MULTIKULTURALISME PERSPEKTIF ISLAM

MULTIKULTURALISME PERSPEKTIF ISLAM

Pro dan Kontra

Dari paparan di atas dapat dikatakan bahwa multikulturalisme adalah pandangan dunia yang mengakui dan menekankan keperbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan, dengan tanpa memperdulikan perbedaan identitas, budaya, etnik, gender, bahasa, dan sebagainya yang tujuannya adalah untuk mengangkat harkat dan martabat manusia dan kemanusiaannya.

Namun begitu secara riel di Indonesia, gagasan tentang multikulturalisme ini belum mendapat apressiasi yang memadai dari umat Islam pada umumnya, bahkan masih mendapat resistensi yang kuat dari sebagian komunitas Islam sendiri. Secara resmi, MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap pluralisme – yang menurut Dawam sama dan sejalan dengan multikulturalisme- karena dianggap aliran berbahaya bagi Islam, termasuk liberalisme dan sekularisme. Meskipun penolakan itu lebih disebabkan oleh kesalahpahaman tentang makna dan tujuan pluralisme itu sendiri[37].

Di Australia, multikulturalisme ditolak oleh kelompok konservatif Islam. Kelompok ini melakukan penolakan terhadap multikultikulturalisme, karena dianggap bersumber dari pemikiran filsafat kemanusiaan yang bersifat sekuler, yang bertentangan dengan ideologi Islam. Kelompok ini berpendapat bahwa Islam merupakan ideologi politik yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah Nabi dan menuntut diberlakukannya negara Islam serta pemberlakuan sistem syariat Islam. Islam, secara teologis, bukan hanya seperangkat doktrin, tetapi juga mencakup kebudayaan dan politik yang harus dipatuhi di manapun mereka berada.[38] Hal ini bertentangan dengan ideologi multikulturalisme yang bersumber dari pemikiran filsafat kemanusiaan yang bersifat skuler yang mengatur bagaimana mengatur toleransi dan harmoni dalam kehidupan masyarakat plural.[39]

Penolakan MUI terhadap pluralisme tersebut dinilai oleh beberapa tokoh intelektual Muslim Indonesia berdampak serius terhadap pandangan masyarakat Islam terhadap pola kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan di Indonesia. Gusdur menilai penolakan MUI terhadap pluralisme membawa masalah baru dalam hubungan antar umat beragama di Indonesia.[40] Jajat Burhanuddin (Direktur PPIM UIN Jakarta) menuturkan bahwa melarang pluralisme adalah tindakan yang bertentangan dengan kecenderungan historis yang ada di Indonesia itu sendiri. Memaksakan sesuatu yang sesungguhnya tidak punya basis yang cukup kuat, baik dalam kehidupan sosial maupun agama. Menurutnya, MUI telah melakukan kesalahan yang fatal.[41] PPIM dalam laporan surveinya (setelah keluarnya fatwa MUI) menyatakan telah menemukan fakta bahwa sikap intoleransi semakin menguat di dalam masyarakat, rasa kenegaraan justru semakin memudar, dan masih menguatnya faktor agama sebagai indentity marker dibanding negara.[42]   Menurut Muqsith Ghazali, cara-cara MUI melakukan fatwa-fatwanya semakin mempersempit ruang gerak teks agama atau al-Qur’an itu sendiri. Al-Qur’an terkurung dalam perangkap penafsiran MUI yang menganggap tafsir non-minstream dianggap pinggiran karena itu perlu dirapikan.[43]

Namun begitu, multikulturalisme telah menjadi isu yang cukup menarik akhir-akhir ini di Indonesia. Menurut Dawam, wacana mengenai isu ini tidak bisa ditolak, meskipun gejala penolakan terhadap multikulturalisme dalam persepsi tertentu, karena masyarakat multikultur telah menjadi suatu realitas di Indonesia.[44]

 

Pages: 1 2 3 4 5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *