfahâni, Al-Mufradat fi Alfazh al-Qur’an, (Kairo: Dar al-Ma’rifah, tth.), hlm. 25.

[49] . Lihat, Wahbah Zuhaily, Tafsir al-Munir, (Bairut: Dar al-Fikr, 1991), hlm. 246-259. Lihat Juga, Mundzir Suparta, Islamic Multicultural Education, (jakarta: Al-Ghazali Center, 2008), hlm. 54-55

[50] . QS.al-Rum (30): 22:

وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِلْعَالِمِينَ [٣٠:٢٢]

[51] . Lihat, Rashid Ridha, Tafsir al-Qur’an al-Hakim (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyan, 1999), Juz III, hlm. 3, menerangkan bahwa beriman merupakan keharusan dan kewajiban sehingga tidak perlu pemaksaan dari luar. Lihat juga penafsiran Abu Muslim dan al-Qaffal dalam Fakhr al-Din al-Razi, Mafatih al-Ghayib (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), Jilid IV, 16, berpendapat bahwa ayat ini menegaskan keberimanan harus didasarkan atas pilihan sadar bukan sebuah tekanan.

 

[52] . QS. Yunus (10): 99:

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا ۚ أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّىٰ يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ [١٠:٩٩]

[53] . QS. al-An’am (6) : 108:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ [٦:١٠٨]

Ibn Katsir menafsirkan ayat ini bahwa Allah melarang para Nabi dan umat Islam untuk menghina dan mencaci maki terhadap Tuhan-Tuhan orang musyrik. Sebab mereka akan melakukan hal yang sama terhadap orang Muslim. Karrena itu, kepercayaan yang dianut agama lain harus dihormamti dan dihargai. Lihat Ibn Kathir, Tafsiral-Qur’an al-‘Azim, Juz II, h. 188.

 

[54] . QS. Al-kahfi (18): 29:

وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ ۖ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ ۚ [١٨:٢٩]

“Dan katakanlah, kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir), biarlah ia kafir”.

[55] . QS. Al-Hajj (22): 40:

ُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ [٢٢:٤٠]

Meskipun dalam firman Allah itu tidak digunakan bentuk perintah (shighat al-amr) dalam pernyataan hal perusakan bangunan tempat ibadah ini, namun secara logis merupakan larangan bagi umat Islam untuk menghancurkan tempat-tempat ibadah non-Muslim.

[56] . QS. Al-Baqarah (2): 4.

[57] . QS. al-Mumtahanah (60): 8:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ [٦٠:٨]

 

[58] . Lihat, Ibn Hisyam, al-Syirat al-Nabawiyyah (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1997), Juz. I, hlm. 338.

[59] . Badri Yatim, “Muhammad Saw. di Madinah”, dalam Taufik Abdullah, ed. Ensikopedi Tematis Dunia Islam Akar dan Awal, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002), 121-122.

[60]. Lihat, Khairunnisa, Multikulturalisme dan Politik Identitas, (jakarta: YPM, 212), hlm. 46

[61] . Ibid.

Pages: 1 2 3 4 5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *