Perlunya Kesadaran Multikulturalisme
Oleh karena itu, menurutnya, prinsip multikulturalisme yang telah diletakkan dasar-dasarnya oleh pendiri bangsa ini perlu dikembangkan, karena sikap pluralis semata dirasa belum memadai. Untuk itu diperlukan suatu masyarakat yang terbuka, yang dengan keterbukaan ini unsur-unsur masyarakat bisa saling memahami, saling belajar dan saling memanfaatkan dalam kerjasama dan persaingan yang sehat. Masyarakat dimaksud juga perlu dibebaskan dari hegemoni, sehingga mampu mempertahankan keragaman budaya, sebab keragaman budaya ini tidak saja lebih menjamin kemajemukan tapi juga keindahan.[25]
Kemajemukan masyarakat Indonesia dengan fenomenanya seperti tersebut di atas, meniscayakan terwujudnya situasi di mana elemen-elemen masyarakat bersikap toleran, dapat saling menghormati dan saling menghargai perbedaan satu sama lain dengan posisi yang sederajat. Bila tidak, maka kemajemukan masyarakat Indonesia tidak beranjak dari sifat kemajemukan masyarakat, seperti yang dikemukakan oleh J.S. Furnivall[26] sebagai masyarakat plural, dengan bagian-bagian komunitas yang hidup berdampingan, tetapi tidak bercampur, terpisah dalam satuan politik yang sama, dan hal ini berpotensi untuk saling bergesek dan memicu konflik-konflik. Kondisi saling menghormati dan saling menghargai tersebut tidak mungkin terwujud manakala elemen-elemen masyarakat yang tinggal di negeri ini tidak memperoleh atau tidak menikmati hak-hak dan status yang sama dan seimbang. Bahkan sikap saling menghargai ini akan sirna begitu saja manakala ajaran dasar dari suatu agama tidak mengakui eksistensi dari agama lain berikut ajarannya. Maka dari itu, diperlukan pengembangan pemahaman keagamaan yang toleran, yang lebih mendorong elemen-elemen masyarakat untuk bisa saling mengakui eksistensi agama lain, ajaran dan komunitasnya, sehingga tercipta suasana saling menghormati antara satu dengan lainnya dalam bingkai kerukunan kehidupan yang harmonis.
Oleh sebab itu, menurut hemat penulis, gagasan multikulturalisme perlu mendapat apreasiasi yang luas dan memperoleh penguatan dari masyarakat Indonesia, utamanya dalam rangka kebijakan sosial politik di Indonesia, dalam rangka merevitalisasi semangat kebangsaan yang akhir- akhir ini semakin memudar.
Istilah multikulturalisme berasal dari kata multi (jamak), kultural (tetang budaya), dan isme (paham).[27] Multi-kulturalisme dengan demikian paham yang mengisyaratkan pengakuan terhadap realitas keragaman cultural.
Kultur atau budaya menurut Adam Kuper adalah salah sastu istilah teoritis dalam ilmu-ilmu sosial yang secara umum diartikan sebagai kumpulan pengetahuan yang secara sosial diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.[28] Sedangkan menurut Taylor: kebudayaan adalah keseluruhan kompleks yang mencakup pengetahuan, keyakinan, seni, hukum, moral, tradisi dan berbagai kapabilitas dan kebiasaan yang diperoleh seseorang sebagai anggota masyarakat.[29] Maka secara etimologis, multikulturalisme berarti paham akan keniscayaan keragaman budaya yang mencakup pengetahuan, keyakinan, seni, hukum, moral, tradisi dan berbagai kapabilitas dan kebiasaan yang diperoleh seseorang sebagai anggota masyarakat.
Secara terminologis, multikulturalisme, sebagaimana dikemukakan oleh Abdullah adalah sebuah paham yang menekankan kesetaraan budaya-budaya dengan tanpa mengabaikan hak-hak dan eksistensi budaya yang ada.[30] Suryadinata mendefinisikan multikulturalisme sebagai penghargaan dan perlindungan terhadap keragaman kultural.[31] Sejalan dengan definisi tersebut, Lawrence Blum, seperti dikutip oleh Akhyar Yusuf Lubis mengungkapkan bahwa multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan atas budaya seseorang, serta penghormatan, penilaian dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain.[32] Sedangkan menurut Azyumardi, multikulturalisme pada dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keragamaan, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahami sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam kesadaran politik. .[33] Thomas M. Steinfatt mendifinisikan multikulturalisme sebagai pengakuan bahwa beberapa kultur yang berbeda dapat eksis dalam lingkungan yang sama dan menguntungkan satu sama lain. [34] Dalam pandangan Atho’ Muzhor, istilah multikulturalisme tidaklah memadai dipahami secara harfiah sebagai “paham banyak budaya”. Menurutnya, multikulturalisme mencakup gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggaan untuk mempertahankan kemajemukan tersebut[35]. Sementara itu multikulturalisme menurut pandangan Parsudi Suparlan adalah sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan[36].