Dalam al-Qur’an, umpamanya, ditegaskan bahwa komitmen keagamaan adalah persoalan privat, peroalan pribadi orang-perorang yang tidak bisa dipaksakan. Hal itu seperti ditegaskan dalam firman Allah, artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.[23]
Dalam pandangan Jaudat Sa’id, ayat tersebut di atas dikategorikan sebagai ayat universal, yang statusnya sama dengan ayat kursi. Bila ayat kursi mengandung ajaran tentang penyucian terhadap Allah, maka ayat ini menegaskan tentang pengutamaan sesama manusia, yakni kebebasan beragama. Karena agama adalah masalah perasaan dan kemantaan hati.[24]
Dalam pandangan Shihab, tidak ada paksaan dalam agama dimaksudkan oleh ayat tersebut adalah tidak ada paksaan dalam menganut akidahnya. Akidah adalah suatu yang mengikat terkait dengan tuntunan dan kewajiban untuk dilaksanakan. Sehingga bila orang menganut suatu akidah tertentu, Islam, umpamanya, dia terikat dengan tuntunan dan juga kewajiban yang ada dalam Islam.[25]
Lebih lanjut Shihab menuturkan, bahawa ayat ini mengandung, minimal dua misi utama. Yaitu, sebagai uraian lebih lanjut dari ayat sebelumnya yang menjelaskan tentang kemahakuasaan Allah, manakala muncul dugaan dari makhluk-Nya bahwa Allah bisa saja memaksakan pada manusia untuk menganut agama Islam semata. Maka dengan ayat ini, Allah seperti ingin menjelaskan bahwa Allah tidak berkehendak demikian. Kedua, ayat tersebut menjelaskan bahwa tidak ada paksaan dalam hal memilih suatu keyakinan atau agama. Karena Allah sudah menunjukkan pada manusia mana jalan yang lurus dan mana jalan yang sesat. Namun begitu Allah menghendaki agar setiap orang merasakan kedamaian. Pemaksaan dalam memilih agama menyebabkan jiwa tidak damai dan tidak nyaman. Oleh karena itu tidak ada paksaan dalam menganut keyakinan agama Islam.[26]
Sebab turunnya ayat ini, menurut Hamka, terkait dengan usaha paksa para orang tua untuk mengislamkan anak-anak mereka yang sudah terlanjur memeluk agama Yahudi oleh orang tua angkat mereka yang beragama Yahudi. Tapi kemudia, Nabi Muhammad memberi kebebasan kepada anak-anak itu untuk memilih keyakinannya, mengikuti keyakinan orang tuanya, yaitu Islam, atau mengikuti keyakinan orang tua angkatnya Yahudi. Menurut riwayat, ternyata sebagian kembali kepada Islam, dan sebagian memilih agama Yahudi.[27]